GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ombudsman Sebut Indikasi Maladministrasi dalam Operasional Tiktok Shop, Sentil Kemendag

Ombudsman RI menyebut ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan termasuk kelalaian dalam operasional Tiktok Shop. Maladministrasi itu berupa pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha,
Kamis, 18 Januari 2024 - 16:29 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI menyebut ada indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan termasuk kelalaian dalam operasional Tiktok Shop. Maladministrasi itu berupa pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha,

Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan, menurut peraturan itu Tiktok bukan platform eCommerce, melainkan platform media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tiktok jelas bukan platform eCommerce, sementara Tiktok Shop juga belum memiliki izin eCommerce. Kerjasama Tiktok dengan Tokopedia bisa saja sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi harus dipastikan tidak ada upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum,” kata Dadang, Kamis (18/1/2024).

Lantas bentuk maladministrasi yang dimaksud Dadan; terkait kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, melihat jika ada kebijakan dilanggar dan terjadi pembiaran, maka perlu dilakukan pendalaman untuk menindaklanjuti terkait masalah tersebut dan juga melakukan koordinasi.  

Dadan meminta Kementerian Perdagangan tidak tutup mata jika benar-benar platform asal Tiongkok itu melanggar. Seperti diketahui, Permendag 31/2023 hasil revisi, secara tegas mengharuskan terjadinya pemisahan fungsi antara media sosial, social commerce dengan Commerce. Media sosial dalam Permendag 31/2023 selain dilarang berjualan daring atau hanya sebatas promosi, juga tidak boleh melakukan transaksi dalam satu platform. 

“Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya,” kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dadan juga menyoroti, perbedaan sikap antar Kementerian menyikapi persoalan ini. Di sisi lain Kementerian Koperasi- UKM menyatakan, hidupnya kembali Tiktok Shop pada Harbolnas 12.12 masih melanggar Permendag. Sementara, Kementerian Perdagangan memberi toleransi uji coba layanan yang diberikan kepada Tiktok Shop dengan istilah transisi. 

Meskipun demikian, dasar hukum mengenai transisi platform maupun uji coba dalam Permendang juga tak tertulis. Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan terjadi pembiaran, Ombudsman dalam waktu dekat bakal memanggil tiga Kementerian sekaligus yang berkaitan dengan hal ini. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hindari Penumpukan saat Menuju Arafah, Timwas Haji Minta Jemaah Patuhi Arahan Petugas

Hindari Penumpukan saat Menuju Arafah, Timwas Haji Minta Jemaah Patuhi Arahan Petugas

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengingatkan jemaah Indonesia untuk mengikuti arahan petugas saat pemberangkatan menuju Arafah.
Cara Ikut Lelang Resmi Pemerintah dengan Aman, Ini yang Perlu Dipahami soal Lelang Negara

Cara Ikut Lelang Resmi Pemerintah dengan Aman, Ini yang Perlu Dipahami soal Lelang Negara

Meningkatnya minat masyarakat terhadap lelang membuat edukasi mengenai mekanisme lelang resmi menjadi semakin penting. Banyak masyarakat tertarik karena harga aset lelang
Polisi Tangkap Dua Pencuri Aki Truk Trailer di Koja Jakut, Modus Bajing Loncat

Polisi Tangkap Dua Pencuri Aki Truk Trailer di Koja Jakut, Modus Bajing Loncat

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencurian aki truk trailer yang menggunakan modus bajing loncat. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Sulawesi, RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Prihatin Lihat Pedagang di Pasar Cicadas Hanya Berpenghasilan Rp30 Ribu per Hari, Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Baru

Prihatin Lihat Pedagang di Pasar Cicadas Hanya Berpenghasilan Rp30 Ribu per Hari, Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Baru

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM tawarkan pekerjaan baru kepada salah satu pedagang di pasar Cicadas, Bandung yang hanya berpenghasilan Rp30 ribu sehari.
Jadwal Libur hingga Cuti Bersama Idul Adha 2026, Long Weekend Potensi Menjadi 6 Hari!

Jadwal Libur hingga Cuti Bersama Idul Adha 2026, Long Weekend Potensi Menjadi 6 Hari!

Jadwal libur panjang hingga cuti bersama dalam peringatan Hari Raya Idul Adha 2026 selaras dengan ketentuan pemerintah dari SKB 3 Menteri dan hasil sidang isbat.
Rahasia Lulus Cumlaude Sambil Kerja, Pendidikan Jadi Kunci Mobilitas Sosial dan Kemajuan Bangsa

Rahasia Lulus Cumlaude Sambil Kerja, Pendidikan Jadi Kunci Mobilitas Sosial dan Kemajuan Bangsa

Menempuh pendidikan tinggi sambil bekerja bukan perkara mudah. Banyak mahasiswa pekerja menghadapi tantangan manajemen waktu, tekanan mental, hingga kelelahan fisik

Trending

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

Trend Terpopuler: Jawaban Tegas Sherly Tjoanda Tak Bisa Bantu Warga, hingga Dedi Mulyadi Terkejut Didatangi Warga Papua

jawaban tegas Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yang tidak bisa membantu warga. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkejut saat didatangi oleh warga Papua
News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

News Terpopuler: FSGI Sebut Juri LCC Kalbar Tak Belajar dari Pengalaman, hingga Gebrakan Dedi Mulyadi Menata Tambang di Jabar

FSGI sebut juri Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat tidak belajar dari pengalaman. Gebrakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi serius menata pertambangan 
Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Dedi Mulyadi Semprot Kadis Kehutanan, Pekerja yang Harus Merawat Bibit Pohon Malah Dialihkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meninjau langsung penataan kawasan eks Hibisc Fantasy dan meminta penambahan personel guna mempercepat proses reboisasi.
Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Mahkota Binokasih Kembali ke Sumedang, Dedi Mulyadi Beri Instruksi Keras ke Kepala Daerah: Tata Kota dan Jaga Estetika

Puncak rangkaian Kirab Mahkota Binokasih Tatar Sunda resmi berakhir dengan prosesi penyerahan kembali mahkota legendaris ke Keraton Sumedang Larang, Senin (18/5). 
Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler Kemarin: KDM Tiba-Tiba Minta Maaf, Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Sherly Tjoanda Tegas soal Pinjol 

Terpopuler kemarin, 18 Mei 2026: KDM tiba-tiba minta maaf, sikap resmi SMAN 1 Sambas, hingga Sherly Tjoanda sampaikan keputusan tegas soal pinjol.
Pemanasan Sebelum Lawan Megawati Hangestri, Vanja Bukilic Resmi Perkuat Timnas Voli Putri Serbia di VNL 2026

Pemanasan Sebelum Lawan Megawati Hangestri, Vanja Bukilic Resmi Perkuat Timnas Voli Putri Serbia di VNL 2026

Vanja Bukilic resmi membela Timnas Voli Putri Serbia di VNL 2026. Momen ini akan dimanfaatkan oleh pemain Red Sparks tersebut sebelum berhadapan dengan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea musim depan.
Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Tak Cukup Rekrut Sahabat Megawati Hangestri, Pink Spiders Makin Garang Usai Datangkan Pevoli Kuba

Pink Spiders semakin menunjukkan ambisinya jelang musim baru setelah merekrut Yensy Kindelán, usai sebelumnya juga mendatangkan sahabat Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT