News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadapi Krisis Gagal Bayar, Pemerintah Akhirnya Jamin Surat Utang PT Waskita Karya Tbk. Pefindo Keluarkan Obligasi Waskita Senilai Rp8,4 Triliun dari Zona Gagal Bayar

Pefindo mengeluarkan lima obligasi Waskita Karya dari zona gagal bayar. Total nilai obligasi yang dikeluarkan dari zona gagal bayar ini mencapai Rp8,4 triliun. 
Kamis, 18 April 2024 - 13:36 WIB
Hadapi Krisis Gagal Bayar, Pemerintah Akhirnya Jamin Surat Utang PT Waskita Karya Tbk. Pefindo Keluarkan Obligasi Waskita Senilai Rp8,4 Triliun dari Zona Gagal Bayar
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - BUMN jasa konstruksi, PT Waskita Karya Tbk akhirnya mulai keluar dari krisis gagal bayar surat utang atau obligasinya yang terjadi sejak 2023 lalu. Pemerintah telah memutuskan untuk memberi dukungan penuh atau jaminan (Government Guarantee) terhadap utang - utang perusahaan konstruksi ini. 

Hal ini terungkap dari penjelasan lembaga pemeringkat Pefindo di Bursa Efek Indonesia, Kamis (18/4/2024). Pefindo menyebutkan bahwa obligasi Waskita Karya telah diberi jaminan tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) oleh Pemerintah (Government Guarantee). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, Pefindo mengeluarkan lima macam obligasi Waskita Karya yang sebelumnya telah dimasukkan dalam kategori gagal bayar (selective default).Total nilai kelima obligasi yang akhirnya dikeluarkan dari zona gagal bayar ini mencapai Rp8,4 triliun

"(Perubahan peringkat ini) sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkatan atas Perusahaan, Obligasi, Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah," kata Direktur Utama Pefindo Irmawati, dalam keterangannya. 

Pefindo menyebut, ada dua seri obligasi yang mendapat jaminan tanpa syarat dari pemerintah (government guarantee). Peringkat kedua obligasi ini dinaikkan dari sebelumnya "D" menjadi "AAA" (tripple A). 

Obligasi ini adalah, Obligasi III Seri A dan B Tahun 2021, serta Obligasi IV Seri A dan B Tahun 2022 senilai Rp3.900,3 miliar. Selanjutnya, terdapat Sukuk Mudharabah I seri A dan B Tahun 2022 senilai Rp1.148,1 miliar. 

"Peringkat 'AAA' adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior,” kata Irmawati. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain kedua obligasi yang dinaikkan peringkatnya ke leve tertingi tersebut, Pefindo juga melakukan revisi terhadap tiga obligasi lainnya. Kedua obligasi ini keluar dari zona gagal bayar, setelah peringkatnya dinaikkan dari "D" menjadi "B" (single B). 

Obligasi tersebut adalah Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Seri B Tahun 2018 senilai Rp2.276, miliar dan Obligasi Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Seri B Tahun 2018 senilai Rp941,75 miliar. Terakhir, ada Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 senilai Rp135,5 miliar. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

Siap-siap KDM Bakal Berikan Hadiah Jika Warga Laporkan Penjualan Rokok Ilegal

KDM mengimbau pedagang dan konsumen tidak lagi memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa cukai resmi. KDM siapkan aplikasi pelaporan online berhadiah..
Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT