LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi. Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber :
  • ANTARA

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Digugat ke MK, Ini Isi Gugatannya...

Meminta MK menegaskan bila upaya paksa di bidang kasus perpajakan menjadi objek perpajakan. Sebab dalam praktik, masih ada perbedaan pendapat dalam berbagai putusan di berbagai pengadilan,"

Selasa, 1 Agustus 2023 - 10:42 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Warga Sumatera Utara (Sumut) Surianingsih mengajukan permohonan gugatan uji materi ke Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bila upaya paksa di bidang kasus perpajakan menjadi objek praperadilan. Sebab dalam praktik, masih ada perbedaan pendapat dalam berbagai putusan di berbagai pengadilan," demikian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 80/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 ini diajukan Surianingsih melalui kuasanya Cuaca Teger dan Shinta Donna Tarigan pada 27 Juli 2023.

Dalam gugatannya, Surianingsih menyatakan dirinya berpotensi mengalami kerugian akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A Ayat (1) dan Ayat (4) UU HPP. 

Baca Juga :

Sebab, dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebuah perkara tindak pidana perpajakan sebagaimana ketentuan Pasal 43A Ayat (4) UU HPP, dilakukan dengan cara-cara upaya paksa. 

Misalnya, untuk memperolehan keterangan berupa dokumen atau data elektronik, termasuk melakukan penyegelan dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu (penggeledahan). 

"Pemohon harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa dapat mempersoalkan atau menggugat apabila terdapat kesalahan prosedur dalam pemeriksaan bukti permulaan," kata Cuaca dalam gugatannya, yang dikutip dari situs MK.

"Tidak ada jaminan posisi seimbang dalam prosedur pemeriksaan bukti permulaan pidana perpajakan yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap pemohon," imbuhnya. 

Adapun Pasal Pasal 2 Angka 13 43 Ayat 1 UU HPP berbunyi: "Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan." 

Sedangkan Ayat 4 UU tersebut berbunyi: "Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan." 

Pemohon memahami dalam sebuah pemeriksaan bukti permulaan perkara perpajakan dapat dilakukan upaya paksa. Akan tetapi, apabila diri pemohon menjadi obyek upaya paksa tersebut, maka pemohon tidak mendapatkan perlindungan hukum. Sebab, upaya paksa tersebut tidak bisa digugat ke Pengadilan Negeri (PN) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Bahwa upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik (PPNS) dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, tidak dapat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri dan juga tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," paparnya.

Menurut pemohon, upaya paksa tanpa bisa digugat menunjukkan tidak adanya keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak yang diperiksa dalam proses pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. 

Selain itu, tindakan penyidik PPNS itu juga berpotensi membuat adanya ketidakpastian mengenai kompetensi peradilan yang dapat menjadi tempat bagi pemohon untuk mencari keadilan apabila hak-hak pemohon dilanggar selama pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. 

Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar MK menyatakan frasa "pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan" Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

Hal itu dapat terjadi sepanjang tidak dimaknai "pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan bagian penyidikan" MK juga diminta menyatakan frasa "Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan" dalam Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A Ayat (4) UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

"hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara" Cuaca menegaskan, hukum yang diakibatkan oleh ketidakjelasan norma dalam ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan Ayat (4) UU HPP dalam logika penalaran yang wajar sangat berpotensi merugikan Surianingsih. 

"Pemohon mengalami ketidakpastian dalam hal perlindungan hukum apabila diperiksa dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan," imbuhnya. (ito)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Buka-bukaan, Eks Kabareskrim Tegas Ragukan Kesaksian Aep dan Melmel di Kasus Vina: Wajar Ini Dimasukan ke Sel

Buka-bukaan, Eks Kabareskrim Tegas Ragukan Kesaksian Aep dan Melmel di Kasus Vina: Wajar Ini Dimasukan ke Sel

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menanggapi soal kesaksian terbaru dari Melmel dan Aep tentang kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sarankan proses investigasi.
Ibu Pegi sampai Memohon untuk Bertemu Anaknya yang Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Tapi Dilarang Polisi, Ada Apa?

Ibu Pegi sampai Memohon untuk Bertemu Anaknya yang Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Tapi Dilarang Polisi, Ada Apa?

Ibu tersangka pembunuhan Vina Pegi Setiawan alias Perong, mengungkapkan dirinya ingin menjenguk sang anak di Polda Jawa Barat (Jabar) namun tidak diperbolehkan.
Ramai-ramai Nelayan dengan 500 Kapal Ikuti Sedekah Laut Larung Sesaji

Ramai-ramai Nelayan dengan 500 Kapal Ikuti Sedekah Laut Larung Sesaji

Ramai-ramai nelayan dengan 500 kapal ikut memeriahkan tradisi Sedekah Laut Larung Sesaji yang digelar masyarakat di Kampung Nelayan Tambaklorok, Semarang,
Shin Tae-yong Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania Jelang Hadapi Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Shin Tae-yong Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania Jelang Hadapi Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, memberi komentar tentang hasil pertandingan uji coba kontra Tanzania, yang berakhir imbang tanpa gol di Stadion Madya.
Mengerikan, Rekaman CCTV Diduga Momen Detik-detik Vina Dibunuh, Ahli Digital Forensik Heran

Mengerikan, Rekaman CCTV Diduga Momen Detik-detik Vina Dibunuh, Ahli Digital Forensik Heran

Publik dibuat tercengang soal kasus Vina. Pasalnya, baru-baru ini viral di medsos, soal beredarnya diduga tangkapan layar rekaman CCTV detik-detik Vina dibunuh
Bukan Hanya Sekali, Konjen Yusron Ungkap Laporan Aparat Keamanan Arab Saudi soal Penangkapan WNI yang Jumlahnya Segini

Bukan Hanya Sekali, Konjen Yusron Ungkap Laporan Aparat Keamanan Arab Saudi soal Penangkapan WNI yang Jumlahnya Segini

Penangkapan WNI di Arab Saudi ternyata bukan hanya sekali. Dalam laporan yang diterima Konjen Yusron sudah beberapa kali, berikut penjelasan lengkapnya
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Beredar video viral memperlihatkan diduga ibu dan anak laki-laki balita melakukan tindakan pelecehan seksual. Ternyata perempuan yang diduga ibu dari anak itu..
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Pelaku video asusila terhadap anak kecil yang viral di sosial media TikTok buat banyak netizen emosi.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya