News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-Hati! Batas Lapor SPT Tahunan Tinggal 7 Hari Lagi, Siap-Siap Kena Denda!

Batas akhir lapor SPT Tahunan WP OP: 31 Maret 2025, Keterlambatan diberi denda Rp100 ribu (WP OP) atau Rp1 juta (WP badan), sengaja tidak bayar dapat sanksi.
Senin, 24 Maret 2025 - 09:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pxhere.com

Jakarta, tvOnenews.com – Waktu terus berjalan, dan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) semakin dekat. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk tahun 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, tinggal 7 hari lagi bagi wajib pajak orang pribadi untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebelum terkena sanksi administrasi maupun pidana.

Bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda, yakni hingga 30 April 2025. Meskipun masih ada waktu, pemerintah tetap mengimbau agar pelaporan dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau lonjakan akses menjelang batas akhir.

Batas Waktu Pelaporan SPT dan Imbauan Pemerintah

Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. 

Terlebih, periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama, yang bisa membuat proses pelaporan menjadi lebih sulit jika dilakukan di saat-saat terakhir.

"Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online," tulis DJP dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa pelaporan SPT melalui saluran online adalah opsi yang paling praktis dan efisien. Wajib pajak bisa mengakses laman DJP Online kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Siap-Siap Kena Denda Jika Telat Lapor

Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tepat waktu, sanksi tegas sudah menanti. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam Pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi

  • Denda sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, terdapat pengecualian dalam penerapan denda ini. Sanksi administrasi tidak akan dikenakan bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

  • Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  • Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi di Indonesia

  • Wajib pajak asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT