News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT GSP Apresiasi Seruan Majelis Hakim soal Pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC), PPKGBK Diminta Hentikan Pengambilan Paksa

PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) diminta tidak saling merugikan hingga sidang sengketa JCC selesai.
Rabu, 8 Januari 2025 - 14:50 WIB
Komplek Jakarta Convention Center (JCC) yang disengkatakan oleh PT Graha Sidang Pratama (GSP) dan PPKGBK.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang sengketa pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) sampai saat ini masih terus berjalan.

Majelis hakim yang memimpin sidang gugatan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), meminta kedua pihak agar dapat menahan diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025), menyampaikan supaya semua pihak tidak melakukan tindakan yang saling merugikan hingga persidangan selesai.

Terkait hal tersebut, PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) melalui kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi terhadap imbauan Majelis Hakim.

"Kami mendukung dan menyampaikan apresiasi atas himbauan majelis hakim, karena faktanya saat ini masih terjadi sengketa atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak. Tindakan pengambilalihan obyek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum," tegas Amir Syamsudin selaku kuasa hukum PT GSP melalui keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).

Seperti yang menjadi sorotan sejak pekan lalu, akses Jakarta Convention Center (JCC) telah ditutup secara sepihak dan pintu menuju ruang-ruang pertemuan digembok oleh pengurus PPKGBK.

Tindakan penutupan akses dan penggembokan pintu itu dilakukan tanpa disertai surat perintah maupun keputusan pengadilan sebagaimana prosedur terhadap obyek sengketa.

Sebagai investor sekaligus pengelola JCC, PT GSP saat ini tidak bisa menjalankan kontrak-kontrak dan agenda-agenda dengan klien dan mitra bisnisnya.

Padahal, ada cukup banyak kontrak dan agenda yang sudah diteken sebelum perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024 lalu.

"Semua yang dijalankan PT GSP ini adalah kontrak lama, karena banyak klien dan mitra bisnis yang melakukan kegiatan berulang. Makanya  sejak tahun 2022 dan juga Maret 2024 PT GSP sudah memasukkan penawaran perpanjangan kerjasama sebagaimana perjanjian tahun 1991, tetapi tidak ditanggapi PPKGBK. Selama 30 tahun lebih mengelola JCC kami selalu patuh dan tunduk pada ketentuan yang berlaku," ujar Amir.

Kuasa hukum PT GSP itu menegaskan bahwa perjanjian kerja sama BOT tersebut memang berakhir pada 21 Oktober 2024.

Namun, PT GSP telah mengajukan surat permohonan perpanjangan perjanjian Kerjasama tersebut sejak 26 April 2022 untuk 15 tahun lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Perjanjian Kerjasama tersebut.

Akan tetapi, PPKGBK melakukan penolakan dan menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri. 

Menurut Amir, alasan PPKGBK tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan PT GSP tidak beralasan hukum.

Selain bertentangan dengan kontrak BOT itu sendiri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang BLU, alasan PPKGBK akan mengoptimalisasi aset JCC tersebut dinilai tidak masuk akal.

Sebab, PT GSP telah berhasil melakukan optimalisasi pengelolaan aset dan memberikan setoran kepada kas negara yang cukup besar selama lebih dari 30 tahun terakhir. Hal itu juga telah memberikan efek ekonomi kepada pelaku usaha lainnya. 

Di samping itu, JCC yang berada dalam Blok 14 GBK tersebut juga bertransformasi sebagai MICE Destination di Indonesia, dan menjadi market leader di bidang MICE yang banyak menyelenggarakan event bertaraf nasional dan internasional.

“Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerjasama sepihak dan pelanggaran hukum,” tegas Amir.

Dalam gugatan hukum, PT GSP meminta PPKGBK untuk melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja sama dengan syarat-syarat yang disepakati.

Apabila perjanjian tidak diperpanjang, PPKGBK diminta untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada PT GSP sebesar Rp1,6 triliun.

“Nilai ini mencakup kerugian yang timbul akibat berakhirnya perjanjian secara sepihak dan potensi kehilangan pendapatan dari kontrak-kontrak yang telah berjalan hingga 2025," ungkap Amir.

tvonenews

Amir menegaskan bahwa PT GSP telah menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja sama BOT selama lebih dari tiga dekade.

Oleh karena itu, tindakan PPKGBK untuk mengakhiri pengelolaan secara sepihak tanpa memberikan ruang negosiasi atau perpanjangan dinilai tidak adil.

Selain itu, tindakan PPKGBK juga merugikan serta tidak sesuai dengan maksud dan tujuan awal dari kontrak BOT 1991.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amir menyatakan, keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks kerja sama pengelolaan aset negara.

"Kami berharap Majelis Hakim memutuskan perkara ini secara adil dan menerima gugatan PT GSP untuk seluruhnya. Kami yakin bahwa bukti-bukti yang telah kami sampaikan secara jelas menunjukkan adanya tindakan yang melanggar hukum oleh pihak PPKGBK," ujar Amir. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! Red Sparks Ganti Sponsor, Mantan Klub Megawati Hangestri Tampil Baru di Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Red Sparks Ganti Sponsor, Mantan Klub Megawati Hangestri Tampil Baru di Liga Voli Korea 2026-2027

Red Sparks resmi mengumumkan telah mengganti sponsor mereka. Mantan klub Megawati Hangestri itu pun akan tampil dengan jersey baru di Liga Voli Korea 2026-2027.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Hati-hati Baper, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Cinta Besok 24 September 2026

Hati-hati Baper, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Cinta Besok 24 September 2026

Hati-hati Baper, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Cinta Besok 24 September 2026
Kisah Perjalanan Cinta Sara Wijayanto dan Demian Aditya, Berangkat dari Nol hingga Gugatan Cerai

Kisah Perjalanan Cinta Sara Wijayanto dan Demian Aditya, Berangkat dari Nol hingga Gugatan Cerai

Artis Sara Wijayanto menggugat cerai suami, Demian Aditya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026. Motifnya masih belum diketahui publik.
BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Pada Rabu

BMKG: Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Pada Rabu

BMKG prakirakan sejumlah daerah berpotensi mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga lebat pada Rabu
150 Jiwa Terdampak Imbas Kebakaran 18 Rumah dan Empat Tempat Usaha di Kebayoran Lama, Penyebabnya Diduga Karena Korsleting Listrik

150 Jiwa Terdampak Imbas Kebakaran 18 Rumah dan Empat Tempat Usaha di Kebayoran Lama, Penyebabnya Diduga Karena Korsleting Listrik

Sebanyak 150 jiwa terdampak imbas kebakaran 18 rumah dan empat tempat usaha yang terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026). 

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks Bicara Jujur soal Rivalitas Timnas Indonesia dan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Saya Sudah Mendengarnya

Kevin Diks, yang hendak menjabat sebagai kapten Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, berbicara soal Malaysia. Ini menjadi duel yang dinantikan oleh para suporter.
Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Dokter Soroti Pasangan di Video Mesum 'A Day in My Life' Terpapar HIV, Ingatkan Perlunya Edukasi Dini

Media sosial digemparkan dengan satu video mesum yang menampilkan pasangan sesama jenis (gay) bertajuk atau bertemakan a day in my life. Hal ini menuai atensi.
Total Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Red Sparks hingga Hyundai Hillstate Tembus Rp6 Miliar? Segini Rinciannya

Total Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Red Sparks hingga Hyundai Hillstate Tembus Rp6 Miliar? Segini Rinciannya

Menilik total gaji Megawati Hangestri saat bergabung dengan Red Sparks dan Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Atlet berjuluk Megatron itu dikabarkan menerima bayaran bernilai fantastis.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT