Mantu Kiai Ponpes Ash-Sholihah Serahkan Diri Usai Kabur Pasca Dugaan Rudapaksa, Kini Ditahan Polresta Sleman
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Mantu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah disebut menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya kabur usai terseret kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni santriwatinya inisial FN (21).
Kini, pria bernama Muhammad Nurul Huda (45) telah ditahan oleh Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Seperti diketahui, tersangka disebut tidak berada di lingkungan ponpes semenjak kasus dugaan rudapaksa ini dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi pada 7 September 2026 lalu. Bekal koordinasi antara polisi dengan kuasa hukumnya, tersangka akhirnya menyerahkan diri.
"Pelaku MNH datang memenuhi panggilan tersangka tanggal 17 September 2026. Dihari itu juga, dia ditahan di Rutan Polresta Sleman," kata Iptu Cahya Fitria, Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus di Mapolresta, Jumat (18/9/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik sesuai korban disebut tengah hamil 8 bulan akibat aksi bejat si pelaku yang diketahui sebagai pengajar di ponpes tersebut. Dugaan pemerkosaan itu terjadi sebanyak dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Peristiwa terjadi ketika pelaku meminta korban untuk datang ke salah satu ruangan yang berada di area pondok dengan alasan meminta bantuan kepada korban karena sakit. Setelah itu, korban mendatangi tempat tersebut sendirian.
Pada saat memasuki ruangan, pelaku langsung menutup serta mengunci pintu. Secara tiba-tiba, pelaku memeluk korban kemudian mendorongnya dalam keadaan berbaring. Selanjutnya, pelaku membuka pakaian dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan korban.
Menurut pengakuan keluarga korban, FN seusai diketahui hamil sempat dijebak untuk melakukan nikah siri dengan tersangka pada 7 Juli 2026.
Berkaitan hal tersebut, unit PPA Satreskrim Polresta Sleman memastikan bahwa proses nikah siri yang diselenggarakan oleh pihak ponpes dan disetujui orang tua korban tidak berpengaruh terhadap proses hukum yang saat ini berjalan.
"(Jadi) tidak ada, untuk perkara tindak pidana kekerasan seksual itu Restorative Justice (RJ)," ucap Cahya.
Untuk perlindungan terhadap korban, Polresta Sleman sudah melaksanakan koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Sleman dan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Hal ini berkaitan dengan kondisi psikologis korban dan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang diprediksi pada Oktober 2026.
"Dari instansi-instansi tersebut nanti yang akan kolaborasi untuk kebutuhan terkait untuk korban," ungkap Cahya.
Belum lama ini, tim kuasa hukum korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam perkara ini, Polresta Sleman telah menyita barang bukti di antaranya sebuah jilbab warna hitam, sebuah bra warna hitam, sebuah kaus lengan panjang warna coklat, sebuah rok panjang warna hitam dan sebuah celana dalam warna hitam.
Selanjutnya, sebuah jilbab segi empat warna merah maroon, sebuah bra warna hijau toska, sebuah baju lengan panjang motif garis warna merah putih, sebuah rok panjang garis warna hitam dan sebuah celana dalam merk sorex warna hijau tosca muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 Jo BAB I Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Scp)
Load more