News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Digugat ke MK, Ini Isi Gugatannya...

Meminta MK menegaskan bila upaya paksa di bidang kasus perpajakan menjadi objek perpajakan. Sebab dalam praktik, masih ada perbedaan pendapat dalam berbagai putusan di berbagai pengadilan,"
Selasa, 1 Agustus 2023 - 10:42 WIB
Ilustrasi. Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Warga Sumatera Utara (Sumut) Surianingsih mengajukan permohonan gugatan uji materi ke Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bila upaya paksa di bidang kasus perpajakan menjadi objek praperadilan. Sebab dalam praktik, masih ada perbedaan pendapat dalam berbagai putusan di berbagai pengadilan," demikian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 80/PUU/PAN.MK/AP3/07/2023 ini diajukan Surianingsih melalui kuasanya Cuaca Teger dan Shinta Donna Tarigan pada 27 Juli 2023.

Dalam gugatannya, Surianingsih menyatakan dirinya berpotensi mengalami kerugian akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A Ayat (1) dan Ayat (4) UU HPP. 

Sebab, dalam proses pemeriksaan bukti permulaan sebuah perkara tindak pidana perpajakan sebagaimana ketentuan Pasal 43A Ayat (4) UU HPP, dilakukan dengan cara-cara upaya paksa. 

Misalnya, untuk memperolehan keterangan berupa dokumen atau data elektronik, termasuk melakukan penyegelan dan memeriksa tempat atau ruangan tertentu (penggeledahan). 

"Pemohon harus mengikuti upaya paksa tersebut tanpa dapat mempersoalkan atau menggugat apabila terdapat kesalahan prosedur dalam pemeriksaan bukti permulaan," kata Cuaca dalam gugatannya, yang dikutip dari situs MK.

"Tidak ada jaminan posisi seimbang dalam prosedur pemeriksaan bukti permulaan pidana perpajakan yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap pemohon," imbuhnya. 

Adapun Pasal Pasal 2 Angka 13 43 Ayat 1 UU HPP berbunyi: "Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan." 

Sedangkan Ayat 4 UU tersebut berbunyi: "Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan." 

Pemohon memahami dalam sebuah pemeriksaan bukti permulaan perkara perpajakan dapat dilakukan upaya paksa. Akan tetapi, apabila diri pemohon menjadi obyek upaya paksa tersebut, maka pemohon tidak mendapatkan perlindungan hukum. Sebab, upaya paksa tersebut tidak bisa digugat ke Pengadilan Negeri (PN) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Bahwa upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik (PPNS) dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, tidak dapat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri dan juga tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara," paparnya.

Menurut pemohon, upaya paksa tanpa bisa digugat menunjukkan tidak adanya keseimbangan hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak yang diperiksa dalam proses pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. 

Selain itu, tindakan penyidik PPNS itu juga berpotensi membuat adanya ketidakpastian mengenai kompetensi peradilan yang dapat menjadi tempat bagi pemohon untuk mencari keadilan apabila hak-hak pemohon dilanggar selama pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan. 

Dalam gugatan ini, pemohon meminta agar MK menyatakan frasa "pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan" Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

Hal itu dapat terjadi sepanjang tidak dimaknai "pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan bagian penyidikan" MK juga diminta menyatakan frasa "Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan" dalam Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A Ayat (4) UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara" Cuaca menegaskan, hukum yang diakibatkan oleh ketidakjelasan norma dalam ketentuan Pasal 43A ayat (1) dan Ayat (4) UU HPP dalam logika penalaran yang wajar sangat berpotensi merugikan Surianingsih. 

"Pemohon mengalami ketidakpastian dalam hal perlindungan hukum apabila diperiksa dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan," imbuhnya. (ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Maroko Dapat Kabar Buruk di Piala Dunia 2026, Achraf Hakimi Terancam Absen Gara-gara Kasus Dugaan Pemerkosaan

Maroko Dapat Kabar Buruk di Piala Dunia 2026, Achraf Hakimi Terancam Absen Gara-gara Kasus Dugaan Pemerkosaan

Maroko dapat kabar buruk di Piala Dunia 2026 setelah Achraf Hakimi terancam absen di babak 32 besar akibat kasus hukum. Begini situasi sang kapten Atlas Lions.
Sebanyak 41 Aset Disita OJK di Medan, Terkait Tindak Pidana Perbankan Syariah

Sebanyak 41 Aset Disita OJK di Medan, Terkait Tindak Pidana Perbankan Syariah

Penyitaan aset tersebut dilakukan OJK pada 17-18 Juni 2026, setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Jembatan Cincin Donat Dukuh Atas Bakal Dibangun, Ditargetkan Rampung 2028

Jembatan Cincin Donat Dukuh Atas Bakal Dibangun, Ditargetkan Rampung 2028

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan peletakan batu pertama fasilitas pejalan kaki (pedestrian deck) Dukuh Atas.
Profil Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi, Satu-satunya Wakil Indonesia di Final Macau Open 2026

Profil Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi, Satu-satunya Wakil Indonesia di Final Macau Open 2026

Ali Faathir Rayhan/Devin Artha Wahyudi yang jadi satu-satunya wakil Merah Putih di final Macau Open 2026. Simak profil, perjalanan karier, dan prestasinya.
KPK Periksa Silmy Karim Pasca Ditetapkan Tersangka, Dalami Soal Asal-usul Aset yang Telah Disita

KPK Periksa Silmy Karim Pasca Ditetapkan Tersangka, Dalami Soal Asal-usul Aset yang Telah Disita

Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (19/6) kemarin, penyidik mendalami soal penerimaan yang berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan oleh Silmy dalam kasus tersebut.
Pria Panjat Genteng Hendak Melarikan Diri Usai Diduga Rudapaksa Anak di Jakarta Timur, Pelaku Pendatang dan Beraksi Berulang Kali

Pria Panjat Genteng Hendak Melarikan Diri Usai Diduga Rudapaksa Anak di Jakarta Timur, Pelaku Pendatang dan Beraksi Berulang Kali

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria naik ke atas genteng yang diduga hendak melarikan diri usai merudapaksa anak di bawah umur.

Trending

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Kabareskrim Bocorkan Peluang Bebas Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn.) Susno Duadji bocorkan peluang bebasnya dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo
Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Pemerintah Diminta Lanjutkan MBG dengan Kepastian Hukum Bagi Mitra SPPG

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat mengalami permasalahan terkait dugaan praktik korupsi.
Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Harga Anjlok, Peternak Ayam Petelur di Banyuwangi Dihantui Kebangkrutan

Peternak ayam petelur yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur mengaku tengah menghadapi ancaman kebangkrutan usai anjloknya harga telur yang kini berisar harga Rp20.000 per kilogram.
Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Belanda Langsung Pecahkan Rekor Usai Hancurkan Swedia 5-1, De Oranje Lewati Catatan Tak Terkalahkan Brasil di Piala Dunia

Kemenangan telak 5-1 yang diraih Belanda atas Swedia pada Minggu (21/6/2026) hadirkan rekor baru di ajang Piala Dunia. De Oranje resmi memecahkan rekor Brasil.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Piala Dunia 2026: Ronald Koeman Masih Anggap Belanda Belum Sempurna Meski Sudah Menang 5-1 atas Swedia

Piala Dunia 2026: Ronald Koeman Masih Anggap Belanda Belum Sempurna Meski Sudah Menang 5-1 atas Swedia

Timnas Belanda tampil menggila saat bantai Swedia 5-1 dalam lanjutan Grup F Piala Dunia 2026. Namun, Ronald Koeman menegaskan De Oranje masih memiliki banyak PR
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT