News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenparekraf Buka 809 Formasi PPPK 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pada PPPK 2024, Kemenparekraf membuka alokasi kebutuhan sebanyak 809 formasi. Seluruh proses pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman SSCASN
Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:49 WIB
Kemenparekraf Buka 809 Formasi PPPK 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PEM/8/KP.04/S/2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pengadaan PPPK 2024, Kemenparekraf membuka alokasi kebutuhan sebanyak 809 formasi. Seluruh proses pendaftaran PPPK 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Periode pendaftaran PPPK Kemenparekraf 2024 untuk kategori pelamar I telah dibuka mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Sementara itu, pendaftaran untuk kategori pelamar II baru akan dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang. 

Rincian formasi PPPK Kemenparekraf 2024

  • PPPK Tenaga Teknis 807 formasi
  • PPPK Tenaga Kesehatan 2 formasi

Syarat PPPK Kemenparekraf 2024

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah persyaratan perlu diperhatikan sebelum mendaftar PPPK Kemenparekraf 2024 agar berpeluang lolos. Berikut persyaratan umum PPPK Kemenparekraf:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yakni 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional serta 64 (enam puluh empat) tahun khusus untuk jabatan fungsional Dosen.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun.
  10. Sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada saat pendaftaran serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran selama bekerja di Kemenparekraf,
  11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada Asap Tebal di Sultra Sampai 17 Oktober, Ini Imbauan BMKG

Waspada Asap Tebal di Sultra Sampai 17 Oktober, Ini Imbauan BMKG

Asap tebal di Indonesia terjadi di berbagai daerah. Hal ini terjadi dari berbagai faktor yang salah satunya karena karhutla.
Bank Indonesia Buka Suara soal Penyalahgunaan QRIS "Diarahkan" ke Top Up Judi Online: Cek Nama Merchant Sebelum Bayar

Bank Indonesia Buka Suara soal Penyalahgunaan QRIS "Diarahkan" ke Top Up Judi Online: Cek Nama Merchant Sebelum Bayar

Viral di media sosial X dan Threads soal penyalahgunaan QRIS. Pengguna QRIS mengaku nyaris “diarahkan” untuk top up judi online (judol) alih-alih membayar barang yang dibelinya. Bank Indonesia menegaskan kewajiban setiap PJP untuk menjaga prinsip integritas sistem dan layanan pembayaran.
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Bahagia Walau Dibantai 1-4 oleh Real Madrid, Ini Alasannya

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Bahagia Walau Dibantai 1-4 oleh Real Madrid, Ini Alasannya

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, berbicara soal laga debutnya bersama Rayo Vallecano. Meski berakhir dengan kekalahan telak 1-4, Audero bahagia dengan kesempatan langka menghadapi Real Madrid.
Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Sore Ini Red Sparks Wajib Bantai IBK Altos Demi Lolos ke Semifinal

Link Live Streaming KOVO Cup 2026: Sore Ini Red Sparks Wajib Bantai IBK Altos Demi Lolos ke Semifinal

Link live streaming KOVO Cup 2026 hari ini, Kamis (15/10/2026). Red Sparks. akan menghadapi IBK Altos dalam pertandingan penentuan nasib di Pool A.
Dekat dengan Bobotoh, bank bjb Permudah Kepemilikan Kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB

Dekat dengan Bobotoh, bank bjb Permudah Kepemilikan Kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB

Bank BJB menghadirkan kartu ATM bank bjb Edisi PERSIB bertujuan memperkuat transformasi digital sekaligus membangun kedekatan dengan komunitas seperti Bobotoh.
MAXStream TV Padukan AI dan Sentuhan Kreatif Manusia dalam Film “Rahasia Pernikahan”

MAXStream TV Padukan AI dan Sentuhan Kreatif Manusia dalam Film “Rahasia Pernikahan”

MAXStream TV, platform video dari Telkomsel, menghadirkan “Rahasia Pernikahan”, film pertama MAXStream TV yang memadukan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).

Trending

Islam Makhachev Dikabarkan Hadapi Carlos Prates di UFC 336, Jadi Main Event Perdana 2027

Islam Makhachev Dikabarkan Hadapi Carlos Prates di UFC 336, Jadi Main Event Perdana 2027

Islam Makhachev dikabarkan akan melawan Carlos Prates dalam laga utama UFC 336 pada 30 Januari 2027 di Toronto, Kanada. Duel ini berpotensi menjadi pertahanan.
Media Vietnam Sebut Gara-gara Penalti Peralta, Persib Buat Posisi Pelatih The Cong Viettel FC Terancam

Media Vietnam Sebut Gara-gara Penalti Peralta, Persib Buat Posisi Pelatih The Cong Viettel FC Terancam

Ketika Persib berhasil mempertahankan puncak klasemen Grup E dengan sapu bersih dua laga, The Cong Viettel FC belum mencatatkan kemenangan.
Reaksi Media Vietnam usai Persib Bandung Tumbangkan The Cong-Viettel di ACL 2, Akui Maung Bandung

Reaksi Media Vietnam usai Persib Bandung Tumbangkan The Cong-Viettel di ACL 2, Akui Maung Bandung

Media Vietnam menyoroti kekalahan The Cong-Viettel FC dari Persib Bandung dengan skor 0-1 pada laga kedua Grup E ACL 2 2026/2027 di Stadion Si Jalak Harupat.
Ledakan Dahsyat Guncang Ciputat: Dua Tewas dan 11 Orang Terluka, Polisi Pastikan Bukan Aksi Bom

Ledakan Dahsyat Guncang Ciputat: Dua Tewas dan 11 Orang Terluka, Polisi Pastikan Bukan Aksi Bom

Ledakan dahsyat terjadi di ruko kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (14/10).
Kantor BPN Karawang Terbakar

Kantor BPN Karawang Terbakar

Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang mengalami kebakaran mengalami kebakaran sejak Rabu, 14 Oktober 2026 malam.
Kata-kata Pelatih Viettel FC usai Takluk dari Persib Bandung, Bongkar Biang Kerok Kekalahan

Kata-kata Pelatih Viettel FC usai Takluk dari Persib Bandung, Bongkar Biang Kerok Kekalahan

Pelatih The Cong-Viettel FC, Velizar Popov, mengungkapkan penyebab timnya takluk 0-1 dari Persib Bandung pada laga kedua Grup E ACL 2 2026/2027. Ia menyoroti.
Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Segera Periksa Saksi dan Ahli

Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Segera Periksa Saksi dan Ahli

Polda Metro Jaya segera memeriksa saksi dan ahli dalam dua laporan Ruben Onsu terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT