News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Halal Resmi Berlaku 18 Oktober 2024! Ini Sanksi Pelaku Usaha yang Tidak Daftar Sertifikasi

Mulai 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:15 WIB
BPJPH Resmi Tetapkan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2024.
Sumber :
  • Dok. BPJPH

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah masa penahapan pertama berakhir.

Mulai 18 Oktober 2024, produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sertifikasi ini menjadi syarat penting bagi berbagai produk yang diperdagangkan di Indonesia, serta memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar halal yang ditetapkan.

"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Aqil menjelaskan, dasar ketentuan ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal.

Penahapan pertama yang berlangsung selama lima tahun, dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, telah usai. 

Sehingga, kini kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku bagi beberapa kelompok produk.

Tiga kelompok produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal adalah produk makanan dan minuman, bahan baku serta bahan tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan atau jasa penyembelihan.

Produk-produk ini dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar, yang wajib mematuhi aturan ini mulai 18 Oktober 2024.

Jika tidak, ada konsekuensi serius, seperti peringatan tertulis hingga penarikan produk dari pasar.

"Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," tegas Aqil.

Namun, bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah masih memberikan kelonggaran waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. BPJPH mendorong pelaku UMK agar segera memproses sertifikasi melalui ptsp.halal.go.id.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk informasi lebih lanjut, pengusaha UMK bisa mengunjungi website halal.go.id atau akun media sosial resmi BPJPH.

Untuk produk luar negeri, seperti makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halal akan diatur oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026, setelah menyelesaikan kerja sama terkait pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru, Timnas Putri Indonesia Harus Turun Peringkat

Resmi! FIFA Umumkan Ranking Terbaru, Timnas Putri Indonesia Harus Turun Peringkat

FIFA resmi rilis peringkat terbaru, Timnas Putri Indonesia turun ke posisi 106 dunia dengan 1.175,97 poin. Spanyol masih kokoh di puncak dengan 2.083,09 poin.
Seskab Teddy Bocorkan Pembahasan Pertemuan Luhut dengan Presiden Prabowo: Soal Skenario Kebijakan

Seskab Teddy Bocorkan Pembahasan Pertemuan Luhut dengan Presiden Prabowo: Soal Skenario Kebijakan

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Sontak, hal
Reaksi Warga Depok usai KDM Umumkan Nikah di KUA Difasilitasi Mobil Listrik, Gen Z Berbondong-bondong Berkomentar

Reaksi Warga Depok usai KDM Umumkan Nikah di KUA Difasilitasi Mobil Listrik, Gen Z Berbondong-bondong Berkomentar

Reaksi warga Depok usai Dedi Mulyadi umumkan bahwa menikah di KUA kini difasilitasi mobil listrik, Gen Z berbondong-bondong banjiri kolomkomentar.
Reaksi Fans saat Tahu Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks, Megawati Hangestri Menyusul?

Reaksi Fans saat Tahu Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks, Megawati Hangestri Menyusul?

Red Sparks memperpanjang kontrak Yeum Hye-seon dan Lee Seon-woo langsung memicu beragam reaksi dari fans, termasuk harapan besar agar Megawati Hangestri nyusul.
Terobosan Gubernur Dedi Mulyadi saat Harga Elpiji Nonsubdi Makin Mahal, Sarankan Pakai Energi Alternatif

Terobosan Gubernur Dedi Mulyadi saat Harga Elpiji Nonsubdi Makin Mahal, Sarankan Pakai Energi Alternatif

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengajak masyarakat Jabar menggunakan biogas sebagai energi alternatif mengatasi fenomena harga gas LPG nonsubsidi naik.
Seskab Teddy Jawab Reaksi Publik Terkait Perayaan Hari Lahirnya: Pengingat untuk Terus Menjaga Sikap dan Tanggungjawab

Seskab Teddy Jawab Reaksi Publik Terkait Perayaan Hari Lahirnya: Pengingat untuk Terus Menjaga Sikap dan Tanggungjawab

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya turut merespons perbincangan publik terkait sejunlah video yang beredar mengenai perayaan hari ulang tahunnya ke-37 saat tengah mendampingi Presiden Ri, Prabowo Subianto di Paris, Perancis.

Trending

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Kawasan wisata Pacira (Pangalengan, Ciwidey, Rancabali) di Bandung menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. 
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Indonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

Indonesia akan Terapkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Siapa Saja yang Bisa Mengaksesnya?

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang membuka peluang bagi penerapan dwi kewarganegaraan terbatas. Regulas
Singgung Para Pemain Timnas Indonesia, Jurnalis Belanda Marah Besar Eks Feyenoord Dukung NAC Breda

Singgung Para Pemain Timnas Indonesia, Jurnalis Belanda Marah Besar Eks Feyenoord Dukung NAC Breda

Jurnalis Belanda marah besar eks Feyenoord mendukung NAC Breda soal kasus skandal paspor. Hal ini telah merugikan banyak pihak termasuk para pemain Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Bagas, siswa SD di Sukabumi yang semangat berjuang melawan kanker darah. Seperti apa kish inspiratifnya? Simak!
Megawati Hangestri 'Hanya Bisa' Gabung Tiga Klub Ini Jika Kembali Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027, Salah Satunya Red Sparks

Megawati Hangestri 'Hanya Bisa' Gabung Tiga Klub Ini Jika Kembali Bermain di Liga Voli Korea 2026-2027, Salah Satunya Red Sparks

Megawati Hangestri dikabarkan kemungkinan besar hanya bisa bergabung bersama tiga klub yang tersisa sebagai pemain kuota Asia yang baru, jika dirinya resmi kembali bermain di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT