Jakarta, tvOnenews.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara soal gaduh sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Sugianto Kusuma alias Aguan yang batal dicabut.
Nusron Wahid menegaskan, sertifikat HGB milik Aguan tetap dicabut oleh Kementerian ATR/BPN.
"Saya katakan itu tidak benar," kata Nusron Wahid, dalam keterangan video, dikutip Minggu (23/2/2025).
Nusron Wahid menjelaskan, sebanyak 263 sertifikat HBG di pinggi pantai Tangerang tetap akan dicabut. Hal itu berlaku juga untuk milik Aguan.
Dijelaskan 263 sertifikat HGB itu, terinci atas 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, dan 9 bidang milik perseorangan.
Lalu 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan afiliasi dengan Aguan.
Load more