News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masuk Kerja Saat Pilkada, Segini Uang Lembur yang Harus Diterima

Segini upah yang harus diterima oleh pegawai yang masuk kerja atau lembur di hari libur nasional, terutama saat ini adalah Pilkada 2024.
Rabu, 27 November 2024 - 16:17 WIB
Ilustrasi - Sejumlah karyawati menyeberangi jalan yang tergenang air di depan gedung perkantoran saat hujan ringan.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja/am

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Negara (Pilkada) serentak pada hari Rabu (27/11/2024) ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Maka dari itu, para pekerja yang masih bekerja di hari libur Pilkada serentak wajib dan berhak untuk mendapatkan uang lembur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hal lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini," tulis SE tersebut. 

Sementara itu aturan upah lembur ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada 31 di aturan tersebut dijelaskan bahwa ada dua jenis waktu kerja yang dilakukan di Hari Libur Nasional. Yang pertama adalah 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam seminggu, berikutnya adalah 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam seminggu.

Untuk pemberian upahnya, 1 jam kerja pertama di hari libur hingga jam ke-7 dibayar 2 kali upah per jam. Sementara itu pada jam kerja ke-8 dibayar upah 3 kali upah per jam, sampai di jam kerja ke-9, ke-10, dan ke-11 dibayar upah 4 kali upah per jam.

Jika hari libur resmi jatuh di hari kerja terpendek, penghitungan Upah Kerja Lembur adalah sebagai berikut: 

- Jam ke-1 sampai dengan jam ke-5, dibayar 2 kali upah sejam;

- Jam ke-6, dibayar 3 kali Upah sejam

- Jam ke-7, jam ke-8, dan jam ke-9, dibayar 4 kali Upah
sejam.

Sementara itu, untuk jadwal kerja 5 hari dalam seminggu dan total 40 jam, ketentuan yang ada mewajibkan perusahaan untuk membayar 2 kali upah per jam dari jam pertama sampai jam kedelapan. 

Selanjutnya, untuk jam kesembilan lembur, harus dibayar 3 kali upah per jam; sementara jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah per jam.

Dalam hal ini, pengaturan waktu kerja menjadi kewajiban perusahaan agar karyawan tidak kehilangan haknya sebagai warga negara.

Kebijakan ini mengacu pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga para pengusaha diwanti-wanti untuk mematuhinya. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada dan perlindungan hak karyawan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan lancar tanpa mengesampingkan hak pekerja. (nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

GAMDI Gelar Diskusi Bahas MBG, Siapkan Rekomendasi Bagi BGN

GAMDI Gelar Diskusi Bahas MBG, Siapkan Rekomendasi Bagi BGN

GAMDI gelar FGD bertajuk Evaluasi Surat Edaran BGN No 12 Tahun 2026. GAMDI menghitung dampak yang dirasakan mitra dapur menyusul kebijakan pemerintah yang memoratorium SPPG baru
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Cek Kesehatan Gratis bagi Driver Ojol Wanita, Wujud Kepedulian kepada Mitra Kamtibmas

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Malang Kota Cek Kesehatan Gratis bagi Driver Ojol Wanita, Wujud Kepedulian kepada Mitra Kamtibmas

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polresta Malang Kota Bakti Kesehatan pemeriksaan kesehatan gratis kepada 40 pengemudi ojek online (ojol) wanita dari berbagai platform aplikasi.
Meski Ada Nota Kesepahaman, AS Belum Cairkan Dana Iran

Meski Ada Nota Kesepahaman, AS Belum Cairkan Dana Iran

Uang sebesar 6 miliar dolar AS (sekitar Rp106,7 triliun) yang sebelumnya dijanjikan untuk dicairkan sebagai bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman dengan Amerika Serikat, belum diterima oleh Iran.
Praktisi Kesehatan Masyarakat Ingatkan Flu Singapura Biasa Menular di Sekolah, Waspada tapi Tidak Perlu Panik

Praktisi Kesehatan Masyarakat Ingatkan Flu Singapura Biasa Menular di Sekolah, Waspada tapi Tidak Perlu Panik

Flu Singapura atau bahasa medisnya HFMD merupakan infeksi virus menular yang bersifat musiman. Berikut gejala yang biasa muncul dan perlu diwaspadai.
Tak Sadar Pelanggannya DPO, Tukang Cukur Ceritakan Sikap Taufik Hidayat saat Potong Rambut

Tak Sadar Pelanggannya DPO, Tukang Cukur Ceritakan Sikap Taufik Hidayat saat Potong Rambut

Taufik Hidayat sempat potong rambut sebelum ditangkap. Kesaksian tukang cukur di hadapan Dedi Mulyadi mengungkap sikap Taufik Hidayat saat itu.
Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir

Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir

Survei lembaga riset independen INDEKSTAT 2025 mencatat pendapatan bersih nasabah PNM Mekaar meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875 ribu setiap bulan.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT