News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gaduh Gas LPG 3 Kg Kemarin, Dilarang DIjual hingga Pembeli Harus Tunjukkan KTP 

Rangkuman kegaduhan gas LPG 3 kg kemarin karena pelarangan penjualan secara eceran serta banyaknya antrian.
Rabu, 5 Februari 2025 - 09:20 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sejak 1 Februari 2025, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer, sehingga masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi. 

Kebijakan pelarangan penjualan gas LPG 3 kg ini bertujuan untuk memastikan subsidi gas disalurkan dengan tepat serta mencegah manipulasi harga di tingkat pengecer. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karena kelangkaan pasokan, melainkan sebagai langkah untuk mengendalikan distribusi dan menghindari praktik jual beli yang tidak terkendali.

Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, di antaranya:

  1. Antrean Panjang dan Ketegangan
    Banyak warga terpaksa mengantre lama untuk mendapatkan LPG 3 kg, yang memicu keresahan. Bahkan, di beberapa daerah, antrean panjang menyebabkan kericuhan dan ketegangan di antara pembeli.

  2. Kerugian bagi Pengecer
    Pengecer yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kg mengalami kerugian besar karena kehilangan sumber pendapatan utama mereka

  3. Kesulitan bagi Pedagang Kecil
    Dampak kebijakan ini juga dirasakan oleh pedagang kecil. Misalnya, seorang pedagang batagor di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, harus bergantian berjualan karena keterbatasan LPG yang tersedia. Di wilayah lain, pedagang kecil yang biasa menjual gas di warung mereka merasa terdampak akibat larangan penjualan eceran.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah permainan harga dan memastikan subsidi gas dinikmati oleh masyarakat yang berhak. 

Ia juga memastikan bahwa pasokan di pangkalan masih aman, dan pelarangan pengecer dilakukan agar distribusi gas lebih terkontrol serta transparan.

Selain itu, pembelian LPG 3 kg kini diwajibkan menggunakan KTP untuk memastikan subsidi diberikan kepada yang berhak serta menghindari penyalahgunaan, seperti pengoplosan atau penjualan ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, beberapa anggota DPR menyatakan keprihatinannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap konsumen dan pelaku usaha mikro. Polemik terkait aturan ini terus dibahas dalam berbagai forum, baik di media maupun dalam pertemuan legislatif.

Masyarakat serta berbagai pihak menilai bahwa sosialisasi kebijakan perlu ditingkatkan agar penerapannya tidak menimbulkan keresahan. Ada harapan agar pemerintah segera mencari solusi yang dapat memperlancar distribusi LPG 3 kg tanpa menimbulkan konflik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Kurangi Risiko Keuangan di Indonesia, Asuransi Digital Ini Ekspansi ke Luar Jawa

Ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi dalam beberapa waktu terakhir namun tak didasari dengan perlindungan risiko keuangan.
Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Kontroversi Belum Usai! Gabriel Palmero Berani Gabung Kuching City di Tengah Ancaman Sanksi FIFA

Sepak bola Malaysia kembali dilanda gejolak besar menyusul keputusan Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) yang menangguhkan sementara larangan FIFA terhadap sejumlah pemain naturalisasi.
Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 12 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak besok, 12 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Prediksi lengkap seputar karier, keuangan, hingga cinta.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Berita Foto: Persiapan Imlek, Umat Tionghoa Rawat Rupang di Wihara Amurva Bhumi

Suasana khidmat sekaligus penuh kebersamaan tampak di Wihara Amurva Bhumi, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Sejumlah warga keturunan Tionghoa membersihkan patung dewa atau rupang serta berbagai perlengkapan altar sebagai bagian dari tradisi tahunan menjelang perayaan Tahun Baru Imlek.
Libatkan Puluhan Pelaku UMKM, SampoernaFest 2026 Siap Lampaui Antusiasme Edisi Tahun Lalu

Libatkan Puluhan Pelaku UMKM, SampoernaFest 2026 Siap Lampaui Antusiasme Edisi Tahun Lalu

Kehadiran UMKM memberi warna tersendiri dalam festival dan membuka peluang pelaku usaha untuk memperkenalkan produk mereka kepada masyarakat yang lebih luas.

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Prediksi Bojan Hodak untuk Laga Persib vs Ratchaburi FC

Persib Bandung bakal menghadapi ujian berat saat melawat ke markas Ratchaburi FC pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League Two. Duel antara Maung ...
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Balas Kelakuan Teddy Pardiyana, Rizky Febian Pertanyakan Aset Pribadinya yang Diduga Digelapkan

Rizky Febian buka suara soal dugaan penggelapan aset pribadinya oleh Teddy Pardiyana senilai Rp5 miliar, berupa rumah dan kos-kosan.
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) menunjukkan sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas serangkaian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT