LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich saat menjalani penjara persidangan di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan
Sumber :
  • Tim Tvone/ Ahmidal Yauzar

Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Aplikasi Binomo

Guru Afiliator Indra Kenz bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kamis, 6 Oktober 2022 - 19:27 WIB

Medan, Sumatra Utara - Guru Afiliator Indra Kenz bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami Pratama dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap JPU Chandra Naibaho saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/10/2022).

Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan penjara, di depan Majelis Hakim yang diketuai Marliyus. Fakar terjerat kasus penyebaran berita hobong dan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi elektronik di aplikasi trading Binomo.

"Terdakwa Fakar Suhartami Pratama terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan konsumen dalam transaksi elektronik," kata Chandra.

Dalam kasus ini, Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan yang meringankan tuntutan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan serta dilarang oleh pemerintah.

“Meringankan bahwa terdakwa bersifat sopan di depan persidangan, dan bahwa terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bahwa terdakwa belum pernah dihukum,” sebutnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Owner Maktour Bersyukur, Jemaah Calon Haji dari Al Fath Berangkat di Periode 26-27 Mei 2024, Doakan agar Bisa Mabrur

Owner Maktour Bersyukur, Jemaah Calon Haji dari Al Fath Berangkat di Periode 26-27 Mei 2024, Doakan agar Bisa Mabrur

Acara seremoni pelepasan jemaah calon haji Maktour dari paket Al Fath berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Temui Linda, Hotman Paris Beberkan Video Saat Sahabat Vina Itu Sebut Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Baru, Ternyata Ada Nama Ini

Temui Linda, Hotman Paris Beberkan Video Saat Sahabat Vina Itu Sebut Satu Terduga Pelaku Pembunuhan Baru, Ternyata Ada Nama Ini

Pengacara kondang Hotman Paris selaku tim kuasa hukum keluarga Vina telah menemui Linda, kabarnya sahabat korban pembunuhan itu kerasukan lagi dan sebut nama..
Pengakuan Jujur Pengacara Keluarga Vina soal Fakta yang Belum Terungkap Sampai Saat Ini: Bikin Janggal Adalah ...

Pengakuan Jujur Pengacara Keluarga Vina soal Fakta yang Belum Terungkap Sampai Saat Ini: Bikin Janggal Adalah ...

Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru setelah kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun lalu ini jadi perhatian publik, setelah film Vina: Sebelum 7 Hari viral.
Kerugian Investasi Ilegal Mencapai Rp139 Triliun, Kenali Lima Kriteria Yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Terjebak Penipuan

Kerugian Investasi Ilegal Mencapai Rp139 Triliun, Kenali Lima Kriteria Yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Terjebak Penipuan

Menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan, selama periode tahun 2017 hingga 2023, masyarakat mengalami kerugian sebanyak Rp139 triliun akibat investasi ilegal. 
Siapkah Kita Menghadapi Bonus Demografi? Peran Jaminan Sosial Indonesia

Siapkah Kita Menghadapi Bonus Demografi? Peran Jaminan Sosial Indonesia

Bagaimana kita mempersiapkan diri mengatasi krisis selanjutnya yang sangat berpotensi menyebabkan dampak negatif yang diakibatkan oleh bonus demografi ini? Skema jaminan sosial bisa menjadi jawaban terkait isu ini.
Dinamika Kandidasi Pilkada Jember 2024

Dinamika Kandidasi Pilkada Jember 2024

Panggung politik lokal kian memanas seiring dengan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Termasuk di Kabupaten Jember.
Trending
Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Polisi Bongkar Detail Keterlibatan Pegi Alias Perong, Ternyata...

Pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta baru kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi di wilayah Cirebon pada tahun 2016 lalu. Simak..
Kesaksian Baru Teman Pegi, Berani Bilang Polisi Salah Tangkap dan Beberkan Bukti Kuat Temannya Tak Bersalah dalam Pembunuhan Vina

Kesaksian Baru Teman Pegi, Berani Bilang Polisi Salah Tangkap dan Beberkan Bukti Kuat Temannya Tak Bersalah dalam Pembunuhan Vina

Salah seorang teman Pegi Setiawan alias Perong, Bondol mengungkapkan kesaksiannya yang terbaru mengenai keberadaan temannya itu saat kejadian pembunuhan Vina.
Pegi Setiawan Ogah Difitnah Jadi Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Beri Kritik Keras ke Polda Jabar: Tolong Polisi Jangan Memaksakan Ini Harus Jadi Tersangka

Pegi Setiawan Ogah Difitnah Jadi Pembunuh Vina, Penasihat Kapolri Beri Kritik Keras ke Polda Jabar: Tolong Polisi Jangan Memaksakan Ini Harus Jadi Tersangka

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberi kritik keras kepada jajaran Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai pembunuh dan pemerkosa Vina Cirebon.
Misteri Temuan Sperma pada Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Ada 13 Lelaki, Lantas Sperma Siapa? Mau Asumsi Saja...

Misteri Temuan Sperma pada Kasus Vina Cirebon, Reza Indragiri: Ada 13 Lelaki, Lantas Sperma Siapa? Mau Asumsi Saja...

Misteri temuan sperma pada jasad korban kasus pembunuhan, Vina, tengah jadi sorotan publik. Temuan sperma menimbulkan dugaan Vina juga korban pemerkosaan. 
Polda Jabar Mesti Waspada soal Pengungkupan Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Beri Ultimatum Tegas: Jangan Tertutup!

Polda Jabar Mesti Waspada soal Pengungkupan Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Beri Ultimatum Tegas: Jangan Tertutup!

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memperingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar berhati-hati dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Pelatih Suwon FC Pasang Badan untuk Pratama Arhan Usai Dapatkan Kartu Merah Langsung di Laga Debut K-League

Pelatih Suwon FC Pasang Badan untuk Pratama Arhan Usai Dapatkan Kartu Merah Langsung di Laga Debut K-League

Pratama Arhan yang akhirnya debut di K-League 1 masuk menggantikan Jeong Dong-ho di laga kontra Jeju, Minggu (26/5/2024). 
Skema Persib Bandung Juara Liga 1, Boleh Kalah dari Madura United di Leg Dua Asal...

Skema Persib Bandung Juara Liga 1, Boleh Kalah dari Madura United di Leg Dua Asal...

Bertindak sebagai tuan rumah di leg pertama, Persib Bandung berhasil menang telak atas Madura United dengan skor 3-0 dari gol Ciro Alves dan David Da Silva.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya