News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerja Kurang dari Setahun, Begini Cara Hitung THR Bagi PNS, PPPK dan Karyawan Swasta

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya tergantung pada masa kerja karyawan dan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
Kamis, 20 Februari 2025 - 06:12 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • pixabay

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh sebuah perusahaan. Baik pekerja kategori PNS, PPPK, dan pegawai swasta.

THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya pun tergantung pada masa kerja karyawan. THR umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pertanyaan tentang THR kerap muncul terutama bagi karyawan yang belum bekerja selama satu tahun penuh. 

Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

 

Berapa besaran THR yang akan diterima dan bagaimana cara menghitungnya? Simak informasinya berikut ini.

Perhitungan THR untuk karyawan yang belum bekerja satu tahun penuh didasarkan pada proporsi masa kerja.

Penting untuk memahami rumus perhitungan, peraturan yang berlaku, dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembagian THR.

Perhitungan THR

Karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR. Namun perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus yang digunakan adalah: (Masa Kerja / 12 bulan) x Gaji Bulanan

Masa Kerja dihitung berdasarkan jumlah bulan yang telah dikerjakan. Jika masa kerja berupa bulan dan hari, perusahaan dapat menentukan kebijakan pembulatan (ke atas atau sesuai jumlah bulan sebenarnya).

Gaji Bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang lembur atau bonus, biasanya tidak termasuk dalam perhitungan.

Contoh: Seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji bulanan Rp 5.000.000. Perhitungan THR-nya adalah: (6 bulan / 12 bulan) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000. Karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp 2.500.000.

Peraturan dan Sanksi THR

Aturan mengenai pencairan THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait peraturan dan sanksi THR:

1. Kewajiban Pemberian THR:

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

THR diberikan kepada pekerja yang berstatus karyawan tetap, kontrak, harian lepas, dan pekerja paruh waktu.

2. Besaran THR:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geopolitik Memanas, DPR Dorong Percepatan Revisi UU P2SK untuk Tameng Ekonomi RI, Ada 3 Isu Krusial

Geopolitik Memanas, DPR Dorong Percepatan Revisi UU P2SK untuk Tameng Ekonomi RI, Ada 3 Isu Krusial

Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan bahwa penyusunan RUU P2SK dimaksudkan untuk memperkuat struktur sektor keuangan dalam negeri.
Tiga Atlet Indonesia Tolak Naturalisasi Turki, Ketum FPTI Bilang Begini...

Tiga Atlet Indonesia Tolak Naturalisasi Turki, Ketum FPTI Bilang Begini...

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia, Yenny Wahid, mengungkapkan sejumlah atlet panjat tebing Indonesia sempat mendapatkan tawaran berpindah kewarganegaraan Turki.
Mauricio Souza Percaya Diri Persija Bawa Pulang 3 Poin dari Lampung, Meski Bhayangkara FC Lagi On Fire

Mauricio Souza Percaya Diri Persija Bawa Pulang 3 Poin dari Lampung, Meski Bhayangkara FC Lagi On Fire

Persija Jakarta siap curi tiga poin dari Bhayangkara FC di Lampung. Mauricio Souza tetap percaya diri meski lawan sedang dalam tren tak terkalahkan.
Awal Mula Dugaan Kasus Keracunan MBG di Jakarta Timur, Orangtua Siswa Bongkar Penyebabnya

Awal Mula Dugaan Kasus Keracunan MBG di Jakarta Timur, Orangtua Siswa Bongkar Penyebabnya

Sebanyak 72 siswa dari empat sekolah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur diduga alami keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga Jenazah Prajurit TNI Siap Dipulangkan, 90 Personel Gabungan Dikerahkan di Bandara Soetta

Tiga Jenazah Prajurit TNI Siap Dipulangkan, 90 Personel Gabungan Dikerahkan di Bandara Soetta

Polda Metro Jaya mengerahkan 90 personel gabungan untuk menjaga pengamanan kedatangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur akibat serangan Israel di Lebanon.
Manfaatkan Jeda F1 2026, Scuderia Ferrari Komitmen Kejar Ketertinggalan dari Mercedes

Manfaatkan Jeda F1 2026, Scuderia Ferrari Komitmen Kejar Ketertinggalan dari Mercedes

Tim Scuderia Ferrari memanfaatkan jeda panjang Formula 1 untuk mengejar ketertinggalan dari Mercedes-AMG Petronas Formula One Team

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Negara Ini di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan memberikan prediksinya soal lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday yang berlangsung di bulan Juni. Kira-kira siapakah lawannya
Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum Polisi di Pacitan Diduga Aniaya Istri di Hadapan Mertua

Oknum polisi  Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Ngadirojo Polres Pacitan Polda Jatim dilaporkan istrinya sendiri, Bella ke Propam Polres Pacitan lantaran diduga melakukan KDRT.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Siap-siap Warga Jabar, Dedi Mulyadi Segera Ubah Wajah Transportasi Jadi Angkot Listrik, Ini Rencananya

Dedi Mulyadi siapkan program angkot listrik di Jawa Barat. Rencana transportasi umum modern ini diungkap saat bertemu sopir angkot berusia 76 tahun.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT