News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha Dicabut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan). Hal ini lantaran, perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi rasio
Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:33 WIB
Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanguraha Dicabut OJK
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan). Hal ini lantaran, perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.

Sementara pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. 

Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Aspan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. 

Direksi perusahaan dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, OJK tidak dapat menyetujui rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan itu karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum tersebut.

Terhadap pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Sebut Pemerintah Biang Mahal Harga Penerbangan 

DPR Sebut Pemerintah Biang Mahal Harga Penerbangan 

Kebijakan diskon tiket pesawat yang rutin digulirkan pemerintah pada momen Lebaran dan Natal–Tahun Baru (Nataru) kembali menuai kritik. 
Pendampingan Digitalisasi UMKM, Warung 17 Surabaya Optimalkan Media Sosial

Pendampingan Digitalisasi UMKM, Warung 17 Surabaya Optimalkan Media Sosial

Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat memperoleh informasi dan melakukan pembelian. Media sosial kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga menjadi salah satu media pemasaran utama, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kata-kata Berkelas Layvin Kurzawa Jelang Debut Bersama Persib di ACL 2, Tegaskan Skuad Tak Boleh Kebobolan

Kata-kata Berkelas Layvin Kurzawa Jelang Debut Bersama Persib di ACL 2, Tegaskan Skuad Tak Boleh Kebobolan

Persib Bandung datang ke Thailand dengan misi besar sekaligus wajah baru yang paling dinanti. Layvin Kurzawa akui tak sabar cetak kemenangan bagi Maung Bandung.
Menohok! Guru Madrasah Curhat ke DPR: Sekolah Disdik Sudah Pakai Smart TV, Kami Hanya Melihat

Menohok! Guru Madrasah Curhat ke DPR: Sekolah Disdik Sudah Pakai Smart TV, Kami Hanya Melihat

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PGM Indonesia Yaya Ropandi menyoroti ketimpangan sarana pendidikan antara sekolah di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) dan madrasah
Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO Jalur Ilegal Malaysia, Pasutri Jadi Penampung PMI Nonprosedural

Polres Bengkalis Bongkar Dugaan TPPO Jalur Ilegal Malaysia, Pasutri Jadi Penampung PMI Nonprosedural

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam (9/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Pernah Kena Smash Petir Megawati Hangestri, “Ratu Block” Korea Yang Hyo-jin Beri Isyarat Pensiun

Pernah Kena Smash Petir Megawati Hangestri, “Ratu Block” Korea Yang Hyo-jin Beri Isyarat Pensiun

Sempat terkena smash keras dari Megawati Hangestri dalam laga V-League. Yang Hyo-jin, yang dijuluki “Ratu Block” Korea, memberi sinyal bakal pensiun dari voli.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT