Ekonom Nilai Penerapan Selektif PPN 12 Persen Berpotensi Timbulkan Kebingungan
- ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan PPN pada barang-barang pokok dan penting, seperti transportasi publik, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Ketentuan mengenai barang yang bebas PPN juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dikenakan untuk impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu serta pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
Menurut Airlangga, pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang membahas tentang PPN dan ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu ke depan. (ant/nsp)
Load more