News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembuang Sampah Sembarangan Divonis Pengadilan Negeri Yogyakarta Denda Rp.50 Ribu

Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, di vonis denda Rp. 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Senin, 8 Juli 2024 - 15:03 WIB
Pelaku pembuangan sampah saat jalani sidang Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (8/07/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, tvOnenews.com - Dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, di vonis denda Rp. 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (8/07/2024).

Dua terdakwa yakni W dan K yang disidangkan secara terpisah ini, terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda Rp. 50 ribu dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persidangan tindak pidana ringan atau Tipiring ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut.

Tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta.

Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap vonis denda sebesar Rp. 50 ribu terhadap kedua terdakwa ini selain menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar.

"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan. Sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan," ujar salah satu anggota FORPI Yogyakarta, Baharudin Kamba.

Atau bisa juga tidak perlu pelaku pembuang sampah liar dibawa ke persidangan tetapi cukup melalui restorative justice, yang pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

"Misalnya melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan/Kecamatan serta DLH Kota Yogyakarta," tambahnya.

Dari bukti berupa yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar.

Atas vonis denda Rp.50 ribu tersebut, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp. 50 ribu terebut. (nur/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Terima Hibah Rp4 Miliar dari AS, Demi Selamatkan Bangkai Kapal Perang Dunia II USS Houston di Teluk Banten

Indonesia Terima Hibah Rp4 Miliar dari AS, Demi Selamatkan Bangkai Kapal Perang Dunia II USS Houston di Teluk Banten

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengucurkan hibah dana sebesar 227.000 dolar AS (sekitar Rp4 miliar) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Kamera Utama 50 MP, Telefoto 200 MP! vivo X500 Ultra Bisa Jadi Raja Baru Fotografi Zoom

Kamera Utama 50 MP, Telefoto 200 MP! vivo X500 Ultra Bisa Jadi Raja Baru Fotografi Zoom

vivo X500 Ultra dirumorkan membawa kamera utama 50 MP, telefoto 200 MP, baterai jumbo, dan chip Snapdragon terbaru. Kapan rilis dan berapa harganya?
Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Chelsea dikabarkan mulai menjajaki peluang merekrut Florian Wirtz dari Liverpool. Ketertarikan itu muncul setelah Xabi Alonso disebut ingin reuni dengannya.
YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

Konser YE di GBK pada 24 Oktober 2026 diproyeksikan menarik lebih dari 30.000 pengunjung dari luar Jakarta, termasuk wisatawan mancanegara, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Alef Sindir Tesla Usai Pamer Mobil Terbang, Klaim Sudah 11 Tahun Kembangkan Teknologi Ini

Alef Sindir Tesla Usai Pamer Mobil Terbang, Klaim Sudah 11 Tahun Kembangkan Teknologi Ini

Alef Aeronautics menyindir Tesla setelah Roadster memamerkan kemampuan melayang di udara. Simak perbedaan teknologi mobil terbang Alef Model A dan Tesla.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

YE Live di GBK 24 Oktober, Jakarta Bidik Peluang Ekonomi dari Puluhan Ribu Pengunjung

Konser YE di GBK pada 24 Oktober 2026 diproyeksikan menarik lebih dari 30.000 pengunjung dari luar Jakarta, termasuk wisatawan mancanegara, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Alef Sindir Tesla Usai Pamer Mobil Terbang, Klaim Sudah 11 Tahun Kembangkan Teknologi Ini

Alef Sindir Tesla Usai Pamer Mobil Terbang, Klaim Sudah 11 Tahun Kembangkan Teknologi Ini

Alef Aeronautics menyindir Tesla setelah Roadster memamerkan kemampuan melayang di udara. Simak perbedaan teknologi mobil terbang Alef Model A dan Tesla.
Soal Rute Baru LRT JIS-Stasiun Kereta Cepat Whoosh Halim, Pramono Anung Janji Kebut Instruksi Prabowo

Soal Rute Baru LRT JIS-Stasiun Kereta Cepat Whoosh Halim, Pramono Anung Janji Kebut Instruksi Prabowo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pelibatan Badan Pengelola Investasi Danantara Indones
Kamera Utama 50 MP, Telefoto 200 MP! vivo X500 Ultra Bisa Jadi Raja Baru Fotografi Zoom

Kamera Utama 50 MP, Telefoto 200 MP! vivo X500 Ultra Bisa Jadi Raja Baru Fotografi Zoom

vivo X500 Ultra dirumorkan membawa kamera utama 50 MP, telefoto 200 MP, baterai jumbo, dan chip Snapdragon terbaru. Kapan rilis dan berapa harganya?
Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Bursa Transfer: Chelsea Bidik Florian Wirtz, Xabi Alonso Jadi Kunci di Tengah Sikap Tegas Liverpool

Chelsea dikabarkan mulai menjajaki peluang merekrut Florian Wirtz dari Liverpool. Ketertarikan itu muncul setelah Xabi Alonso disebut ingin reuni dengannya.
Indonesia Terima Hibah Rp4 Miliar dari AS, Demi Selamatkan Bangkai Kapal Perang Dunia II USS Houston di Teluk Banten

Indonesia Terima Hibah Rp4 Miliar dari AS, Demi Selamatkan Bangkai Kapal Perang Dunia II USS Houston di Teluk Banten

Pemerintah Amerika Serikat secara resmi mengucurkan hibah dana sebesar 227.000 dolar AS (sekitar Rp4 miliar) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT