News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aset Kripto Rawan Jadi Wadah Pencucian Uang, Bappebti Menepis Begini: Kita Sudah Meregulasi

Aset kripto yang bersifat desentralisasi atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara, membuatnya sering dijadikan wadah pencucian uang.
Rabu, 29 Mei 2024 - 11:00 WIB
Ilustrasi koin kripto
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Aset kripto sering dianggap rawan dijadikan wadah untuk praktik pencucian uang.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi bahkan memaparkan bahwa indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar USD atau setara Rp139 triliun sepanjang tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mata uang kripto yang populer sebagai alat transaksi digital menggunakan teknologi peer-to-peer atau tanpa otoritas pusat atau bank.

tvonenews

Bitcoin dan koin digital lain yang sejenis bersifat open-source, di mana desain serta kepemilikannya dapat diakuisisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. 

Penggunaan kripto yang bersifat desentralisasi atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara, membuatnya sering dijadikan sebagai wadah transaksi tindak kejahatan.

Merespons hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, industri kripto di Indonesia telah diregulasi dengan baik.

Tirta Karma menjamin bahwa industri kripto di Indonesia aman dari praktik ilegal seperti pencucian uang atau money laundering.

Hal itu sebagai tanggapan atas banyaknya masyarakat yang memandang kripto sebagai salah satu metode pencucian uang.

“Makanya kita bisa bilang, ketika ada kasus money laundering, Indonesia itu pasti sudah comply dengan ketentuan (hukum) money laundering di global karena kita sudah meregulasi itu (anti pencucian uang),” kata Tirta dalam acara Reku Finance Flash di Jakarta, dikutip Rabu (29/5/2024).

Tirta menilai, regulasi terhadap industri kripto di Indonesia telah didesain sedemikian rupa untuk menanggulangi adanya praktik pencucian uang.

Regulasi tersebut memberikan lampu hijau kepada penegak hukum, termasuk Bappebti sendiri untuk menelusuri rekening-rekening nvestor kripto yang dicurigai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, data-data sebelumnya yang menyiratkan banyaknya praktik pencucian uang menggunakan aset kripto sebenarnya bersumber dari data global.

"Terkait pada money laundering, datanya itu kan memang dimasukan juga, saya lihat di website-nya Kepresidenan. Datanya itu dari sumber di global sebenarnya. Karena di global itu rentan terhadap money laundering. Karena memang tadi, banyak sekali platform di luar (negeri). Ada Binance, ada dulu FTX, ada OKX, Coinbase, Upbit, dan sebagainya, ada Gecko," jelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT