News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-Hati! Batas Lapor SPT Tahunan Tinggal 7 Hari Lagi, Siap-Siap Kena Denda!

Batas akhir lapor SPT Tahunan WP OP: 31 Maret 2025, Keterlambatan diberi denda Rp100 ribu (WP OP) atau Rp1 juta (WP badan), sengaja tidak bayar dapat sanksi.
Senin, 24 Maret 2025 - 09:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pxhere.com

Jakarta, tvOnenews.com – Waktu terus berjalan, dan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) semakin dekat. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk tahun 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, tinggal 7 hari lagi bagi wajib pajak orang pribadi untuk memenuhi kewajiban pajaknya sebelum terkena sanksi administrasi maupun pidana.

Bagi wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan berbeda, yakni hingga 30 April 2025. Meskipun masih ada waktu, pemerintah tetap mengimbau agar pelaporan dilakukan lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau lonjakan akses menjelang batas akhir.

Batas Waktu Pelaporan SPT dan Imbauan Pemerintah

Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga batas akhir. 

Terlebih, periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama, yang bisa membuat proses pelaporan menjadi lebih sulit jika dilakukan di saat-saat terakhir.

"Penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online," tulis DJP dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa pelaporan SPT melalui saluran online adalah opsi yang paling praktis dan efisien. Wajib pajak bisa mengakses laman DJP Online kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Siap-Siap Kena Denda Jika Telat Lapor

Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tepat waktu, sanksi tegas sudah menanti. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam Pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi

  • Denda sebesar Rp 1 juta untuk wajib pajak badan

Namun, terdapat pengecualian dalam penerapan denda ini. Sanksi administrasi tidak akan dikenakan bagi:

  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

  • Wajib pajak yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

  • Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi di Indonesia

  • Wajib pajak asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia

Selain sanksi administrasi, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan, wajib pajak juga akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 

Perhitungan bunga ini dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran.

Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Melanggar

Tak hanya denda administrasi, pelanggaran berat terkait pelaporan SPT bisa berujung pada sanksi pidana. Dalam Pasal 39 UU KUP, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana berupa:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun

  • Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar

  • Denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar

Sanksi ini akan dijatuhkan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP. Bahkan, setelah membayar denda, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Masih Didominasi Saluran Elektronik

DJP mencatat bahwa dari 9,6 juta SPT yang telah dilaporkan hingga pekan ini, sebanyak 9,41 juta SPT atau sekitar 98% disampaikan melalui saluran elektronik, seperti DJP Online. Sementara itu, sekitar 264,8 ribu SPT masih disampaikan secara manual.

Tingginya angka pelaporan melalui saluran online menunjukkan bahwa wajib pajak mulai beradaptasi dengan sistem pelaporan digital yang disediakan oleh pemerintah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini juga diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pelaporan pajak di masa mendatang.

Jangan menunggu hingga detik terakhir untuk menghindari denda administrasi atau bahkan sanksi pidana. Segera akses DJP Online dan selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum terlambat! (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 50 Pati dari Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut Jadi Irjen Pol

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 50 Pati dari Kadivhubinter hingga Kapolda Sulut Jadi Irjen Pol

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Laporan Korps Kenaikan Pangkat (Korprapot) 50 Perwira Tinggi (Pati) dan 4 PNS Polri.
Kebakaran Hanguskan Ruang BK dan Perpustakaan SMP Negeri 2 Perak Jombang

Kebakaran Hanguskan Ruang BK dan Perpustakaan SMP Negeri 2 Perak Jombang

Kebakaran melanda SMP Negeri 2 Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (26/9) dini hari.
Gila! 80 Ribu Tiket Laga Terakhir Lionel Messi Bersama Timnas Argentina Ludes dalam 2 Jam

Gila! 80 Ribu Tiket Laga Terakhir Lionel Messi Bersama Timnas Argentina Ludes dalam 2 Jam

Laga yang diperkirakan menjadi penampilan terakhir Lionel Messi bersama Argentina langsung mendapat sambutan luar biasa. Sebanyak 80.000 tiket terjual habis.
Lewat Akun Pribadi, Istri Ferdy Sambo Menepis Isu Miring soal Suami Menikmati "Fasilitas Mewah" di Lapas Cibinong

Lewat Akun Pribadi, Istri Ferdy Sambo Menepis Isu Miring soal Suami Menikmati "Fasilitas Mewah" di Lapas Cibinong

beredar foto dan video Ombudsman RI saat sidak Lapas Cibinong. Memperlihatkan adanya, sebuah ruangan, ada Salib menempel di dinding dikaitkan dengan Ferdy Sambo
Debut Zidane Berbuah Kemenangan, Mbappe Justru Cedera Usai Jadi Penentu Prancis

Debut Zidane Berbuah Kemenangan, Mbappe Justru Cedera Usai Jadi Penentu Prancis

Zinedine Zidane mengawali debutnya sebagai pelatih Prancis dengan kemenangan 1-0 atas Turki, tetapi hasil positif tersebut diwarnai cedera Kylian Mbappe, (26/9)
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.

Trending

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

Sudah Singgung Malaysia usai Kalahkan Singapura, John Herdman Siap Habis-habisan Bawa Timnas Indonesia Tekuk Harimau Malaya

John Herdman mulai memanaskan persiapan Timnas Indonesia jelang menghadapi Malaysia. Ia memahami laga tersebut memiliki arti khusus bagi kedua negara.
Timnas Indonesia Diakui Rival, Pelatih Singapura Tak Segan Puji Kualitas Skuad Garuda Usai Dipermalukan 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Diakui Rival, Pelatih Singapura Tak Segan Puji Kualitas Skuad Garuda Usai Dipermalukan 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Singapura, Gavin Lee. Ia menilai skuad Garuda tampil sangat baik saat kedua tim bertemu di FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT