GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar pada 2025, Ada PPN 12 Persen hingga 2 Opsen Baru 66 Persen

Total ada 7 pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:04 WIB
Ilustrasi - Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar di 2025.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Membeli dan memiliki kendaraan bermotor pastinya akan terikat dengan kewajiban membayar pajak.

Menjelang penutupan tahun 2024, masyarakat perlu mengetahui sejumlah komponen pajak kendaraan yang wajib dibayar pada tahun mendatang (2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan. Ketentuan dua pajak baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sehingga, total ada 7 komponen pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.

Berikut adalah daftar 7 pajak kendaraan yang harus dibayar pada 2025:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak ini tentu sadah tidak asing lagi karena memang menjadi komponen yang telah lama wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB tergantung dengan jenis dan tahun pembuatan kendaraan.

PKB adalah salah satu pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Maka, tarif PKB di setiap daerah bervariasi dan diatur erdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Tetapi untuk DKI Jakarta, tarifnya maksimal 2% untuk kepemilikan pertama dan 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.

2. Opsen PKB

Mulai tahun depan, pemilik kendaraan akan dikenakan opsen pajak baru yang besarnya 66% dari jumlah PKB yang terutang.

Misalnya, jika PKB yang harus dibayar sebesar Rp1 juta, maka pemilik kendaraan akan membayar tambahan Rp660 ribu untuk pajak opsional tersebut. Opsen PKB ini diterapkan pemerintah daerah guna meningkatkan pendapatan daerah.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagaimana diketahui, kendaraan bermotor menjadi barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025.

Pemerintah akan menerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah, mulai makanan premium, layanan rumah sakit VIP, pendidikan di segmen premium atau kelas internasional, hingga kendaraan bermotor.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain PPN, barang-barang mewah pastinya akan dikenakan PPnBM. Mobil merupakan salah satu contih barang yang dikenakan PPnBM.

Tarifnya tentu bervariasi tergantung jenis setiap mobil yang dibeli atau dimiliki. Sedangkan untuk kendaraan jenis sepeda motor, hanya yang memenuhi kriteria tertentu yakni di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pungutan BBNKB akan diberlakukan saat kendaraan berpindah kepemilikan, seperti pada proses jual beli kendaraan mobil atau motor.

Tarif BBNKB ditentukan oleh masing-masing daerah dengan nilai variatif sesuai dengan harga kendaraan. Pajak dikenakan untuk penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

Menilik Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB adalah 12%, tetapi di beberapa daerah tertentu bisa mencapai 20%.

6.  Opsen BBNKB

Opsen BBNKB merupakan tarif tambahan yang dikenakan dan dipungut langsung oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BBNKB dikenakan tambahan opsen sebesar 66% dari total BBNKB yang terutang. Misalnya, jika BBNKB kendaraan sebesar Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang wajib dibayarkan adalah Rp1,32 juta. Tetapi di wilayah DKI Jakarta, opsen untuk PKB dan BBNKB tidak diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

7. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Biaya administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dipakai untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Meski tarif SWDKLLJ relatif kecil, sumbangan ini tetap masuk sebagai komponen pajak yang harus dibayar setiap tahun.

SWDKLLJ yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK.

Pembayaran SWDKLLJ menjadi kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Sebagai informasi, kewajiban SWDKLLJ telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ juga variatif tergantung pada jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sukses Menangkan MotoGP Prancis 2026, Jorge Martin Sampaikan Pesan ke Bos Aprilia karena Telah Memintanya untuk...

Sukses Menangkan MotoGP Prancis 2026, Jorge Martin Sampaikan Pesan ke Bos Aprilia karena Telah Memintanya untuk...

Rider tim Aprilia, Jorge Martin, akhirnya berhasil meraih kemenangan grand prix pertamanya di musim ini pada gelaran MotoGP Prancis 2026 akhir pekan kemarin.
Komentar Warga Jepang usai Jumpa Timnas Indonesia Lagi untuk Fase Grup Piala Asia 2027: Qatar dalam Bahaya

Komentar Warga Jepang usai Jumpa Timnas Indonesia Lagi untuk Fase Grup Piala Asia 2027: Qatar dalam Bahaya

Masyarakat Jepang telah memberikan reaksi atas hasil undian fase grup Piala Asia 2027. Skuad Samurai Biru dipastikan kembali bersua dengan Timnas Indonesia.
Blak-blakan Gubernur Sherly Tjoanda Pernah Berani Menjanjikan "Surga" di Malut, Rocky Gerung Bereaksi Seperti Ini

Blak-blakan Gubernur Sherly Tjoanda Pernah Berani Menjanjikan "Surga" di Malut, Rocky Gerung Bereaksi Seperti Ini

Sherly Tjoanda blak-blakan soal visi besar membangun Maluku Utara hingga disebut seperti menjanjikan “surga”, Rocky Gerung pun ikut bereaksi. Baca beritanya!
Kasus Daycare Little Aresha, LPSK Buka Pengajuan Restitusi untuk Korban

Kasus Daycare Little Aresha, LPSK Buka Pengajuan Restitusi untuk Korban

LPSK mulai membuka mekanisme pengajuan restitusi bagi korban dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Mariano Peralta Sedang Gacor Bersama Borneo FC, Tapi Bisakah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Mariano Peralta Sedang Gacor Bersama Borneo FC, Tapi Bisakah Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Mariano Peralta gacor dengan 18 gol musim ini, tapi bisakah ia dinaturalisasi untuk perkuat Timnas Indonesia? Ternyata ada syarat berat yang harus dipenuhi winger Borneo FC ini.
Timnas Indonesia U-19 Diharapkan Juara Lagi, PSSI Ungkap Persiapan Jelang Piala AFF U-19 2026

Timnas Indonesia U-19 Diharapkan Juara Lagi, PSSI Ungkap Persiapan Jelang Piala AFF U-19 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, bakal diharapkan untuk mampu membantu timnya menjadi juara lagi di Piala AFF U-19 2026. PSSI menyampaikan kabar terbaru mengenai persiapan jelang turnamen.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT