GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru.
Selasa, 30 September 2025 - 18:49 WIB
Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenew.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru.

Pada Selasa (30/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Dia adalah SP, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," tutur Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025).

Ia melanjutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli, dan surat. Setidaknya ada 300 orang saksi yang sudah diperiksa secara simultan dan bersinambungan.

"Sampai saat ini, memang SP belum dilakukan penahanan. Kami baru menetapkannya sebagai tersangka dari yang semula seorang saksi," kata Bambang.

Dijelaskannya bahwa kasus dugaan korupsi terjadi pada 2020. Saat itu, Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang pengaturannya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK/07/2020.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan perbuatan SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang mana perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Adapun, modus yang digunakan atau yang dilakukan oleh SP adalah dengan menerbitkan peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020 mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.

Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara yaitu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Boleh Shalat Tarawih Tidak pakai Mukena?

Apakah Boleh Shalat Tarawih Tidak pakai Mukena?

Mengingat masuk bulan ramadhan 2026, bakal ada shalat tarawih. Bagaimana hukum mengenakan pakai mukena?
Max Verstappen Buat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain Makin Memanas, Berani Sebut Mercedes Lakukan Sandbagging Ekstrem

Max Verstappen Buat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain Makin Memanas, Berani Sebut Mercedes Lakukan Sandbagging Ekstrem

Tes pramusim F1 2026 di Bahrain makin panas jelang seri pembuka. Max Verstappen menuding Mercedes melakukan sandbagging atau menyembunyikan performa aslinya.
Imbas Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor

Imbas Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor

KPK menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
Dibuka Secara Resmi oleh Pramono Anung 'Tak Menjadi' Pedagang Festival Bandeng di Jakarta Bebas dari Aksi Pungli Ormas

Dibuka Secara Resmi oleh Pramono Anung 'Tak Menjadi' Pedagang Festival Bandeng di Jakarta Bebas dari Aksi Pungli Ormas

Festival Bandeng kembali berlangsung di Pasar Rawa Belong, Jakarta Barat sebagai momen peringatan perayaan Imlek pada tiap tahunnya.
Mulai Puasa Bareng dengan Indonesia, Malaysia Tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026

Mulai Puasa Bareng dengan Indonesia, Malaysia Tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026

Bersamaan dengan Indonesia, Malaysia telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026 dalam pengumuman yang keluar Selasa (17/2/2026).
Hilal Tak Tampak, Kemenag Sumsel Perkirakan Awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari

Hilal Tak Tampak, Kemenag Sumsel Perkirakan Awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari

Hasil pemantauan rukyatul hilal awal Ramadan 1447 Hijriah di Palembang dilaporkan tidak terlihat karena posisi bulan masih berada di bawah ufuk. Hal ini disampa

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Bersinar di Red Sparks, Megawati Hangestri Sudah Diperkenalkan sebagai Pemain Asing Sejak Awal di Jakarta Pertamina Enduro

Megawati Hangestri membuktikan kualitasnya bersama Jakarta Pertamina Enduro (JPE) di Proliga 2026. Sejak awal musim sudah “diperkenalkan” sebagai pemain asing
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

Daftar 3 Pemain Keturunan Top yang Tak Perlu Dinaturalisasi untuk Bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Series, John Herdman Tertarik?

John Herdman bisa langsung memanggil tiga pemain keturunan tanpa naturalisasi untuk FIFA Series 2026. Elkan Baggott, Ezra Walian, dan Cyrus Margono siap perkuat Timnas Indonesia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT