News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Antam Beli Saham di Smelter Milik Tsingshan, Dana Rp1,6 Triliun Hanya Untuk Saham Minoritas di PT Jiu Long Metal Industry (JLMI)

Dengan dalih hilirisasi, Antam harus rela merogoh dana hingga Rp1,6 triliun untuk kepemilikan minoritas di smelter nikel milik PT Jiu Long (Grup Tsingshan).
Senin, 7 Oktober 2024 - 19:39 WIB
Ilustrasi - Smelter milik Aneka Tambang (Antam)
Sumber :
  • Antam

Jakarta, tvOnenews.com - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam lewat anak usahanya, telah mengakuisisi 30 persen di PT Jiu Long Metal Industry (JLMI) senilai 102,5 juta dolar AS, atau sekitar Rp1,6 triliun (kurs 1 dolar AS=Rp15.680). JLMI merupakan perusahaan pemilik smelter nikel di Halmahera yang dikuasai oleh Grup Tshngshan.

Pembelian saham minoritas ini dilakukan oleh Antam melalui anak usahanya yang dikuasai 100 persen yakni PT Gag Nikel (PTGN),yang membeli saham JLMI dari PT Newton International Investment Pte Ltd (NII). NII merupakan perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan dikendalikan oleh ETGL (Grup Tsingshan) asal Cina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses jual beli saham ini terungkap dalam prospektus yang disampaikan Antam ke Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (7/10/2024). “Akta pengalihan saham ditandatangani oleh PTGN dan NII pada tanggal 3 Oktober 2024,” seperti dikutip dari prospektus.

Sehubungan dengan pembelian saham tersebut, sebelumnya PTGN selaku pembeli dan NII selaku penjual telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) pada tanggal 3 Me 2024 lalu.

“Berdasarkan PJBB dan Akta Pengalihan Saham, nilai objek Transaksi Pembelian Saham adalah sebesar 102,5 juta dolar AS,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi yang disampaikan Antam ke BEI.

Meski telah menggelontorkan dana hingga Rp1,6 triliun, Antam melalui anak usahanya ternyata tidak bisa mengusai atau mengendalikan JLMI. Pasalnya, Antam melalui PTGN hanya menguasai 30 persen saham JLMI, sedangkan pengendali masih tetap dikuasai oleh Grup Tsingshan.

Sejalan dengan besarnya nilai transaksi, maka transaksi pembelian 30 persen saham JLMI oleh PTGN yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai 100 persen oleh Antam, maka transaksi tersebut tergolong material, seperti diatur dalam POJK No.31/2015.

Namun, Transaksi Pembelian Saham tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sesuai dengan yang diatur dalam POJK No.42/2020, maupun transaksi material bersarkan POJK No. 17/2020.

tvonenews

Dalih Hilirisasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski tidak mampu menguasai saham mayoritas di perusahaan smelter nikel atau JLMI, manajemen Antam mengaku transaksi tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan untuk mengimplementasikan kebijakan hilirisasi.

“(Hilirisasi) Sebagaimana diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada tanggal 19 Februari 1998 dengan No B.53/Pres/1/1998 Tahun 1998, antara Pemerintah Indonesia dan PTGN sebagaimana telah diamandemen oleh Amandemen Kontrak Karya tertanggal 12 April 2017,” seperti dikutip dari propektus.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komjak Turun Tangan Ikut Pantau Penanganan Kasus BGN oleh Kejagung

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) ikut turun tangan memantau penanganan kasus yang diduga melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN), yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 Resmi Bergulir, Jadi Panggung Kolaborasi Bisnis dan Inovasi Sektor Energi Nasional

PINDEX 2026 mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman demi menciptakan nilai tambah bagi industri energi nasional.
Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia akan Kalah dari Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia akan Kalah dari Oman di FIFA Matchday 5 Juni 2026

Media Vietnam memprediksi bahwa Timnas Indonesia tak akan berhasil mengalahkan Oman dalam laga persahabatan FIFA Matchday pada tanggal 5 Juni 2026 mendatang.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI Bisa Jatuhkan Sanksi untuk Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar? Begini Penjelasan Lengkapnya

PBVSI membuka peluang menjatuhkan sanksi kepada Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar usai mundur dari Timnas Voli Indonesia 2026. Simak alasan, aturan
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Marselino Ferdinan, Sinyal Kuat Bakal Jadi Andalan Pelatih John Herdman

Nama bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tengah menjadi perbincangan hangat menjelang agenda FIFA Matchday 2026. John Herdman disebut siapkan rencana.
Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar Kabar Dadan Hindayana Cs Dijemput, Kejagung: Nanti Dirilis Resmi

Beredar kabar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya dijemput. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT