News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda DIY Ringkus 36 Tersangka Peredaran Miras Tanpa Izin, 13.522 botol dan 16 Jeriken Disita

Polda DI Yogyakarta meringkus 36 orang tersangka dalam tindak pidana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya.
Rabu, 25 Juni 2025 - 16:29 WIB
Polda DIY menunjukkan sebagian miras yang telah disita selama KRYD saat rilis kasus, Rabu (25/6/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta meringkus 36 orang tersangka dalam tindak pidana peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayahnya. 

Puluhan tersangka diamankan dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama periode 5-25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"36 tersangka ini merupakan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan mengedarkannya di tempat terlarang," kata AKBP Cahyo Wicaksono, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY saat rilis kasus, Rabu (25/6/2025).

Dalam perkara ini, polisi juga turut menyita barang bukti berupa minuman beralkohol golongan A, B dan C sebanyak 13.522 botol dan 16 jeriken berisi miras jenis ciu.

Cahyo menuturkan bahwa penegakan miras ilegal dilakukan melalui upaya penyelidikan di lapangan maupun patroli siber mengingat jual beli miras banyak ditemui secara online.

"Ketika kami mendapatkan informasi ada penjualan secara online di beberapa titik kemudian ditindaklanjuti. Lalu, produk jualannya kita amankan sehingga otomatis usaha mereka tutup," ungkapnya.

Lebih lanjut, giat pemberantasan terhadap peredaran miras di DI Yogyakarta didasarkan Pasal 51 jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dengan pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta atau Pasal 54 ayat 14 jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. 

Hingga hari ini, telah dilakukan 16 sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hasil putusan denda mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 5.000.000.

"Dari 36 laporan polisi, yang sudah dilakukan Tipiring sejumlah 16 laporan. Sidang tipiring dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul, Bantul dan Kota Yogyakarta," ucap Cahyo.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan, penindakan ini sebagai komitmen Polda DI Yogyakarta dan jajarannya untuk memberantas miras baik pabrikan maupun oplosan tanpa izin.

Selanjutnya, Polda DI Yogyakarta akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan terkait dengan pemusnahan miras yang disita ini.

"Terkait pemusnahan (miras yang disita) menunggu keputusan dari pengadilan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kapolres Bantul ini juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memperjualbelikan miras agar berhenti. 

Pihaknya tidak segan untuk menindak sesuai hukum yang berlaku. Juga masyarakat yang punya informasi peredaran miras tanpa izin edar, bisa menginformasikan ke polisi baik melalui media sosial atau datang langsung. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Gaungkan MBG Tetap Berjalan, Ribuan Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Probolinggo

Dukungan terhadap program MBG menggema di Probolinggo. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pangan Bergizi Probolinggo Raya menggelar aksi damai
Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026, Sabtu 27 Juni: Timnas Voli Indonesia Hadapi Tuan Rumah yang Masih Unbeaten

Link Live Streaming AVC Men's Cup 2026 Sabtu 27 Juni yang akan menyajikan tiga pertandingan termasuk duel Timnas Voli Indonesia vs India di babak semifinal.
Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil Semifinal Princess Cup 2026: Bertekuk Lutut Pada Vietnam, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Gagal Melaju ke Final

Hasil semifinal Princess Cup 2026 yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia U-18 menghadapi Vietnam di Nakhon Ratchasima, Thailand, Sabtu (27/6/2026)
Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Investor Saham RI Tembus 9,7 Juta, Risiko Pembobolan Akun Ikut Mengintai

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor saham di pasar modal mencapai 9,73 juta investor hingga akhir Mei 2026.
5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

5 Orang Meninggal, Legislator PKB Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan: Mereka Bukan Tentara!

Oleh Soleh mendesak pemerintah menghentikan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Pantas Lionel Messi Cetak Banyak Gol di Piala Dunia 2026, Mantan Striker Prancis Ungkap Alasannya

Mantan striker Prancis ungkap alasan mengapa Lionel Messi bisa mencetak banyak gol di Piala Dunia 2026. Lionel Messi sudah berhasil cetak 5 gol dalam 2 laga.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT