GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sanksi PKU Jiwasraya Berlanjut, Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Dibubarkan

OJK juga menegaskan, pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran ini resmi diterbitkan. 
Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:51 WIB
PT Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini memberikan update terbaru terkait penyelesaian masalah Jiwasraya, termasuk informasi terbaru soal sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan asuransi pelat merah ini.

OJK juga menegaskan, pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru bisa dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran ini resmi diterbitkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pada 11 September 2024, OJK resmi menjatuhkan sanksi PKU kepada Jiwasraya.

Dalam keterangan yang disampaikan ke publik, OJK menyatakan bahwa sanksi ini diberikan karena Jiwasraya melanggar aturan terkait rasio solvabilitas dan ekuitas minimum yang wajib dipenuhi perusahaan asuransi.

Namun, OJK tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tingkat solvabilitas yang dilanggar ataupun berapa besar ekuitas minimum yang tidak terpenuhi.

Padahal, kondisi keuangan Jiwasraya yang bermasalah ini sudah diketahui sejak lama, namun sanksi baru dijatuhkan OJK belum lama ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers pada Selasa (1/10/2024), menyampaikan alasan terbaru pemberian sanksi tersebut.

Kali ini, Jiwasraya dikenai sanksi karena belum melunasi kewajibannya kepada para pemegang polis.

“Sanksi PKU atas belum dibayarkannya kewajiban kepada pemegang polis, kepada Jiwasraya juga dikenakan sanksi administratif,” ungkap Ogi dikutip Kamis (3/10/2024).

Pernyataan ini menjadi fakta baru karena alasan tersebut belum pernah disampaikan OJK sebelumnya saat menjatuhkan sanksi serupa.

Secara umum, Ogi menjelaskan bahwa sanksi PKU dijatuhkan karena Jiwasraya melanggar beberapa ketentuan di bidang asuransi.

Dengan adanya sanksi ini, Jiwasraya tidak boleh lagi menerima penutupan pertanggungan baru di semua lini bisnisnya. Namun, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban yang sudah ada sebelumnya.

“Pengenaan sanksi PKU ini adalah bagian dari pengawasan yang dilakukan OJK, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” jelas Ogi.

Di samping itu, Ogi juga menyebutkan bahwa dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya, perusahaan ini hampir menyelesaikan pengalihan portofolio polis atau liabilitasnya ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Berdasarkan pemantauan OJK hingga akhir Agustus 2024, sebanyak 99,7% dari total polis Jiwasraya telah setuju untuk direstrukturisasi dan dipindahkan ke IFG Life.

Total nilai liabilitas yang telah ditransfer mencapai Rp37,97 triliun.

“Sekarang tinggal proses finalisasi pengalihan polis ke IFG Life,” kata Ogi.

Selain terus memastikan kelanjutan restrukturisasi polis nasabah sebagai bagian dari penyelamatan dana mereka, OJK juga meminta Jiwasraya untuk menangani nasabah yang masih menolak program tersebut.

Ada dua solusi yang disarankan oleh OJK. Pertama, Jiwasraya dapat menawarkan opsi restrukturisasi polis kepada nasabah yang menolak.

Kedua, Jiwasraya perlu menyusun rencana untuk menyelesaikan kewajiban kepada nasabah yang tidak menyetujui restrukturisasi, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ogi juga menegaskan, OJK akan terus memantau dan mendorong Jiwasraya untuk mempersiapkan penyelesaian kewajiban ini sebaik mungkin.

Hal tersebut termasuk menyusun rencana aksi yang rinci untuk menangani masalah yang belum terselesaikan.

“Tahap akhir dari penyelesaian Jiwasraya adalah pembubaran, dan karena Jiwasraya merupakan perusahaan BUMN, maka diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk membubarkannya. Setelah PP ini terbit, OJK akan mengambil langkah selanjutnya,” tutup Ogi.

Penyelesaian masalah Jiwasraya menjadi perhatian besar dalam industri asuransi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun banyak tantangan, OJK terus memastikan bahwa proses restrukturisasi berjalan lancar dan kewajiban kepada nasabah dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan menunggu PP terkait pembubaran, nasib Jiwasraya masih bergantung pada kelanjutan proses hukum dan peraturan yang ada. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Manggarai Terkait Peresmian LRT Rabu Pagi

Simak, Bakal Ada Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Manggarai Terkait Peresmian LRT Rabu Pagi

Untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat saat peresmian operasional Light Rail Transit/Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai, Rabu (26/8), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional.
Jadwal AVC Women's Continental 2026, Rabu 26 Agustus: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Australia

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Rabu 26 Agustus: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Australia

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Rabu (26/8/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini Garuda Pertiwi akan berhadapan dengan Australia di laga penentu.
Jika Diserang Riyadh, Houthi Ancam Serang Fasilitas Saudi

Jika Diserang Riyadh, Houthi Ancam Serang Fasilitas Saudi

Setiap serangan Arab Saudi akan dibalas Gerakan Ansar Allah Yaman, yang juga dikenal sebagai Houthi, dengan menyerang fasilitas ekonomi negara tersebut
Kronologi Penangkapan Artis Revaldo Terkait Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Kronologi Penangkapan Artis Revaldo Terkait Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Pihak kepolisian menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ronaldo Sampai Out! 4 Momen yang Paling Menyita Perhatian di Laga Al Ettifaq vs Al Nassr Liga Pro Saudi 2026/2027

Ronaldo Sampai Out! 4 Momen yang Paling Menyita Perhatian di Laga Al Ettifaq vs Al Nassr Liga Pro Saudi 2026/2027

Al Ettifaq dan Al Nassr sukses menyajikan pertunjukan luar biasa yang penuh drama dan sukses memikat perhatian dalam laga pekan ketiga Liga Pro Saudi 2026/2027.
Al Ettifaq vs Al Nassr 2-3: Ronaldo Out, Sadio Mane 'Gendong' Tim hingga Jadi Kunci Kemenangan Faris Najd

Al Ettifaq vs Al Nassr 2-3: Ronaldo Out, Sadio Mane 'Gendong' Tim hingga Jadi Kunci Kemenangan Faris Najd

Laga Al Ettifaq vs Al Nassr berjalan penuh drama dengan tensi tingkat tinggi. Ronaldo ditarik keluar hingga Sadio Mane jadi kunci kemenangan bagi Faris Najd.

Trending

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Modus Ingin Timbang Berat Badan Anak

Seorang pedagang cimin di Cirebon berinisial US (45) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun.
Al Ettifaq vs Al Nassr 2-3: Ronaldo Out, Sadio Mane 'Gendong' Tim hingga Jadi Kunci Kemenangan Faris Najd

Al Ettifaq vs Al Nassr 2-3: Ronaldo Out, Sadio Mane 'Gendong' Tim hingga Jadi Kunci Kemenangan Faris Najd

Laga Al Ettifaq vs Al Nassr berjalan penuh drama dengan tensi tingkat tinggi. Ronaldo ditarik keluar hingga Sadio Mane jadi kunci kemenangan bagi Faris Najd.
Arab Saudi Makin Serius Garap Wisatawan Indonesia, Event Internasional Jadi Daya Tarik Baru

Arab Saudi Makin Serius Garap Wisatawan Indonesia, Event Internasional Jadi Daya Tarik Baru

Arab Saudi terus memperluas daya tarik pariwisatanya dengan tidak lagi hanya mengandalkan perjalanan ibadah sebagai magnet bagi wisatawan Indonesia.
Siswa SMP Ini Ukir Prestasi Lewat Kreativitasnya Bermasin Alat Musik

Siswa SMP Ini Ukir Prestasi Lewat Kreativitasnya Bermasin Alat Musik

Seorang siswa yang duduk di bangku SMP bernama Arya Zacky Sutanandika atau akrab disapa Jeki menorehkan sejumlah prestasi lewat kreativitasnya bermain alat musik.
30 Menit Senam 5 Kali Seminggu, Benarkah Sudah Cukup untuk Jaga Kesehatan? Ini Penjelasannya

30 Menit Senam 5 Kali Seminggu, Benarkah Sudah Cukup untuk Jaga Kesehatan? Ini Penjelasannya

Nama Zapin sendiri mungkin terdengar tidak biasa sebagai jenis senam. Di balik namanya, terdapat gerakan yang banyak mengandalkan langkah kaki secara ritmis, koordinasi tubuh, serta keseimbangan.
Relawan Jamin Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Relawan Jamin Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Hingga 2029

Sejumlah pihak merespons terkait pernyataan video Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi mengenai situasi politik saat ini.
Kronologi Penangkapan Artis Revaldo Terkait Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Kronologi Penangkapan Artis Revaldo Terkait Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Pihak kepolisian menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan aktor Revaldo Fifaldi atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT