News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terima Akibat Perbuatannya Simpan Sabu 43 kilogram, Kakek Berusia 77 Tahun di Medan JPU Minta Tuntut Hukuman Mati

Medan, Sumatra Utara - Seorang kakek berusia 77 tahun bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dituntut pidana mati. Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut
Selasa, 29 November 2022 - 23:10 WIB
ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • viva.co.id

Medan, Sumatra Utara - Seorang kakek berusia 77 tahun bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dituntut pidana mati.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julita Rismayadi Purba dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, (29/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim. Perbuatan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram lebih," tegas JPU Julita Rismayadi Purba di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
Lanjutnya, JPU Julita Rismayadi menilai perbuatan terdakwa Sofyan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan terdakwa yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram,"terang Julita

Dalam nota tuntutannya, JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU Julita Rismayadi Purba.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui  penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan perkara berawal pada hari Sabtu, 02 April 2022  sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa. 

Kemudian, sambung JPU, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

"Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa," sebut JPU.

Selanjutnya, kata JPU, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

"Pada hari Rabu, 06 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lanjut dikatakan JPU, pada hari Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 20.35 WIB, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Terdakwa Sofyan ditangkap petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43.077,6 gram.

"Di tempat terpisah, petugas BNN juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," pungkas JPU Julita Rismayadi Purba. (ayr/ppk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kenapa Pertandingan Argentina vs Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Mendapat Banyak Kritik?

Kenapa Pertandingan Argentina vs Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Mendapat Banyak Kritik?

Ketegangan yang terus meningkat sepanjang 90 menit pertandingan Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026 menyisakan kekecewaan yang mendalam hingga kritik tajam.
Melongok Kendaraan Land Cruiser yang Dibeli Secara Kredit untuk Suap Bupati Kuansing dari Sekda

Melongok Kendaraan Land Cruiser yang Dibeli Secara Kredit untuk Suap Bupati Kuansing dari Sekda

Satu unit mobil Land Cruiser 300 yang menjadi barang suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain ke Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dibawa ke Jakarta. 
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non Logam PT PMM, Ada Pejabat Bea Cukai

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non Logam PT PMM, Ada Pejabat Bea Cukai

Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2019.
Kata-kata Pertama Enzo Fernandez Usai Cetak Gol Kemenangan Argentina atas Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Kata-kata Pertama Enzo Fernandez Usai Cetak Gol Kemenangan Argentina atas Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Timnas Argentina memastikan tempat di perempat final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Mesir dengan skor dramatis 3-2 pada babak 16 besar.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah, Kasus Kini Naik ke Tahap Penyidikan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah, Kasus Kini Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah memasuki babak baru setelah polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Simak kronologi lengkap, dugaan motif
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non Logam

Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan Mineral Non Logam

Tim Satgas PKH Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2019.

Trending

3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-Tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 9 Juli 2026, Siapa Saja?

Shio mana yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok pada 9 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka hoki 12 shio besok Kamis ini dan temukan jawabannya!
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 9 Juli 2026: Sagitarius Dapat Proyek Emas

Hari Kamis, 9 Juli 2026, diperkirakan membawa energi positif bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Siapa saja yang akan berlimpah cuan besok?
Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Jadwal Timnas Voli Indonesia: Mulai Pekan Ini Ada AVC Boys' U18 Hingga SEA V Cup di Filipina

Timnas Voli Indonesia baik kategori senior maupun junior akan kembali unjuk gigi di sejumlah turnamen, salah satunya SEA V Cup 2026.
Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Juara bertahan Argentina hampir pulang hingga akhirnya mencatatkan remontada dari Maroko. Skor akhir 3-2 atas kemenangan Argentina tercatat di Stadion Atlanta, Selasa (7/7/2026).
Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

John Herdman masih memiliki kesempatan untuk menyaring pemain yang akan masuk dalam daftar mahal Timnas Indonesia. Termasuk dalam pemusatan latihan yang tengah berlangsung di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Tambakberas Jombang Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026, Gus Ma'shum: Panggilan Para Muassis

Tambakberas Jombang Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU 2026, Gus Ma'shum: Panggilan Para Muassis

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Ma’shum Faqih menyambut penuh syukur keputusan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,
Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Pelatih Mesir, Hossam Hassan, melontarkan tuduhan keras kepada FIFA usai timnya kalah 2-3 dari sang juara bertahan dalam pertandingan yang berlangsung di Atlanta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT