News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar pada 2025, Ada PPN 12 Persen hingga 2 Opsen Baru 66 Persen

Total ada 7 pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.
Kamis, 26 Desember 2024 - 19:04 WIB
Ilustrasi - Daftar 7 Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar di 2025.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Membeli dan memiliki kendaraan bermotor pastinya akan terikat dengan kewajiban membayar pajak.

Menjelang penutupan tahun 2024, masyarakat perlu mengetahui sejumlah komponen pajak kendaraan yang wajib dibayar pada tahun mendatang (2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahun 2025, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan dua pajak tambahan. Ketentuan dua pajak baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dua pungutan tambahan pajak (opsen) itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Sehingga, total ada 7 komponen pajak yang wajib dibayar oleh oleh pemilik kendaraan bermotor baru, seperti PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, hingga Biaya Administrasi STNK.

Berikut adalah daftar 7 pajak kendaraan yang harus dibayar pada 2025:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak ini tentu sadah tidak asing lagi karena memang menjadi komponen yang telah lama wajib dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor. Besarnya PKB tergantung dengan jenis dan tahun pembuatan kendaraan.

PKB adalah salah satu pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Maka, tarif PKB di setiap daerah bervariasi dan diatur erdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Tarif PKB untuk kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Tetapi untuk DKI Jakarta, tarifnya maksimal 2% untuk kepemilikan pertama dan 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima atau lebih.

2. Opsen PKB

Mulai tahun depan, pemilik kendaraan akan dikenakan opsen pajak baru yang besarnya 66% dari jumlah PKB yang terutang.

Misalnya, jika PKB yang harus dibayar sebesar Rp1 juta, maka pemilik kendaraan akan membayar tambahan Rp660 ribu untuk pajak opsional tersebut. Opsen PKB ini diterapkan pemerintah daerah guna meningkatkan pendapatan daerah.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagaimana diketahui, kendaraan bermotor menjadi barang yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025.

Pemerintah akan menerapan PPN 12 persen pada barang dan jasa mewah, mulai makanan premium, layanan rumah sakit VIP, pendidikan di segmen premium atau kelas internasional, hingga kendaraan bermotor.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain PPN, barang-barang mewah pastinya akan dikenakan PPnBM. Mobil merupakan salah satu contih barang yang dikenakan PPnBM.

Tarifnya tentu bervariasi tergantung jenis setiap mobil yang dibeli atau dimiliki. Sedangkan untuk kendaraan jenis sepeda motor, hanya yang memenuhi kriteria tertentu yakni di atas 250 cc yang menjadi objek PPnBM.

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pungutan BBNKB akan diberlakukan saat kendaraan berpindah kepemilikan, seperti pada proses jual beli kendaraan mobil atau motor.

Tarif BBNKB ditentukan oleh masing-masing daerah dengan nilai variatif sesuai dengan harga kendaraan. Pajak dikenakan untuk penyerahan hak milik kendaraan bermotor, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

Menilik Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB adalah 12%, tetapi di beberapa daerah tertentu bisa mencapai 20%.

6.  Opsen BBNKB

Opsen BBNKB merupakan tarif tambahan yang dikenakan dan dipungut langsung oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BBNKB dikenakan tambahan opsen sebesar 66% dari total BBNKB yang terutang. Misalnya, jika BBNKB kendaraan sebesar Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang wajib dibayarkan adalah Rp1,32 juta. Tetapi di wilayah DKI Jakarta, opsen untuk PKB dan BBNKB tidak diberlakukan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

7. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ

Biaya administrasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja.

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang dipakai untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas. Meski tarif SWDKLLJ relatif kecil, sumbangan ini tetap masuk sebagai komponen pajak yang harus dibayar setiap tahun.

SWDKLLJ yang tercatat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara berkala di Samsat, baik saat pendaftaran maupun perpanjangan STNK.

Pembayaran SWDKLLJ menjadi kewajiban bagi setiap individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Sebagai informasi, kewajiban SWDKLLJ telah diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ juga variatif tergantung pada jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 36 Tahun 2008. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT