News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggaran Kemendes PDT Terpangkas Rp1,03 Triliun, DPR RI Harap Efisiensi Tak Hambat Perwujudan Astacita ke-6

DPR RI berharap pemangkasan anggara Kemendes PDT tidak menghambat perwujudan astacita
Jumat, 7 Februari 2025 - 10:47 WIB
Menteri Desa Yandri Susanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengusulkan agar pemerintah dan DPR melakukan pendalaman terkait implementasi efisiensi anggaran

Hal ini penting agar pemotongan anggaran tidak menghambat perwujudan Astacita ke-6, yang menekankan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Astacita keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah, bisa saja terhambat. Kita berbicara tentang desa, di mana jembatan gantung banyak dibutuhkan. Sebelum menyetujui pemotongan anggaran, saya mengusulkan agar kita mendalaminya lebih lanjut," ujar Yanuar dalam Rapat Komisi V DPR RI bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Astacita ke-6 yang diusung oleh Presiden Prabowo menitikberatkan pembangunan dari desa sebagai langkah strategis dalam pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Pernyataan Yanuar disampaikan sebagai tanggapan atas paparan Menteri PU, Dody Hanggodo, mengenai rencana anggaran pembangunan jembatan gantung pada tahun 2025, menyusul kebijakan efisiensi anggaran.

Menurut Menteri PU, setelah dilakukan pemangkasan, target pembangunan jembatan gantung dan preservasi jembatan pada 2025 adalah 126 kilometer.

Namun, Yanuar menilai jumlah tersebut dapat menghambat pembangunan jembatan di desa-desa sehingga program pemerataan infrastruktur di pedesaan tidak berjalan optimal.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan bahwa Kemendes PDT akan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp1,034 triliun sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

"APBN 2025 yang sebelumnya disahkan sebesar Rp2,192 triliun mengalami efisiensi sebesar Rp1,034 triliun, sehingga anggaran Kemendes PDT setelah pemangkasan menjadi Rp1,157 triliun," ujar Lasarus.

Komisi V DPR RI kemudian menyetujui pemangkasan anggaran tersebut dalam rapat tersebut.

"Apakah anggaran Kemendes PDT disetujui?" tanya Lasarus, yang langsung dijawab setuju oleh para anggota Komisi V DPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Kemendes PDT belum menjabarkan secara rinci program atau item yang terdampak oleh kebijakan efisiensi ini.

Lasarus menambahkan bahwa rincian program yang terdampak akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Kerja pekan depan, agar pembahasan lebih fokus pada satu kementerian. Hal ini mengingat rapat pada Kamis ini juga dihadiri oleh Kementerian PU, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan Basarnas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT