Pengusaha Food Truck Jadi Korban Pungli di Yogyakarta Telah Berizin Resmi, GKR Condrokirono Beri Pesan Tegas
- Tangkapan layar TikTok @dyahfardisa
tvOnenews.com - Seorang pengusaha Food Truck memilih tidak melanjutkan usahanya berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta lantaran mengaku menghadapi sejumlah permintaan biaya dan fasilitas yang disebut sebagai dugaan pungutan liar (pungli).
Pemilik usaha UMKM Bolosego, Dyah Laily Fardisa atau akrab disapa Mbak Dy menceritakan pengalamannya di media sosial.
Dalam unggahan di akun TikTok @dyahfardisa, ia mengaku telah mengurus seluruh perizinan secara resmi untuk berjualan di Alkid, namun tidak semulus ekspektasinya saat berada di lapangan.
Dirinya harus berhadapan dengan berbagai pungutan biaya lain yang disebut cukup besar, sekitar Rp2,5 juta per hari untuk parkir food truck.
Setelah melalui proses negosiasi, jumlah tersebut berhasil diturunkan menjadi Rp1 juta per hari serta menyediakan makanan untuk sejumlah orang termasuk oknum yang disebutnya preman atau tukang parkir dan tiga orang oknum anggota polisi.
Pada akhirnya, ia memilih mundur dan tidak melanjutkan jualannya di kawasan tersebut.
Tanggapan Kraton Yogyakarta
Terkait adanya dugaan pungutan liar di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kraton Yogyakarta memastikan food truck tersebut telah mengantongi izin, sementara dugaan pungutan diluar ketentuan kini ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Pemilik Food Truck Bolosego itu mengungkapkan adanya sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, mulai dari parkir Rp1 juta per hari, penyediaan makan untuk sejumlah orang termasuk disebut oknum anggota kepolisian serta tambahan biaya listrik.
Dengan adanya seluruh permintaan tersebut, pemilik usaha menyebutnya sebagai pungutan liar sehingga memutuskan untuk tidak melanjutkan berjualan di lokasi tersebut.
- Instagram @gkr_condrokirono
Menanggapi hal ini, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Yogyakarta, GKR Condrokirono mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan izin kepada pelaku usaha UMKM itu untuk berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul.
“Pihak Kraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap GKR Condrokirono, pada Jumat (18/9/2026).
Mengenai adanya dugaan pungutan liar, GKR Condrokirono menegaskan pungutan biaya yang disampaikan oleh pemilik usaha tersebut bukan bagian dari proses perizinan yang ditetapkan Kraton Yogyakarta.
Load more