News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Vonis 2–3 Tahun Pengasuh Little Aresha Tuai Kekecewaan, Orang Tua Korban: Gak Adil, Tak Sebanding Lama Terapi Anak

Putusan majelis hakim terhadap 11 pengasuh Daycare Little Aresha berupa vonis pidana dengan rentang waktu 2-3 tahun penjara menuai kekecewaan para orang tua korban.
Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:22 WIB
11 pengasuh Daycare Little Aresha menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Putusan majelis hakim terhadap 11 pengasuh Daycare Little Aresha berupa vonis pidana dengan rentang waktu 2-3 tahun penjara menuai kekecewaan para orang tua korban.

Mereka menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami anak-anak, termasuk proses terapi pemulihan yang masih harus dijalani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kekecewaan muncul setelah hakim membacakan amar putusannya dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak tersebut.

"Dari yang kami diskusikan sama lawyer, seharusnya (vonis yang dijatuhkan) setidaknya 2/3 dari tuntutan hukumannya. Paling enggak 3,5 tahun, tetapi ini kan jauh di bawah," kata Imedia Dwi Anjani, perwakilan orang tua korban ditemui seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menuntut 11 pengasuh dengan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Serta membebani pembayaran restitusi bagi 83 korban sebesar Rp2,1 miliar.

Melihat tuntutan tersebut, orang tua korban mengaku kecewa dengan vonis hakim pada hari ini. Ia menyoroti putusan tersebut tidak sebanding dengan lamanya proses pemulihan anak.

"Kalau vonisnya cuma 2 tahun atau 2,5 tahun menurut kami para wali murid enggak adil sih. Anak-anak kami ini kan banyak yang diikatnya lebih dari itu (vonis), ada yang 3 tahun, ada yang udah 5 tahun gitu. Bahkan, untuk pemulihannya anak-anak kami aja lebih dari tuntutan itu," ungkap Imedia.

Imedia kemudian mencontohkan terapi pemulihan yang harus dijalani anaknya bisa 5 sampai 10 tahun. Belum lagi anak-anak yang lebih lama dititipkan oleh orang tuanya di daycare tersebut.

Atas putusan hakim tersebut, para orang tua korban meminta jaksa untuk mengajukan banding.

"Tadi juga udah ngobrol sama JPU, kalau banding itu adalah kewenangan jaksa. Nanti JPU akan lapor ke Kejagung. Kalau didengar sama yang di Kejagung mungkin bisa dipertimbangkan dari dampak anak-anak kami setelah daycare harus terapi," ucapnya.

Imedia mengungkap dampak dari kekerasan berupa pembedongan dan pengikatan telah menyebabkan para korban didiagnosa mulai dari Attention Deficit Hyperactivity (ADHD) maupun Autism Spectrum Disorder (ASD).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusan ini, Imedia juga menyoroti keputusan hakim yang meniadakan pembayaran restitusi kepada para terdakwa terhadap 83 korban.

"Apalagi itu ya (restitusi) ? Kami ini orang tua sekali terapi aja Rp100.000 dan kami harus menerapikan anak minimal seminggu 2 kali itu Rp200.000. Coba dihitung kalau selama 5 tahun itu berapa? Kalau restitusinya ditiadakan terus gimana? Apa pertanggungjawabannya gitu loh," tanya Imedia. (scp/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laga Berjalan Seperti Catur, Igor Tolic Ungkap Kunci Kemenangan Persib Atas Melbourne Victory

Laga Berjalan Seperti Catur, Igor Tolic Ungkap Kunci Kemenangan Persib Atas Melbourne Victory

Persib menang 2-0 atas Melbourne Victory lewat dua gol Balsa Sekulic. Igor Tolic mengibaratkan laga seperti catur dan mengungkap kunci kemenangan Maung Bandung.
Masih Tak Terima, Carlos Prates Ancam Pensiunkan Islam Makhachev usai Sang Juara Tolak Duel di UFC 336

Masih Tak Terima, Carlos Prates Ancam Pensiunkan Islam Makhachev usai Sang Juara Tolak Duel di UFC 336

Perseteruan Carlos Prates dan Islam Makhachev memanas usai sang juara disebut menolak bertarung di UFC 336. Prates pun melontarkan sindiran tajam ke Makhachev.
Survei IPO: Nama Gubernur Sulteng Anwar Hafid Muncul dalam Bursa Capres 2029

Survei IPO: Nama Gubernur Sulteng Anwar Hafid Muncul dalam Bursa Capres 2029

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, masuk dalam bursa calon presiden (capres) 2029 berdasarkan survei terbaru Indonesia Political Opinion (IPO) periode 12–20 Oktober 2026. 
Tren Kamera Jadul Kembali, Fujifilm Instax Mini Evo 2 Bawa Nostalgia Foto Cetak ke Era Digital

Tren Kamera Jadul Kembali, Fujifilm Instax Mini Evo 2 Bawa Nostalgia Foto Cetak ke Era Digital

Fujifilm Instax Mini Evo 2 hadir dengan layar sentuh 4,5 inci, sensor 16 MP, dan fitur video. Simak spesifikasi, harga, serta perbedaannya dengan Instax Pal 2
Refleksi Sumpah Pemuda: Memberdayakan Kreativitas Anak Bangsa dalam Pembangunan Nasional

Refleksi Sumpah Pemuda: Memberdayakan Kreativitas Anak Bangsa dalam Pembangunan Nasional

Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Pertamina Foundation kembali menegaskan perannya dalam mendukung potensi generasi muda melalui program PFmuda. 
Indonesia-Malyasia Perkuat Kerjasama Strategis Ekonomi di Kawasan Perbatasan

Indonesia-Malyasia Perkuat Kerjasama Strategis Ekonomi di Kawasan Perbatasan

Pemerintah Indonesia dan Malaysia kembali memperkuat kerja sama pembangunan kawasan perbatasan melalui Persidangan Ke-41 Kelompok Kerja/Jawatan Kuasa Kerja Pembangunan Sosio Ekonomi Malaysia–Indonesia (KK/JKK Sosek Malindo) 2026.

Trending

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, mendapatkan kabar baik usai dicadangkan oleh Rayo Vallecano. Itu terjadi dalam laga kontra Recreativo Huelva pada pentas Copa del Rey.
Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Divpropam Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap perwira menengah Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto. Kapolda Jatim
John Herdman Dapat Kabar Sangat Buruk, Ole Romeny Akui Cedera Lebih Parah dan Terancam Absen Bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday November

John Herdman Dapat Kabar Sangat Buruk, Ole Romeny Akui Cedera Lebih Parah dan Terancam Absen Bersama Timnas Indonesia di FIFA Matchday November

Striker Timnas Indonesia Ole Romeny mengaku cedera pergelangan kakinya lebih parah dari perkiraan awal. Ia terancam absen pada FIFA Matchday November 2026.
NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 akan segera hadir pada 4–7 November di ICE BSD City untuk memperkuat kolaborasi industri peternakan dan pertanian Indonesia.
5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menyampaikan pengakuan mengerikan saat melakukan rekonstruksi. Salah satu yang dikatakannya, yakni “Dilakukan pagi, istirahat, saya biarkan, nanti saya lanjut lagi".
Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono belum menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara terkait hal tersebut.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Indonesia bakal memberikan diskon harga tiket pesawat dalam momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT