News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indobuildco Vs PPKGBK, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Tidak Setara di Hadapan Hukum

Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi kawasan Hotel Sulya oleh pemerintah didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang dianggap mengandung cacat hukum.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:13 WIB
Ilustrasi - Hotel Sultan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum oleh pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi putusan antara kliennya dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK Gelora Bung Karno (GBK).

Hamdan mengungkapkan bahwa sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah lebih dahulu ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024. Putusan provisi tersebut memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, perintah provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi yang bersifat eksekutorial wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Buku II Mahkamah Agung serta SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025, proses perizinan berlangsung cepat.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, serta penjadwalan aanmaning kedua pada 9 Februari 2026.

“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” tegas Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco, Sabtu (7/2/2026).

Hamdan menilai rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang mengandung cacat hukum.

Ia menjelaskan, putusan serta merta tidak merujuk pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan.

Kondisi ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi, sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Hamdan juga menegaskan bahwa PT Indobuildco saat ini telah menempuh upaya hukum berupa banding dan perlawanan partij verzet. Ia menyebutkan masih akan ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet, sehingga perkara ini belum memiliki kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU

Pakar Hukum Pidana Menelisik Kasus Tewasnya Dokter Icha Diduga Akibat Diintimidasi Anggota DPRD TTU

Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah menelusuri fakta kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) akibat dugaan intimidasi ddari anggota DPRD TTU.
Dukung Kemajuan Sepakbola di Jawa Barat, Persib Bandung Gandeng PSGC Ciamis jadi Klub Satelit di Divisi Championship

Dukung Kemajuan Sepakbola di Jawa Barat, Persib Bandung Gandeng PSGC Ciamis jadi Klub Satelit di Divisi Championship

Persib Bandung resmi jalin kerja sama dengan PSGC Ciamis sebagai klub satelit. Ini jadi upaya perkuat tata kelola sepakbola modern, profesional dan berkelanjuta
MK Tolak Gugatan Pilkada Digelar Tidak Langsung, DPR: Fokus Kami Pembahasan RUU Pemilu

MK Tolak Gugatan Pilkada Digelar Tidak Langsung, DPR: Fokus Kami Pembahasan RUU Pemilu

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menjelaskan Komisi II DPR baru mendapat tugas untuk membahas RUU Pemilu terlebih dahulu dari pimpinan DPR RI.
Gerindra Bantah Hubungan Prabowo dan Jokowi Renggang: Komunikasi Baik, Tidak Ada Masalah

Gerindra Bantah Hubungan Prabowo dan Jokowi Renggang: Komunikasi Baik, Tidak Ada Masalah

Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong memastikan bahwa hubungan maupun komunikasi Presiden Prabowo dengan Presiden ke-7 Jokowi terjaga dan tidak ada masalah.
Akademisi Optimistis Masyarakat Semakin Percaya dengan Pelayanan Kereta di Indonesia

Akademisi Optimistis Masyarakat Semakin Percaya dengan Pelayanan Kereta di Indonesia

Akademisi dan Pengamat Transportasi Darat, Djoko Setijowarno, menyebutkan bahwa kepercayaan merupakan pondasi utama dalam membangun transportasi publik yang berkelanjutan
Ternyata Ini Alasan Ratusan Kasus Flu Singapura Ditemukan di Sumsel

Ternyata Ini Alasan Ratusan Kasus Flu Singapura Ditemukan di Sumsel

Kasusnya ditemukan di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel), flu singapura menjadi peringatan bagi semua. Dokter pun mengajak agar tidak panik.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT