GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menko Airlangga Sebut Tapera Perlu Kajian Lagi Lebih Dalam: Harus Dilihat Benefitnya Bagi Pekerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semestinya masih diperlukan kajian mendalam.
Rabu, 29 Mei 2024 - 21:24 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kembali angkat bicara mengenai Tapera.
Sumber :
  • Humas Kemenko Perekonomian

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali angkat bicara mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang saat ini menuai pro dan kontra di masyarakat.

Menko Airlangga mengatakan, kebijakan yang diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tersebut semestinya masih diperlukan kajian mendalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu khususnya soal benefit yang bisa didapatkan para pekerja yang gaji atau pendapatannya dipotong 3%.

“Tapera perlu dilihat benefitnya, dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan,” kata Menko Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Menko Airlangga malanjutkan, pendalaman tersebut membutuhkan sosialisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

“Itu mesti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan,” tutur Airlangga.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hampir semua kelompok pekerja wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Di lain pihak, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai bahwa kebijakan Tapera memiliki tujuan baik, tetapi ada hal yang kurang diperhitungkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan merata karena tidak semua perusahaan memiliki kondisi finansial yang sehat.

Sebagaimana diketahui, Tapera diambil dari 3% pendapatan pekerja. Untuk karyawan yang bekerja dengan perusahaan, maka 2,5% akan dipotongkan dari gaji dan 0,5% lagi dibebankan pada perusahaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Persib dan Borneo FC Jadi Wakil Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026-2027

Resmi! Persib dan Borneo FC Jadi Wakil Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026-2027

Indonesia dipastikan kembali memiliki wakil di ajang ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/2027. Persib Bandung dan Borneo FC Samarinda resmi ditunjuk tampil.
Media Vietnam Bahagia, Timnas Indonesia Diprediksi Kehilangan Aura Eropa di Piala AFF 2026

Media Vietnam Bahagia, Timnas Indonesia Diprediksi Kehilangan Aura Eropa di Piala AFF 2026

Media Vietnam menyambut kabar absennya pemain Eropa Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Skuad Garuda bahkan disebut bakal kembali ke “setelan pabrik”.
Persib Disanksi FIFA, Maung Bandung Harus Bayar Rp2 Miliar Lebih ke Mantan Pemain untuk Akhiri Hukuman Larangan Transfer

Persib Disanksi FIFA, Maung Bandung Harus Bayar Rp2 Miliar Lebih ke Mantan Pemain untuk Akhiri Hukuman Larangan Transfer

Persib tengah hadapi situasi yang tidak mudah setelah FIFA resmi menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub tersebut. Hukuman itu membuat Maung Bandung.
Komisi II DPR Ingatkan Parpol Taat Putusan MK soal Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Komisi II DPR Ingatkan Parpol Taat Putusan MK soal Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Adapun dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, keterwakilan perempuan ditetapkan menjadi minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Reaksi Santai Dedi Mulyadi Dituduh Menipu Warga Kalimantan Timur, Korban Ngaku Diminta Uang hingga Dijanjikan Pekerjaan

Reaksi Santai Dedi Mulyadi Dituduh Menipu Warga Kalimantan Timur, Korban Ngaku Diminta Uang hingga Dijanjikan Pekerjaan

Belakangan diketahui, kemarahan tersebut dipicu karena korban merasa telah ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai Dedi Mulyadi.
7 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2026 Desain Keren, Cocok Diposting di Media Sosial

7 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2026 Desain Keren, Cocok Diposting di Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Hari Lahir Pancasila 2026 desain keren, cocok diposting di media sosial.

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Dari Persija Berujung Dipanggil John Herdman Masuk TC Timnas Indonesia, Eksel Runtukahu Beri Pernyataan Berkelasnya

Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Tak Cuma Persib, 3 Klub Super League Juga Kena Sanksi FIFA dan Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru Musim Depan

Tak Cuma Persib, 3 Klub Super League Juga Kena Sanksi FIFA dan Tak Bisa Daftarkan Pemain Baru Musim Depan

Kabar mengejutkan dari sepak bola Indonesia setelah FIFA resmi jatuhkan sanksi kepada sejumlah klub Super League. Tak hanya Persib, tiga klub lain juga terkena.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT