News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Berujung Penusukan di Bantul

Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan kepada seorang mahasiswa berinisial HM (20) di sebuah kafe di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, pada Rabu (23/10/2024) lalu.
Senin, 4 November 2024 - 22:21 WIB
Dua pelaku pengeroyokan di kafe di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (23/10/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan kepada seorang mahasiswa berinisial HM (20). Kejadian itu terjadi di sebuah kafe di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, Rabu (23/10/2024) dini hari.

“Pelaku yang berhasil diamankan inisial DO (25) warga Gondomanan, Kota Yogyakarta dan RR (18) warga Kasihan, Kabupaten Bantul,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jeffry mengungkapkan, kasus pengeroyokan terjadi saat korban yang juga merupakan karyawan kafe tersebut hendak melerai keributan beberapa orang yang sedang mendiskusikan sesuatu hal disana.

Namun, salah satu rombongan tersebut malah melakukan kekerasan terhadap korban. Akibatnya, korban mendapatkan luka tusukan senjata tajam jenis pisau. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian punggung, pinggang dan kaki. Kemudian melaporkannya ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Usai mendapatkan laporan kasus tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan para terduga pelaku yang berada di rumah masing-masing. 

“Selanjutnya pada Rabu (23/11/2024) siang, Tim Jatanras Polres Bantul berhasil mengamankan keduanya,” ucap Jeffry.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Jeffry, keduanya mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban berupa kaus warna coklat yang berlumuran darah dan celana panjang warna hitam.

Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1), (2) ke (2e) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan luka berat pada tubuh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

Korban dan Tersangka Saling Lapor

Ternyata, tersangka RR juga membuat laporan polisi lantaran ia juga merasa telah menjadi korban penganiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi RR juga merasa menjadi korban penganiayaan sehingga membuat laporan polisi,” ungkap Jeffry.

Saat itu, RR mengaku diajak temannya ke kafe untuk bermain billiard. Sesampainya di lokasi, ternyata terjadi keributan dan RR berusaha untuk melerai.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT