Aceh Tamiang, Aceh - Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri yakni berinisial M (35). Ia ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tamiang karena diduga merudapaksa anak tiri yang masih di bawah umur.
Kapolsek Rantau, AKP Sumasdiono mengatakan, pemerkosaan itu terjadi di rumah korban di saat korban sedang tidur di depan ruang televisi dengan kondisi yang cukup sunyi.
“Waktu itu cuma mereka berdua, namun tiba-tiba pelaku langsung melakukan pelecahan terhadap Bunga (nama samaran),” kata AKP Sumasdiono, kepada tvonenews.com Minggu, (29/1/2023).
Dibeberkan AKP Sumasdiono, pada waktu itu korban sedang tidur menggunakan selimut di depan televisi. M pun datang menarik selimut korban untuk melakukan aksi bejatnya. Korban pun tersadar dan mengusir M.
Korban saat itu menyuruh pelaku untuk pergi menjauh dan tidak mengganggu. Kemudian korban melakukan upaya perlawanan dengan menendang badan pelaku.
Namun, pelaku tidak juga menjauh. Pelaku pun memaksa agar bisa melakukan aksi bejatnya dan langsung memperkosa korban.