News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT PNM Hentikan Proses Lelang Sertifikat Tanah Mbah Tupon, Pembayaran Agunan Kredit Tetap Dibebankan Debitur

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan telah menghentikan proses lelang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Mbah Tupon (68), warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta yang dijadikan agunan kredit oleh Indah Fatmawati sebesar Rp 1,5 miliar.
Minggu, 4 Mei 2025 - 07:06 WIB
Dodot Patria Ary, Sekretaris Perusahaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) saat ditemui awak media di kediaman Mbah Tupon, Sabtu (3/5/2025)
Sumber :
  • tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Bantul, tvOnenews.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyatakan telah menghentikan proses lelang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik Mbah Tupon (68), warga Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta yang dijadikan agunan kredit oleh Indah Fatmawati sebesar Rp 1,5 miliar. 

Penghentian lelang ini dilakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat pemblokiran terhadap sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Secara legal, sertifikat tanah yang diagunkan ke bank karena bersengketa otomatis tidak bisa dilelang atau diperjualbelikan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Proses (lelang) itu sudah kita lakukan dan memang kami hentikan karena terindikasi ada sesuatu yang gak beres," tutur Dodot Patria Ary, Sekretaris Perusahaan PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) saat ditemui di kediaman Mbah Tupon, Sabtu (3/5/2025).

Ia pun menegaskan bahwa kewajiban pembayaran angsuran kredit sebesar Rp 1,5 miliar nantinya tetap dibebankan kepada pihak debitur.

"Tentu saja, pihak debitur Pak Muhammad Ahmadi (suami Indah Fatmawati) karena tertuang dalam perjanjian kredit sehingga tetap harus diselesaikan," ucap Dodot.

Ia menyampaikan alasan PT PNM melelang sertifikat tanah tersebut karena agunan senilai Rp 1,5 miliar yang diajukan debitur tergolong kredit macet karena tidak ada pembayaran cicilan selama lebih dari setahun. 

"Sudah sekitar 1 tahunan. Kalau proses di kami, begitu ada keterlambatan diberikan surat pemberitahuan, peringatan satu, dua, tiga. Setelah itu, baru prosesnya jika dead lock, kita ajukan ke kantor lelang," jelasnya.

Sementara itu, terkait status sertifikat tersebut apakah akan dikembalikan sepenuhnya, Dodot mengatakan tergantung pada proses hukum selanjutnya yang akan dijalani oleh Mbah Tupon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sertifikat, ini kan sudah masuk proses di Polda DIY sehingga untuk putusan apakah kembali atau tidak, kita tunggu prosesnya sampai P21 (lengkap). Kita lihat putusan pengadilan sampai inkrah baru kita bisa tentukan langkah selanjutnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar oleh Indah Fatmawati di sebuah bank tanpa sepengetahuannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT