News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Datangi DPRD DIY, Gabungan Buruh di Yogyakarta Tolak Aturan JHT

Gabungan buruh dari berbagai organisasi di Yogyakarta mendatangi gedung DPRD DIY. Mereka menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Selasa, 22 Februari 2022 - 12:54 WIB
Majelis Pekerja Buruh Indonesia menolak aturan baru JHT
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Yogyakarta, DIY - Gabungan buruh dari berbagai organisasi di Yogyakarta menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Para buruh juga meminta jaminan sosial daerah yang bisa memberi perlindungan sosial untuk pendidikan anak-anak buruh.

Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY kembali menyuarakan aspirasinya dengan menggelar mimbar bebas dan audiensi dengan wakil rakyat di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menolak Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selasa siang (22/2/2022), para buruh melakukan membar bebas dan menyampaikan aspirasinya di gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta.

Menurut salah satu koordinator buruh, Irsyad Ade Irawan, bahwa aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai merugikan hak-hak buruh.

" Jaminan Hari Tua merupakan hak mutlak para buruh, yang dilumpulkan dari upah pekerja buruh, sehungga pemerintah tidak punya alasan menahan dana tersebut," ungkapnya.

Dihadapan pimpinan dewan di DPRD DIY, para buruh juga meminta agar aspirasi mereka didengarkan bukan hanya jadi angin lalu.

Irsyad menambahkan bahwa kedatangan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 sekaligus membentuk Jaminan Sosial Daerah.

" Terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), MPBI DIY menolak dengan tegas seluruh isi Permenaker Nomor 02 Tahun  2022 JHT.  Dalih Pemerintah bahwa pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan akan
terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanyalah omong kosong belaka. Sebab JKP hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK)," ungkapnya

Padahal pemerintah sendiri telah  memperluas sistem kontrak dan outsourcing dalam UU Nomor 18 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja yang mana pekerja/buruh yang telah  habis kontrak, mengundurkan diri dan atau dipaksa mengundurkan diri, dan  pensiun dini, tidak dapat mendapatkan JKP.

" Selama ini JHT telah diandalkan pekerja/buruh jika kehilangan pekerjaan. Dana tersebut digunakan untuk menopang hidup keluarganya dengan cara
membuka lapangan usaha dan kegiatan ekonomi produktif lainnya," ungkap Irsyad.

Selain itu para buruh meminta pemerintah membemtuk Jaminan Sosial Daerah terutama untuk pendidikan anak anak, kesehatan dan perumahan bagi buruh. (Nuryanto/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inter Milan Dapat Kabar Baik dari Udinese, Bek Idaman Mereka Kian Dekat Merapat ke Giuseppe Meazza Musim Panas Ini

Inter Milan Dapat Kabar Baik dari Udinese, Bek Idaman Mereka Kian Dekat Merapat ke Giuseppe Meazza Musim Panas Ini

Inter Milan mendapat angin segar pada bursa transfer musim panas 2026. Bek incaran mereka, Oumar Solet, disebut semakin dekat meninggalkan Udinese.
Striker Lokal Tersubur Resmi Bertahan di Persija, Eksel Runtukahu Pasang Target Tinggi

Striker Lokal Tersubur Resmi Bertahan di Persija, Eksel Runtukahu Pasang Target Tinggi

Persija resmi mengumumkan perpanjangan kontrak dengan Eksel Runtukahu untuk kompetisi Super League 2026-2027 pada Senin (29/6/2026). 
Waspada! Media Sosial Jadi Sarana Pasarkan Narkoba di Cianjur, Modus Baru yang Sulit Dilacak

Waspada! Media Sosial Jadi Sarana Pasarkan Narkoba di Cianjur, Modus Baru yang Sulit Dilacak

Polres Cianjur membongkar jaringan narkoba yang memanfaatkan media sosial untuk memasarkan sabu. Simak modus operandi, tren global, data terbaru, dan tantangan
Media Korea Tak Habis Pikir dengan Megawati Hangestri, Performa Gemilangnya Kini Jadi Sorotan usai KOVO Ubah Regulasi V-League

Media Korea Tak Habis Pikir dengan Megawati Hangestri, Performa Gemilangnya Kini Jadi Sorotan usai KOVO Ubah Regulasi V-League

Nama Megawati Hangestri kembali jadi sorotan di Korea Selatan usai Federasi Bola Voli Korea (KOVO) mengubah regulasi kuota pemain asing mulai musim 2027-2028.
Peralta Peralta, Bos Persib Pilih No Comment Atas Perekrutan Saga MVP Super League

Peralta Peralta, Bos Persib Pilih No Comment Atas Perekrutan Saga MVP Super League

Peralta yang sudah resmi berpisah dengan Borneo FC dikaitkan erat dengan sejumlah klub besar dari Liga Indonesia maupun liga luar. 
AC Milan Makin Beraroma Portugal, Rossoneri Kian Dekat Datangkan Permata Benfica

AC Milan Makin Beraroma Portugal, Rossoneri Kian Dekat Datangkan Permata Benfica

AC Milan makin dekat mendapatkan target utamanya pada bursa transfer musim panas. Rossoneri dikabarkan mulai temukan titik terang dalam negosiasi Antonio Silva.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketua Umum PBVSI, Imam Sudjarwo menyebut keberhasilan Timnas Voli Indonesia menjuarai AVC Men's Cup 2026 bukanlah sebuah kebetulan. Menurutnya, prestasi bersejarah tersebut lahir dari proses panjang yang telah dipersiapkan dengan matang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT