News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masuk Kerja Saat Pilkada, Segini Uang Lembur yang Harus Diterima

Segini upah yang harus diterima oleh pegawai yang masuk kerja atau lembur di hari libur nasional, terutama saat ini adalah Pilkada 2024.
Rabu, 27 November 2024 - 16:17 WIB
Ilustrasi - Sejumlah karyawati menyeberangi jalan yang tergenang air di depan gedung perkantoran saat hujan ringan.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja/am

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Negara (Pilkada) serentak pada hari Rabu (27/11/2024) ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Maka dari itu, para pekerja yang masih bekerja di hari libur Pilkada serentak wajib dan berhak untuk mendapatkan uang lembur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hal lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini," tulis SE tersebut. 

Sementara itu aturan upah lembur ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada 31 di aturan tersebut dijelaskan bahwa ada dua jenis waktu kerja yang dilakukan di Hari Libur Nasional. Yang pertama adalah 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam seminggu, berikutnya adalah 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam seminggu.

Untuk pemberian upahnya, 1 jam kerja pertama di hari libur hingga jam ke-7 dibayar 2 kali upah per jam. Sementara itu pada jam kerja ke-8 dibayar upah 3 kali upah per jam, sampai di jam kerja ke-9, ke-10, dan ke-11 dibayar upah 4 kali upah per jam.

Jika hari libur resmi jatuh di hari kerja terpendek, penghitungan Upah Kerja Lembur adalah sebagai berikut: 

- Jam ke-1 sampai dengan jam ke-5, dibayar 2 kali upah sejam;

- Jam ke-6, dibayar 3 kali Upah sejam

- Jam ke-7, jam ke-8, dan jam ke-9, dibayar 4 kali Upah
sejam.

Sementara itu, untuk jadwal kerja 5 hari dalam seminggu dan total 40 jam, ketentuan yang ada mewajibkan perusahaan untuk membayar 2 kali upah per jam dari jam pertama sampai jam kedelapan. 

Selanjutnya, untuk jam kesembilan lembur, harus dibayar 3 kali upah per jam; sementara jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah per jam.

Dalam hal ini, pengaturan waktu kerja menjadi kewajiban perusahaan agar karyawan tidak kehilangan haknya sebagai warga negara.

Kebijakan ini mengacu pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga para pengusaha diwanti-wanti untuk mematuhinya. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada dan perlindungan hak karyawan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan lancar tanpa mengesampingkan hak pekerja. (nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Pastikan Penyesuaian Tarif Hanya Berlaku untuk Transjakarta-Transjabodetabek, MRT dan LRT Aman

Gubernur Pramono Pastikan Penyesuaian Tarif Hanya Berlaku untuk Transjakarta-Transjabodetabek, MRT dan LRT Aman

Rencana penyesuaian ongkos transportasi umum oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan hanya menyasar ekosistem bus, yakni Transjakarta serta Transjabodetabek, termasuk jaringan pengumpan seperti Mikrotrans dan Jaklingko. 
Kisah Pengkhianatan Mantan Santri dalam Tragedi Berdarah PKI Madiun 1948

Kisah Pengkhianatan Mantan Santri dalam Tragedi Berdarah PKI Madiun 1948

Tragedi kelam pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) Madiun tahun 1948 menyisakan noda hitam dalam sejarah panjang Republik Indonesia. Di bawah komando -
Mercedes Tampil dengan Livery Spesial di F1 GP Bahrain 2027

Mercedes Tampil dengan Livery Spesial di F1 GP Bahrain 2027

Tim Mercedes menghadirkan kejutan menjelang tampil di F1 GP Bahrain 2026. Yakni menyiapkan livery khusus untuk mobil W17.
Gugatan Keabsahan Ijazah Wapres Gibran, Pakar Pertanyakan Lahirnya Pasal 'Selundupan'

Gugatan Keabsahan Ijazah Wapres Gibran, Pakar Pertanyakan Lahirnya Pasal 'Selundupan'

Keabsahan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) RI pada perhelatan Pilpres 2029 masih dipertanyakan usai dinilai cacat admistrasi berupa syarat pendidikan yakni ijazah SMA.
Suasana Riang Gembira Warnai Sesi Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bangladesh, Optimistis Lolos ke Final?

Suasana Riang Gembira Warnai Sesi Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bangladesh, Optimistis Lolos ke Final?

‎Timnas Indonesia dijadwalkan akan melakoni laga menghadapi Bangladesh. Ini menjadi laga hidup dan mati demi bisa mengamankan tiket partai final FIFA ASEAN Cup 2026.
Fernando Alonso Bertahan di Aston Martin, Duet dengan Lance Stroll Lanjut ke F1 2027

Fernando Alonso Bertahan di Aston Martin, Duet dengan Lance Stroll Lanjut ke F1 2027

Aston Martin resmi kembali mempertahankan dua pembalap andalannya, Fernando Alonso dan Lance Stroll untuk Formula 1 musim 2027.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT