GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kerangkeng Manusia, Ketua DPRD Langkat Hadir Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan kerangkeng manusia milik TRP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH, Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (4/10/2022) siang
Rabu, 5 Oktober 2022 - 13:06 WIB
Sri Bana saat Memberikan Keterangan di Persidangan Panti Rehabilitasi milik TRP
Sumber :
  • Tim Tvone/Taufik

Langkat, Sumatera Utara - Sidang Lanjutan kerangkeng manusia milik TRP dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Admadja, SH, Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (4/10/2022) siang.

Sribana PA yang saat ini menjabat Ketua DPRD Langkat hadir sebagai saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Halida Rahardhini, didampingi dua hakim anggota, dengan enam terdakwa, yang empat di antaranya berinisial TU, JS, SP dan RG didakwa dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di hadapan majelis hakim, Sribana yang juga merupakan adik kandung dari Bupati Langkat non aktif TRP, menyampaikan bahwa dirinya memang mengetahui bangunan yang berdiri di lokasi kediaman TRP, gunanya hanya untuk pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila (PP) yang kecanduan Narkoba.

Namun dirinya tidak mengetahui persis bagaimana sistem pembinaan yang dilakukan oleh organisasi tersebut.

"Bangunan tersebut berdiri di lahan atau tanah peninggalan keluarga kami. Namun saya juga tidak mengetahui secara persis bagaimana kronologis bangunan itu bisa berdiri dilokasi tersebut. Namun yang saya tahu itu digunakan untuk pembinaan bagi anggota organisasi Pemuda Pancasila yang terlibat kecanduan Narkoba," ucap Sribana PA di depan persidangan. 

Sribana juga mengakui jika dia mengetahui adanya pabrik pengolahan PKS yang dikelola atau dipimpin oleh DP, anak kandung dari TRP Bupati Langkat non aktif. Namun dirinya juga tidak mengetahui berapa lama dan kapan proses pengangkatan DP menjadi pimpinan di pabrik tersebut.

"Terkait adanya PKS, saya tahu lokasi pabrik tersebut namun soal peralihan kepemilikan saya tidak tahu," sambung Sribana. 

Berdasarkan keterangan saksi, ia juga mengetahui terkait kericuhan rumah rehabilitasi atau kerangkeng dari pemberitaan di media, selama berdirinya bangunan tempat pembinaan tersebut Sribana juga tidak mengetahui secara pasti apa saja aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. 

"Kisruh soal kereng saya tau dari media namun aktifitas di kereng secara pasti saya tidak mengetahuinya," jelas Sribana lagi. 

Sementara itu saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah saksi ada mengetahui atau mengenal dengan salah seorang anak kerangkeng atau orang yang menghuni panti rehab atas nama AS alias Bedul (diduga korban yang meninggal akibat penganiayaan di panti rehab), saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mengenal nama tersebut.

Sementara itu, menjawab pertanyaan JPU, saksi tidak membantah jika inisal DP merupakan Direktur pada pabrik sawit yang jaraknya tidak jauh dari kediaman TRP, karena dirinya dulu selalu menjual buah sawit di pabrik tersebut. Namun pabrik pengolahan sawit tersebut telah tutup, sehingga dirinya dan warga sekitar terpaksa menjual buah sawit ke luar.

"Dulu kami sering jual buah sawit dari ladang pribadi kami ke PKS tersebut,  namun sejak PKS ditutup kami harus menjual sawit keluar," jawab Sribana menjelaskan. 

Pada persidangan tersebut pihak JPU menunjukkan satu berkas terkait rumah pembinaan yang terdapat  tanda tangan saksi Sribana, namun saksi membantah bahwasanya ia tidak pernah menandatangani berkas apa pun terkait rumah atau panti rehabilitasi tersebut.

"Saya tidak pernah menandatangani berkas apapun terkait panti rehabilitasi tersebut, " sambung Sribana menegaskan. 

Terpisah, Mangapul Silalahi selaku  Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Sribana terkait dua berkas persidangan, yakni tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dan kasus pelanggaran pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.


"Kita ketahui dalam undang-undang saksi adalah orang yang mengalami sendiri, melihat atau mengetahui. Saksi juga sudah memberikan keteranganya yang dituangkan dalam BAP saksi, dan di persidangan inilah diuji hasil dari BAP tersebut, kita juga harus mengetahui dalam persidangan tidak bisa memberikan pertanyaan yang sifatnya menjebak kepada saksi," sebut Mangapul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Selaku Penasehat Hukum terdakwa, Mangapul Silalahi rencananya akan membuat rumusan pembelaan terkait apa yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan, begitu pula dengan pihak JPU yang akan merumuskan dakwaanya, dan pihak majelis hakim juga bisa merumuskannya dalam putusan dari apa yang berjalan di persidangan. 


Persidangan sendiri akan dilanjutkan pada hari Rabu (5/10/2022) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Mahkota. (Tht/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Kondisi dari Marc Marquez Pasca Crash saat MotoGP Prancis 2026, Sang Juara Bertahan Umumkan Kalau Dirinya...

Update Kondisi dari Marc Marquez Pasca Crash saat MotoGP Prancis 2026, Sang Juara Bertahan Umumkan Kalau Dirinya...

Marc Marquez menyampaikan kabar terbarunya setelah menjalani sukses operasi akibat crash yang ia alami di MotoGP Prancis 2026 di Le Mans, akhir pekan lalu.
Dana Asing Kocar-kacir Usai Pengumuman MSCI, Rp1,1 Triliun Kabur dari Bursa Saat IHSG Ambruk

Dana Asing Kocar-kacir Usai Pengumuman MSCI, Rp1,1 Triliun Kabur dari Bursa Saat IHSG Ambruk

Dana asing kabur Rp1,1 triliun usai pengumuman MSCI 2026. IHSG anjlok lebih dari 1 persen setelah sejumlah saham besar RI didepak dari indeks global.
KPK Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai, Cium Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai, Cium Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK menggeledah rumah pengusaha Heri Black terkait kasus suap Bea Cukai dan mendalami dugaan perintangan penyidikan.
Buntut Viralnya LCC di Kalimantan Barat, MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat Diulang

Buntut Viralnya LCC di Kalimantan Barat, MPR Putuskan Final Lomba Cerdas Cermat Diulang

Buntut viralnya  Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat dan menuai kegaduhan. Kini, MPR RI bakal menggelar ulang final Lomba Cerdas Cermat
Okupansi 78 Persen! KAI Sumut Perkuat Budaya Keselamatan Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Okupansi 78 Persen! KAI Sumut Perkuat Budaya Keselamatan Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara mempertegas komitmennya dalam menjaga aspek keselamatan operasional dengan menggelar Apel Safety
Dedi Mulyadi Iseng Ngeprank Tukang Sol di Bandung sampai Ketawa Ngakak, Gubernur Jabar: Mau Ngesol Dua Ratus Ribuan?

Dedi Mulyadi Iseng Ngeprank Tukang Sol di Bandung sampai Ketawa Ngakak, Gubernur Jabar: Mau Ngesol Dua Ratus Ribuan?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ngerjain tukang sol di Bandung sampai tertawa ngakak. Momen ini terjadi saat Dedi Mulyadi tertibkan pedagang liar di Bandung.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT