GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menko Airlangga Sebut Tapera Perlu Kajian Lagi Lebih Dalam: Harus Dilihat Benefitnya Bagi Pekerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semestinya masih diperlukan kajian mendalam.
Rabu, 29 Mei 2024 - 21:24 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kembali angkat bicara mengenai Tapera.
Sumber :
  • Humas Kemenko Perekonomian

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali angkat bicara mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang saat ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menko Airlangga mengatakan, kebijakan yang diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tersebut semestinya masih diperlukan kajian mendalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu khususnya soal benefit yang bisa didapatkan para pekerja yang gaji atau pendapatannya dipotong 3%.

“Tapera perlu dilihat benefitnya, dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Menko Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menko Airlangga malanjutkan, pendalaman tersebut membutuhkan sosialisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

“Itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan,” tutur Airlangga.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hampir semua kelompok pekerja wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Di lain pihak, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai bahwa kebijakan Tapera memiliki tujuan baik, tetapi ada hal yang kurang diperhitungkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan merata karena tidak semua perusahaan memiliki kondisi finansial yang sehat.

Sebagaimana diketahui, Tapera diambil dari 3% pendapatan pekerja. Untuk karyawan yang bekerja dengan perusahaan, maka 2,5% akan dipotongkan dari gaji dan 0,5% lagi dibebankan pada perusahaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkes Bakal Tegur Rumah Sakit yang Tolak Pasien Katastropik Peserta BPJS PBI: Laporkan, Kami Tindak!

Menkes Bakal Tegur Rumah Sakit yang Tolak Pasien Katastropik Peserta BPJS PBI: Laporkan, Kami Tindak!

Menkes tegaskan tidak akan segan menegur rumah sakit yang masih berani tolak pasien dengan penyakit katastropik, termasuk peserta PBI yang sempat dinonaktifkan.
Christian Horner Semakin Dekat untuk Comeback ke Formula 1, Salah Satu Tim F1 ini Beri Sinyal Eks Bos Red Bull itu...

Christian Horner Semakin Dekat untuk Comeback ke Formula 1, Salah Satu Tim F1 ini Beri Sinyal Eks Bos Red Bull itu...

Christian Horner semakin santer dikaitkan dengan potensi comeback ke Formula 1 dalam waktu dekat ini.
Konsep Indonesia Naik Kelas Sejalan dengan Pemerintah untuk Menurunkan Angka Kemiskinan

Konsep Indonesia Naik Kelas Sejalan dengan Pemerintah untuk Menurunkan Angka Kemiskinan

Dany Amrul Ichdan dalam karyanya melalui buku dengan konsep Indonesia Naik Kelas, ternyata sejalan dengan tujuan dan upaya pemerintah Indonesia, yakni meningkat
Hasil Ratas di Istana, Prabowo Minta Teknologi Kampus Olah Sampah di Tempat, 10 Ton per Hari Tak Perlu Lagi ke TPA

Hasil Ratas di Istana, Prabowo Minta Teknologi Kampus Olah Sampah di Tempat, 10 Ton per Hari Tak Perlu Lagi ke TPA

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan, pemerintah ingin memangkas ketergantungan daerah pada TPA sekaligus mengurangi beban logistik pengangkutan sampah antarkawasan.
Pedro Acosta Dirumorkan Gabung Ducati, Dani Pedrosa Bocorkan Calon Pembalap Tim Pabrikan Italia itu untuk MotoGP 2027

Pedro Acosta Dirumorkan Gabung Ducati, Dani Pedrosa Bocorkan Calon Pembalap Tim Pabrikan Italia itu untuk MotoGP 2027

Bursa pembalap MotoGP 2027 diprediksi memanas sejak awal musim ini setelah mayoritas kontrak rider akan habis tahun ini.
Sebelum Meninggal, Pilot Smart Air Sempat Kirim Pesan Darurat Saat Ditembaki Kelompok Tak Dikenal di Boven Digoel

Sebelum Meninggal, Pilot Smart Air Sempat Kirim Pesan Darurat Saat Ditembaki Kelompok Tak Dikenal di Boven Digoel

Pilot pesawat Smart Air yang ditembaki kelompok tak dikenal di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan, sempat mengirimkan pesan darurat sebelum tewas

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT