News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ancaman SYL kepada Pejabat Kementan yang Tak Bisa Kumpulkan Uang Biaya Umroh Keluarganya, Dirjen Dianggap Tidak Loyal hingga Digertak Begini

Pada sidang lanjutan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah, mengaku bahwa dirinya dan pejabat eselon 1 lainnya pernah diancam oleh SYL.
Selasa, 14 Mei 2024 - 13:06 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah buka suara saat menjadi saksi dalam saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pada sidang lanjutan yang digelar Senin (13/5/2024), Nasrullah mengaku bahwa dirinya dan pejabat Kementan Eselon 1 lainnya pernah diancam oleh SYL karena dianggap kurang loyal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu karena Nasrullah dan pejabat Kementan yang lain tidak bisa memenuhi permintaan setoran uang untuk kebutuhan SYL dan keluarganya.

tvonenews

Nasrullah menuturkan, ancaman tersebut terjadi secara tidak langsung pada sekitar Juli 2022 ketika semua pejabat eselon I Kementan dikumpulkan di ruang transit tamu Gedung Kementan.

"Waktu itu Pak Menteri marah kepada kami semua, eselon I, soal loyalitas itu. Lalu saya sendirian ditunjuk Pak Menteri," ucap Nasrullah dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang dikutip Selasa (14/5/2024).

Setelah ditunjuk SYL, Nasrullah dipanggil oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono untuk dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan penunjukan.

Kata Nasrullah, Kasdi menjelaskan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kemarahan SYL atas tindakan Nasrullah yang dinilai kurang loyal, yakni sering terlambat dan tidak mencapai target dalam memenuhi kebutuhan SYL yang tidak ada dalam anggaran Kementan.

Nasrullah mengungkapkan, salah satu kebutuhan dimaksud adalah biaya untuk SYL dan keluarganya pergi umroh.

Diketahui, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan diminta mengumpulkan uang senilai Rp1 miliar untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

"Untuk kebutuhan itu, kami ditargetkan Rp1 miliar, tetapi kami hanya mengumpulkan Rp600 juta," ucap dia.

SYL Mengancam akan Evaluasi Jabatan para Pejabat Kementan

Nasrullah mengatakan bahwa pengancaman yang dilakukan SYL memang tidak langsung.

Namun, ancaman tersebut memang pernah disampaikan kepada para eselon I Kementan dalam suatu forum resmi.

SYL pernah mengatakan bahwa Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai para anak buah SYL di eselon I Kementan kurang loyal sehingga perlu dievaluasi.

Salah satu evaluasi yang dimaksud adalah evaluasi jabatan mereka di Kementan.

Selain ancaman, Nasrullah juga menyebutkan pernah mendengar terdapat dua orang pejabat eselon II Kementan yang di-nonjobkan karena tidak loyal dalam memenuhi setoran dana untuk kebutuhan SYL.

Disampaikan Nasrullah, kedua pejabat tersebut berada di bawah direktorat yang dia pimpin, yakni Kepala Balai Besar Veteriner di Maros, Sulawesi Selatan dan Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan di Bogor, Jawa Barat.

"Kami tidak tahu kenapa dinonjobkan, tetapi dugaan kami karena tidak loyal terhadap permintaan Pak Menteri," kata Nasrullah menambahkan.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar pada kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rencana Prancis Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz Ditolak Iran

Rencana Prancis Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz Ditolak Iran

Sebuah proposal yang didukung Prancis untuk bekerja sama dalam pembersihan ranjau di Selat Hormuz, telah ditolak oleh Iran.
PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola yang Dijalankan dari Hulu ke Hilir

PNM Raih Indonesia Most Trusted Companies, Bukti Patuh Tata Kelola yang Dijalankan dari Hulu ke Hilir

Di tengah besarnya skala layanan PNM yang menjangkau 23,3 juta  perempuan prasejahtera di berbagai wilayah Indonesia, budaya kepatuhan menjadi fondasi penting agar setiap proses pemberdayaan berjalan sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatim Balinus) untuk memastikan keandalan pasokan energi nasional.
Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username

Fitur Baru WhatsApp: Tak Perlu Bagikan Nomor HP Lagi, Kini Sudah Bisa Pakai Username

WhatsApp mengumumkan akan menghadirkan fitur nama pengguna atau username yang memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus membagikan nomor telepon pribadi mereka.
Danantara Gandeng KPK untuk Dampingi Pelaksanaan Proyek Hilirisasi Guna Cegah Korupsi

Danantara Gandeng KPK untuk Dampingi Pelaksanaan Proyek Hilirisasi Guna Cegah Korupsi

BPI Danantara meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan proyek hilirisasi guna mencegah terjadinya korupsi.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT