News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Asik Banget, ASN Kini Bisa Kerja Fleksibel! Kebijakan Baru Berlaku Akhir Maret 2025

ASN bisa kerja fleksibel mulai Maret 2025! FWA atur WFA 2 hari/minggu, jam kerja fleksibel, efisiensi anggaran, dan tetap jaga layanan publik yang lebih optimal
Kamis, 6 Maret 2025 - 10:45 WIB
Ilustrasi ASN.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dengan sistem fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA). 

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada akhir Maret 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan produktivitas serta efisiensi kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Latar Belakang dan Landasan Regulasi

Sejak pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan berbagai bentuk fleksibilitas kerja guna memastikan efektivitas kerja ASN tetap terjaga. Kini, kebijakan FWA diresmikan dan diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025, yang mendorong efisiensi pengeluaran negara dengan memanfaatkan kerja fleksibel.

Rincian Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA)

  1. Fleksibilitas Lokasi Kerja
    Dalam kebijakan ini, ASN memiliki kesempatan untuk bekerja dari rumah atau tempat lain di luar kantor (Work From Anywhere/WFA). Namun, aturan ini tidak berlaku untuk semua pegawai, melainkan hanya bagi yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi.

    • Maksimal 30% pegawai dalam satu unit kerja diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.

    • Penentuan ASN yang dapat bekerja dari rumah sepenuhnya menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

  2. Fleksibilitas Jam Kerja
    Selain fleksibilitas lokasi, ASN juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan jam masuk kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pegawai dapat mulai bekerja paling lambat pukul 09.00 WIB.

    • ASN yang memilih jam masuk lebih lambat wajib mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang kerja.

    • Fleksibilitas ini dapat dimanfaatkan maksimal delapan kali dalam sebulan.

  3. Skema Work From Anywhere (WFA)

    • Dalam satu minggu kerja, ASN diperbolehkan untuk bekerja dua hari dari luar kantor (WFA) dan tiga hari bekerja dari kantor.

    • Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi ASN, sekaligus mendukung efisiensi biaya operasional instansi pemerintah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tangis Perpisahan Lionel Messi, La Pulga Akhiri 20 Tahun Perjalanan Bersama Timnas Argentina

Tangis Perpisahan Lionel Messi, La Pulga Akhiri 20 Tahun Perjalanan Bersama Timnas Argentina

Bintang Inter Miami, Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama timnas Argentina setelah lebih dari 20 tahun mengenakan jersey La Albiceleste.
Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan

Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan

Royalti dari pemanfaatan karya secara digital mencapai sekitar Rp103 triliun pada 2024. Indonesia mendorong sistem royalti global yang lebih transparan
Terima Dumas Dugaan Politik Uang Kegiatan Muktamar NU, Ini Respons KPK

Terima Dumas Dugaan Politik Uang Kegiatan Muktamar NU, Ini Respons KPK

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada arena Muktamar NU beberapa waktu lalu.
Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Megawati Hangestri menyambut antusias duet barunya bersama Kim Da-in di Hyundai Hillstate. Tak tanggung-tanggung, Megawati menyebut setter timnas Korea Selatan.
Luhut Yakinkan Investor: Jangan Ragu Masuk, Indonesia Tidak akan Kolaps

Luhut Yakinkan Investor: Jangan Ragu Masuk, Indonesia Tidak akan Kolaps

Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan investor bahwa Indonesia tidak akan kolaps. Pemerintah kini mendorong investasi yang membawa inovasi, teknologi, dan
Gara-gara Main HP di Kelas, Tiga Mahasiswa Untad Diduga Disiksa Senior: Nyaris Ditelanjangi hingga Disulut Rokok

Gara-gara Main HP di Kelas, Tiga Mahasiswa Untad Diduga Disiksa Senior: Nyaris Ditelanjangi hingga Disulut Rokok

Tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan jadi korban aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan barisan mahasiswa senior.

Trending

Gara-gara Main HP di Kelas, Tiga Mahasiswa Untad Diduga Disiksa Senior: Nyaris Ditelanjangi hingga Disulut Rokok

Gara-gara Main HP di Kelas, Tiga Mahasiswa Untad Diduga Disiksa Senior: Nyaris Ditelanjangi hingga Disulut Rokok

Tiga mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu, Sulawesi Tengah, dilaporkan jadi korban aksi main hakim sendiri yang diduga dilakukan barisan mahasiswa senior.
Luhut Yakinkan Investor: Jangan Ragu Masuk, Indonesia Tidak akan Kolaps

Luhut Yakinkan Investor: Jangan Ragu Masuk, Indonesia Tidak akan Kolaps

Luhut Binsar Pandjaitan meyakinkan investor bahwa Indonesia tidak akan kolaps. Pemerintah kini mendorong investasi yang membawa inovasi, teknologi, dan
Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan

Royalti Musik Digital Capai Rp103 Triliun, Indonesia Dorong Sistem Global agar Uang Pencipta Tak Hilang di Tengah Jalan

Royalti dari pemanfaatan karya secara digital mencapai sekitar Rp103 triliun pada 2024. Indonesia mendorong sistem royalti global yang lebih transparan
Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Megawati Hangestri menyambut antusias duet barunya bersama Kim Da-in di Hyundai Hillstate. Tak tanggung-tanggung, Megawati menyebut setter timnas Korea Selatan.
Tangis Perpisahan Lionel Messi, La Pulga Akhiri 20 Tahun Perjalanan Bersama Timnas Argentina

Tangis Perpisahan Lionel Messi, La Pulga Akhiri 20 Tahun Perjalanan Bersama Timnas Argentina

Bintang Inter Miami, Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama timnas Argentina setelah lebih dari 20 tahun mengenakan jersey La Albiceleste.
Celine Evangelista Serius Ingin Tinggal di Madinah, Intip Vila Rp7,5 Miliar Dekat Masjid Nabawi

Celine Evangelista Serius Ingin Tinggal di Madinah, Intip Vila Rp7,5 Miliar Dekat Masjid Nabawi

Celine Evangelista mengungkapkan rencana serius untuk menetap di Madinah, Arab Saudi. Tak sekadar wacana, ia bahkan telah melakukan survei vila mewah dekat.
Terima Dumas Dugaan Politik Uang Kegiatan Muktamar NU, Ini Respons KPK

Terima Dumas Dugaan Politik Uang Kegiatan Muktamar NU, Ini Respons KPK

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mendatangi Gedung KPK untuk melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada arena Muktamar NU beberapa waktu lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT