LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku oknum guru honorer yang menyetubuhi seorang pelajar saat diamankan di Mapolres Lahat.
Sumber :
  • tim tvone/Ahmad Yudiansyah

Ancam Video Syur Korban Disebar, Oknum Guru Honorer Rudapaksa Pelajar

"Jadi pelaku ini mengancam korban agar mau berhubungan badan, korban pun terpaksa mengiyakan. Kalau tidak maka video tersebut akan disebarkan," kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto.

Minggu, 6 November 2022 - 08:41 WIB

Lahat, Sumatera Selatan - Sungguh tak patut ditiru apa yang dilakukan oleh AS alias IKY (26) salah seorang guru honorer SD di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan ini. 

Pasalnya, dengan bermodalkan ancaman akan menyebar video syur korban yang direkam pelaku, korban akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku.

Kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban L (15) pada bulan Juli lalu melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya pun kerap berkomunikasi dan berkirim pesan melalui WhatsApp. 

Namun, kepada korban pelaku mengaku jika dirinya bukan merupakan warga Kabupaten Lahat, tetapi melainkan warga Kabupaten Pali.

Baca Juga :

Setelah dua minggu berkomunikasi hanya melalui pesan chat, pelaku meminta kepada korban untuk video call hingga beberapa kali. 

Dalam video call tersebut, rayuan maut pelaku yang meminta korban untuk tidak mengenakan pakaian, membuat korban terlena dan menuruti permintaan pelaku, hingga berujung terjadinya video call Sex (VCS). 

Niat jahat pelaku berlanjut dengan melakukan perekaman adegan syur korban dalam video call tersebut. Setelah berhasil direkam, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video syur tersebut.

Selang beberapa hari kemudian, tersangka mengajak korban untuk bertemu. 

Saat itu, korban dibawa ke Hotel Grand Sigma II Lahat. Di Hotel tersebut pelaku kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban yang takut video syur nya akan disebarkan oleh pelaku.

"Jadi pelaku ini mengancam korban agar mau berhubungan badan, korban pun terpaksa mengiyakan. Kalau tidak maka video tersebut akan disebarkan," kata Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono, Minggu (6/10/2022).

Eko menambahkan, kejadian ini terjadi dua kali. "Yang pertama pada tanggal 08 Agustus 2022, dan pada tanggal 19 Agustus 2022 dengan TKP yang sama," ungkapnya. 

Berbekal laporan korban, pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres Lahat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Akibat ulahnya, tersangka terjerat kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, sesuai dengan rumusan Pasal  6 Huruf C  jo Pasal 15 Ayat 1 huruf b  UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atau Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

"Sudah kita amankan di Mapolres Lahat, berikut barang bukti berupa satu lembar  celana panjang warna cream, satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu, dan satu lembar jilbab warna hitam milik korban," pungkasnya. (Ayh/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
MK Akan Bacakan Putusan Dismissal 207 Perkara PHPU Pileg 2024 Hari Ini

MK Akan Bacakan Putusan Dismissal 207 Perkara PHPU Pileg 2024 Hari Ini

MK akan membacakan putusan dismissal atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024
Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Adalah Sjors-Lowis Hermsen, pemain dari klub yang sama dengan pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen, Fortuna Sittard yang mencatatkan debut di musim ini. 
Kaget Presiden Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Gibran: Masak Ga Diundang?

Kaget Presiden Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Gibran: Masak Ga Diundang?

Gibran Rakabuming Raka merespon soal kabar tak diundangnya Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP yang akan digelar di Ancol 24 Mei hingga 26 Mei 2024 mendatang. 
Link Live Streaming Drawing Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Ada di Pot 2

Link Live Streaming Drawing Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Ada di Pot 2

Drawing Piala AFF 2024 akan dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada hari ini pukul 2 siang WIB. 
Waspada! BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Waspada! BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan mayoritas kota-kota besar di Indonesia diguyur hujan pada hari ini Selasa (21/5/2024).
Kemnaker Lakukan Evaluasi Program Desmigratif, Menaker: Tidak Terasa Sudah Berjalan 8 Tahun

Kemnaker Lakukan Evaluasi Program Desmigratif, Menaker: Tidak Terasa Sudah Berjalan 8 Tahun

Oleh karena itu, Kemnaker melakukan evaluasi dan mematangkan konsep atas pelaksanaan program Desmigratif. 
Trending
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Coffee Break
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya