News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UMKM Bebas Utang, Penghapusan Piutang Macet di Bank Himbara akan Dimulai April 2025

Program penghapusan utang macet untuk UMKM akan dijalankan mulai April 2025 dan menjadi langkah besar pemerintah untuk mendukung pelaku usaha kecil menengah.
Selasa, 19 November 2024 - 22:03 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian UMKM saat ini tengah bersiap menjalankan kebijakan besar dari Presiden Prabowo Subianto yang akan berdampak pada ratusan ribu pelaku usaha kecil.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penghapusan piutang macet bagi UMKM sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program ini rencananya akan mulai dijalankan untuk UMKM mulai April 2025 dan menjadi langkah pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang menghadapi kendala pembayaran utang di bank BUMN.

Melalui rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan piutang ini berlaku hanya bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank BUMN atau Himbara.

"Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” ujar Maman dilansir dari Antara, Selasa (19/11/2024).

Mekanisme ini memungkinkan bank BUMN untuk menghapus utang UMKM yang sudah memenuhi syarat.

Sampai saat ini, ratusan ribu pelaku usaha masuk dalam kategori tersebut. Proses penghapusan juga masih menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bank Himbara, yang biasanya memakan waktu 45-60 hari.

Namun, Kementerian UMKM berupaya agar proses ini dapat dipercepat menjadi hanya 10 hari.

Untuk memperlancar pelaksanaan, Kementerian UMKM telah menyusun langkah-langkah strategis.

Di antaranya adalah pendataan pelaku usaha di berbagai sektor seperti perkebunan, pertanian, kelautan, dan industri kreatif; koordinasi dengan bank Himbara, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); serta pembentukan tim lintas kementerian dan lembaga.

Menurut PP Nomor 47 Tahun 2024, penghapusan piutang hanya berlaku untuk utang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per nasabah.

Selain itu, utang tersebut harus sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun, tidak memiliki jaminan yang bisa dijual, dan tidak dijamin asuransi atau penjaminan kredit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apabila dalam enam bulan sejak aturan ini berlaku target belum tercapai, Menteri Maman mengatakan akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang pelaksanaan.

Langkah penghapusan piutang macet ini menjadi angin segar bagi UMKM yang kesulitan memenuhi kewajiban utang mereka. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya mengurangi beban pelaku usaha, tetapi juga mendorong mereka untuk bangkit dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. (ant/rpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kapolri Soroti Komitmen Hubungan Industrial yang Harmonis antara Buruh dan Pengusaha

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kapolri Soroti Komitmen Hubungan Industrial yang Harmonis antara Buruh dan Pengusaha

Kapolri menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Tiga Remaja di Paiton Tewas Terlindas Truk Gandeng saat Salip Kendaraan

Tiga Remaja di Paiton Tewas Terlindas Truk Gandeng saat Salip Kendaraan

Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, yang mengakibatkan tiga remaja meninggal dunia.
Soal Pemetaan Lahan Desa, Dirjen Bina Pemdes: Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih

Soal Pemetaan Lahan Desa, Dirjen Bina Pemdes: Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri menekankan pentingnya percepatan pemetaan dan pendataan lahan desa sebagai fondasi utama pembangunan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menkes Sentil 1.824 Orang Kaya Penerima PBI BPJS Kesehatan: Masa Tidak Bisa Bayar Rp42.000?

Menkes Sentil 1.824 Orang Kaya Penerima PBI BPJS Kesehatan: Masa Tidak Bisa Bayar Rp42.000?

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang sudah dibersihkan, masih ditemukan peserta dari desil tertinggi yang menerima PBI.
Michael Carrick Terancam Gagal Dipermanenkan Manchester United usai Ditahan West Ham, Media Inggris Ungkap Kabar Buruk

Michael Carrick Terancam Gagal Dipermanenkan Manchester United usai Ditahan West Ham, Media Inggris Ungkap Kabar Buruk

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, tampaknya menerima kabar buruk setelah kegagalan mengalahkan West Ham United. Statusnya di musim panas bisa terancam.
Oknum ASN di Tuban Hajar 4 Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

Oknum ASN di Tuban Hajar 4 Petugas SPBU, Ditangkap Polisi

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban di rumahnya, Senin (09/02) sekitar pukul 19.00 WIB.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT