News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meski Sri Mulyani Tak Setuju, Prabowo Tetap Berpeluang Pisahkan DJP dan DJBC dari Kemenkeu untuk Bentuk Badan Penerimaan Negara

Meski Sri Mulyani disebut tidak setuju dengan rencana pemisahan lembaga penerimaan dari Kemenkeu, Prabowo masih punya peluang bentuk Badan Penerimaan Negara.
Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:12 WIB
Potret Prabowo Subianto saat memberi pembekalan para menteri di Akademi Militer Magelang, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Instagram @smindrawati

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pembentukan Kementerian/Badan Penerimaan Negara untuk sementara belum bisa diwujudkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu alasannya adalah karena Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut tidak setuju dengan rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, hal itu tidak lantas membuat Prabowo benar-benar tidak mungkin mewujudkan rencananya untuk membentuk lembaga penerimaan negara secara terpisah.

Hal tersebut sebagaimana diisyaratkan oleh Anggota Dewan  Pakar TKN sekaligus Ekonom Senior INDEF, Drajad Wibowo.

"Sepertinya untuk sekarang tertunda, karena Mbak Ani (Sri Mulyani) kan sudah 13 tahun jadi Menteri Keuangan, dan selama itu dia memang bukan pendukung ide pemisahan Pajak dan Cukai dari Kementerian Keuangan," ujar Drajad saat dijumpai tvOnenews.com, dilansir Jumat (25/10/2024).

"Jadi dengan Mbak Ani menjadi Menteri Keuangan tentu prosesnya akan jadi lebih lambat," ungkapnya.

Ekonom INDEF Dradjad Wibowo.
Ekonom INDEF Dradjad Wibowo.
Sumber :
  • tvOne

 

Drajad menekankan bahwa rencana Prabowo untuk membentuk Kementerian/Badan Penerimaan Negara secara terpisah dari Kemenkeu sebenarnya sudah tepat.

Terlebih, model pemisahan tersebut sebenarnya justru telah dilakukan oleh negara-negara maju.

Drajad yang juga Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan negara-negara maju seperti Amerika, Australia, hingga Singapura yang memisahkan lembaga penerimaan dan lembaga belanja negara.

Salah satu alasan kuat untuk memisahkan lembaga penerimaan negara adalah agar kerja Kementerian/Badan menjadi lebih efektif.

"Kenapa dipisah, karena pola kerjanya kan berbeda. Contoh model pemberitaan televisi dan cetak atau online saja berbeda. Jadi harus dipisah supaya mereka bisa lebih efektif," ungkap Dradjad.

Ekonom yang juga mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara itu mengisyaratkan bahwa Prabowo masih sangat berpeluang membentuk lembaga penerimaan meski saat ini Sri Mulyani tidak setuju.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terlebih, rencana pembentukan Kementerian/Badan Penerimaan Negara sebenarnya sudah sangat mantap diwujudkan Prabowo dan bahkan menjadi salah satu janji kampanyenya.

"Itu kan ada di PHTC Pak Prabowo dan ada di Asta Cita, dan itu juga sudah masuk dalam dokumen negara. Jadi ya saya rasa suatu saat nanti akan dilanjutkan," ungkap Dradjad.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT