GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Segini Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing, Termasuk Pemain Timnas Indonesia Sesuai PNBP 2024

Segini biaya naturalisasi warga negara asing, diantaranya adalah pemain Timnas Indonesia yang sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2024 saat ini.
Kamis, 24 Oktober 2024 - 13:02 WIB
Segini Biaya Naturalisasi Warga Negara Asing, Termasuk Pemain Timnas Indonesia Sesuai PNBP 2024
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Naturalisasi adalah salah satu cara seorang warga negara asing agar bisa diakui menjadi warga negara lain secara sah, terutama di Indonesia. Istilah ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia setelah masuknya banyak pemain sepak bola asing menjadi pemain Timnas Indonesia

Sebagai informasi, sekarang ini banyak sekali atlet sepak bola yang tergabung dalam Timnas Indonesia yang merupakan pemain keturunan yang dinaturalisasi oleh PSSI untuk membela Indonesia dalam ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada sekitar 15 pemain Timnas Indonesia yang merupakan naturalisasi seperti Mees Hilgers, Eliano Reijnders, Jordi Amat, Maarten Paes, Jay Idzes, Calvin Verdonk, dan masih banyak lagi.

Namun menjadi pemain naturalisasi tidaklah mudah lantaran harus melewati banyak tahap, diantaranya adalah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham

Ada beberapa jenis naturalisasi bagi warga asing untuk bisa memperoleh Kewarganegaraan Indonesia lewat “Permohonan Pewarganegaraan” kepada Kementerian Hukum dan HAM diantaranya adalah sebagai berikut: 

Naturalisasi/pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA itu sendiri.

  2. Naturalisasi yang dilihat berdasarkan perkawinan campur.

  3. Naturalisasi bagi orang asing yang memiliki jasa atau dengan alasan kepentingan negara.

  4. Naturalisasi untuk anak yang belum pernah memperoleh kewarganegaraan.

Syarat-syarat Naturalisasi

 

Ada beberapa syarat lain yang menunjang permohonan naturalisasi berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: 

 

Berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Saat mengajukan permohonan sudah memiliki tempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

Sehat jasmani serta rohani.

Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

Tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika sudah memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.

Memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.

Selalu membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pemohon diharuskan untuk membuat surat permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Nantinya, permohonan tersebut harus dikirimkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili pemohon. Isi yang perlu dimuat pada permohonan setidaknya meliputi:

  • Nama lengkap

  • Tempat dan tanggal lahir

  • Jenis kelamin

  • Status perkawinan

  • Alamat tempat tinggal

  • Pekerjaan

  • Kewarganegaraan asal

Tidak hanya itu, pemohon juga perlu mengirim beberapa lampiran dokumen atau berkas diantaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau bisa kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang usianya kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat berwenang.

  3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi di wilayah tempat kerjanya yang mencantumkan tempat tinggal pemohon dan menyatakan bahwa pemohon sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

  4. Fotokopi KTP.

  5. Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang.

  6. Surat keterangan yang menyatakan pemohon sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

  7. Surat pernyataan pemohon bisa menggunakan berbahasa Indonesia.

  8. Surat pernyataan pemohon mengakui dan setia kepada dasar negara Pancasila serta UUD 1945.

  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

  10. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menyebutkan pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

  11. Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

  12. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Biaya Naturalisasi 

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 sesuai Kemenkumham, ada beberapa besaran yang berlaku dan harus dibayarkan oleh orang yang akan mengajukan naturalisasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  1. Naturalisasi bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara lus soli yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tapi belum memilih kewarganegaraan RI per permohonan Rp5.000.000,-

  2. Naturalisasi bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya per permohonan Rp5.000.000,-

  3. Naturalisasi Pewarganegaraan berdasarkan dari Warga Negara Asing per permohonan Rp50.000.000,-

  4. Naturalisasi berdasarkan perkawinan per permohonan Rp1.000.000,-

  5. Naturalisasi salinan keputusan menteri mengenai pewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang salinannya hilang per permohonan Rp1.000.000,-

  6. Naturalisasi pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara per permohonan Rp2.500.000,-

(nsp) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Mediasi Kasus Dugaan Pemukulan yang Viral di Media Sosial

Polisi Mediasi Kasus Dugaan Pemukulan yang Viral di Media Sosial

Mediasi atas kasus dugaan pemukulan terhadap seorang anak yang videonya sempat viral di media sosial (medsos) TikTok dalam dua hari terakhir, dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.
Bapanas: Hari ke-4 Puasa Harga Cabai Rawit Rp68.836/kg, Telur Rp31.889/kg

Bapanas: Hari ke-4 Puasa Harga Cabai Rawit Rp68.836/kg, Telur Rp31.889/kg

Bapanas mencatat harga cabai rawit merah secara nasional Rp88.462 per kilogram, naik Rp8.591 dari hari sebelumnya, telur ayam ras Rp31.889 per kg naik Rp612 dari sebelumnya, pada hari ke-4 puasa Ramadan 1447 Hijriah.
Link Live Streaming Tinju Dunia: Siang Ini Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Link Live Streaming Tinju Dunia: Siang Ini Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia

Link live streaming tinju dunia hari ini, di mana ada salah satu duel paling menarik tahun ini antara Mario Barrios vs Ryan Garcia yang memperebutkan gelar juara kelas welter WBC.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 23 Februari 2026: Capricorn hoki, Cancer perlu waspada

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 23 Februari 2026: Capricorn hoki, Cancer perlu waspada

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 23 Februari 2026 aries hingga pisces. Terlihat Scorpio dan Capricorn hoki, Taurus serta Cancer perlu waspada pengeluaran.
Link Live Streaming UFC Houston: Tarung Siang Ini, Ada Duel Sean Strickland vs Anthony Hernandez

Link Live Streaming UFC Houston: Tarung Siang Ini, Ada Duel Sean Strickland vs Anthony Hernandez

Link live streaming UFC Houston hari ini yanag akan diramaikan dengan duel seru nan menarik antara Sean Strickland vs Anthony Hernandez di kelas menengah.
Baru Sebulan di Persija Jakarta, Shayne Pattynama Bicara Jujur soal Kualitas Para Pemain Lokal Indonesia

Baru Sebulan di Persija Jakarta, Shayne Pattynama Bicara Jujur soal Kualitas Para Pemain Lokal Indonesia

Bek Persija Jakarta, Shayne Pattynama mengirimkan pujian tinggi kepada para pemain lokal. Meski baru di Liga Indonesia, namun ia mengaku kagum dengan kualitas yang dimiliki punggawa-punggawa di Super League. 

Trending

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Warga Kota Tual masih menyoroti kasus tewasnya siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, karena diduga dianiaya oleh anggota Brimob, Bripda MS. Bahkan, para warga ingin
Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Soal Kasus Anggota Brimob Aniaya Siswa Hingga Tewas di Tual, Kapolri: Kita Transparan

Soal Kasus Anggota Brimob Aniaya Siswa Hingga Tewas di Tual, Kapolri: Kita Transparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomentar soal insiden anggota brimob diduga aniaya seorang siswa di Tual. Kata Kapolri, pihaknya memastikan penanganan
Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan

Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan

Polri tidak hanya ungkap soal kepemilikan narkotika sekoper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, Polri juga bocorkan kronologi penyimpangan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT