Pemuda Mabuk Rusak Palang Pintu Perlintasan KA di Sleman, Berujung Diringkus Polisi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Ditegaskan Feni bahwa tindakan seperti ini sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum.
KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan kepolisian setempat yang menangani oknum tersebut.
“Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama pengamanan dan unit prasarana KAI bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya," ucap Feni.
KAI Daop 6 menegaskan bahwa dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan yakni berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya. (scp/buz)
Load more