Lima Pelaku Pengeroyokan di Keparakan Yogyakarta Ditangkap, Korban Dianiaya karena Disangka Rombongan Musuh
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Aparat kepolisian akhirnya menangkap lima orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Keparakan, Kota Yogyakarta.
Dalam perkara ini, rupanya pelaku salah sasaran. Para pelaku mengira korban merupakan bagian dari rombongan musuh yang sebelumnya terlibat perselisihan dengan mereka.
Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Ireda No. 100, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Mulanya, kedua korban inisial NS (18) dan AN (17) berboncengan menaiki sepeda motor untuk membeli rokok di warung Madura depan Purawisata.
Setelah membeli rokok, keduanya hendak perjalanan pulang. Sesampainya di Jalan Ireda Kidul wilayah Keparakan, ada sekelompok orang yang menghadangnya dan langsung menghampiri mereka.
Di lokasi tersebut, kelima pelaku melakukan penganiayaan brutal terhadap kedua korban.
"Para pelaku ada yang menghajar korban menggunakan tangan kosong, ada yang menendang. Kemudian ada yang menganiaya pakai gesper maupun bambu," kata Anar saat rilis kasus di Mapolsek Mergangsan, Senin (20/7/2026).
Tak berselang lama, warga di sekitar lokasi kejadian yang melihat aksi tersebut membubarkan aksi pengeroyokan tersebut. Alhasil, kedua korban selamat dan bisa pulang ke rumahnya masing-masing.
"Tapi, para korban mengalami luka-luka dibagian punggungnya," ungkap Anar.
Selanjutnya, kedua korban didampingi orang tuanya masing-masing melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan. Berbekal laporan tersebut, anggota Polsek Mergangsan melakukan penyelidikan. Pada Rabu (15/7/2026), polisi berhasil mengungkap identitas sekaligus keberadaan para pelaku.
Kelima pelaku diketahui inisial RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21) dan HAM (22). Seluruh pelaku merupakan warga Pleret, Kabupaten Bantul.
"Awalnya, polisi melakukan penangkapan terhadap RS di tempat kerjanya. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap keempat pelaku lainnya pada Rabu, 15 Juli lalu," ucap Anar.
Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Sandi Vivianto menambahkan bahwa sebelum aksi pengeroyokan terjadi, para pelaku rupanya dalam perjalanan pulang usai bermain di Malioboro. Di tengah perjalanan pulang, mereka terlibat sedikit gesekan dengan kelompok tertentu.
"Saat pulang itu sudah sempat mau ribut tetapi entah dengan siapa, tetapi bukan dengan korban. Sesampainya di Jalan Ireda, ternyata berpapasan dengan korban, disangkanya rombongan (yang terlibat gesekan sebelumnya)," terang Sandi.
Dalam peristiwa ini, polisi pun mengungkap kelima pelaku bukan anggota geng. Mereka juga bukan residivis.
"Dari pemeriksaan, mereka juga tidak terpengaruh minuman alkohol maupun obat-obatan terlarang. Mereka sudah dewasa dan sudah bekerja," ucap Sandi.
Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
"Sementara, masih disini (ditahan di Mapolsek Mergangsan). Nanti kita limpahkan ke rutan Polresta Yogyakarta. Untuk penahanan di Polresta, kita masih melengkapi (berkas) yang perlu kita lengkapi," ujar Sandi.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya dua buah jaket warna hitam, dua unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, sebuah jaket ojek online, sebuah jaket camo serta sebuah ikat pinggang warna coklat muda sepanjang 108 cm, lebar 3,5 cm dan tebal 3 mm.
Kemudian, sebuah jaket warna biru tosca, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan sebilah bambu sepanjang 210 cm berdiameter 2 cm.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (scp/buz)
Load more