News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 3 Warga Pesisir Simpan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan tiga orang warga Desa Tanjung Sarang Elang, Sumatera Utara.
Kamis, 4 Agustus 2022 - 12:03 WIB
Kapolres Labuhanbatu memaparkan 9206 butir ekstasi hasil tangkapan tersangka narkotika.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Edi

Labuhanbatu, Sumatera Utara - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara berhasil mengamankan ribuan butir pil ekstasi dan tiga orang warga pesisir, Rabu (3/8/2022). Ketiga pelaku diantaranya AS Alias Ali (24), KA alias Anwar (26), SN Alias Udin (57). Mereka merupakan warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

Ribuan butir pil ekstasi tersebut dikemas berlapis, menggunakan plastik putih kemudian disimpan di dalam karung dan galon air isi ulang. Selanjutnya, barang haram itu disembunyikan di kebun sawit dan semak belukar di belakang rumah salah satu tersangka di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan ribuan pil ekstasi itu, bermula atas informasi masyarakat yang diterima polisi pada Rabu (3/8/2022) pukul 02.30 dini hari.

Personel yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono, melakukan undercover buy dan berhasil menangkap AS alias Ali ketika akan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Saat digeledah, petugas menemukan sebungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku di tangan kanannya.

Dari pengakuan pelaku AS alias Ali kepada petugas, sekira pukul 03.30 WIB polisi melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial KA alias Anwar yang sedang tidur di rumahnya.

"Dari pelaku kedua, ditemukan barang bukti dua butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning di dalam lemari, dan setelah diinterogasi maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi di belakang rumahnya. Saat pencarian ditemukan lagi barang bukti sebungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan satu buah galon air berisikan 3.447 butir pil ekstasi di belakang rumah pelaku di bawah pohon sawit,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (3/8/2022) malam.

Selanjutnya, sambung Kapolres, dari pengakuan kedua pelaku kepada petugas, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial SN alias Udin. Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku SN alias Udin di tangkahan yang tidak jauh dari rumahnya. Petugas juga mengamankan sebuah tas besar warna hitam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT