News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!

Perpres 5/2025 memperkuat kendali negara terhadap hutan, menetapkan izin ketat, sanksi tegas, penguasaan lahan ilegal, serta pengawasan oleh Menhan dan TNI.
Senin, 24 Maret 2025 - 10:24 WIB
Ilustrasi Hutan
Sumber :
  • Joe-Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia yakni Presiden Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai respons atas maraknya pelanggaran tata kelola hutan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.Ā 

Perpres ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan dengan menetapkan standar ketat dalam pengelolaan dan penertiban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan aturan baru ini, pemerintah mengirim sinyal tegas bahwa pelanggaran di kawasan hutan tidak lagi ditoleransi.Ā 

Aktivitas ilegal seperti pertambangan liar, perkebunan tanpa izin, dan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar hukum akan ditindak tegas, bahkan berujung pada pencabutan izin dan proses hukum.

Standar Ketat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Perpres 5/2025 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memperketat pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah menetapkan tiga klasifikasi utama dalam pengelolaan kawasan hutan:

  1. Hutan Produksi
    Berfungsi sebagai kawasan untuk memproduksi hasil hutan seperti kayu dan produk turunan lainnya. Aktivitas di kawasan ini harus memiliki izin usaha yang sah dan mematuhi ketentuan lingkungan.

  2. Hutan Lindung
    Berfungsi sebagai penyangga ekosistem untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kegiatan komersial di kawasan ini sangat dibatasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

  3. Hutan Konservasi
    Kawasan ini ditetapkan sebagai wilayah perlindungan keanekaragaman hayati. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem atau mengganggu habitat satwa liar akan langsung ditindak.

Setiap aktivitas di kawasan ini wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Perpres menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga proses pidana.

Mekanisme Penertiban yang Lebih Terstruktur dan Efektif

Pemerintah tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga memperkuat mekanisme penertiban dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas). Satgas ini memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran di lapangan.

1. Penertiban Berbasis Legalitas Perizinan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap aktivitas di kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah akan langsung disanksi. Jika pelaku usaha tidak bisa menunjukkan izin resmi, maka Satgas memiliki kewenangan untuk:

  • Memberikan denda administratif.

  • Menyita hasil kegiatan ilegal.

  • Mencabut izin usaha yang diperoleh dengan cara melanggar hukum.

  • Melakukan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali mencatatkan capaian gemilang di bidang keberlanjutan dengan meraih empat penghargaan sekaligus dalam Katadata ESG Insight (KESGI) Award 2026.
Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Hasil sidak Ombudsman viral di media sosial. Hal ini menuai perhatian publik. Ternyata ada dua narapidana yang terciduk lagi di "fasilitas mewah" saat sidak.
Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat Asli Megawati Hangestri Dibongkar Pemain Hyundai Hillstate: Dia Selalu Lakukan Hal ini Duluan

Sifat asli Megawati Hangestri dibongkar Lee Han-bi. Megatron disebut ramah, selalu menyapa lebih dulu dan aktif berbicara bahasa Korea di Hyundai Hillstate.
Gila! Ibu Sambung Tewas Ditikam Anak Tiri Pakai Pisau di Bandung, 2 Hal Diduga Menjadi Motif Pembunuhan

Gila! Ibu Sambung Tewas Ditikam Anak Tiri Pakai Pisau di Bandung, 2 Hal Diduga Menjadi Motif Pembunuhan

Persoalan harta atau berebutan rumah hingga dikasih sedikit makan diduga menjadi penyebab anak tiri laki-laki inisial DH (32) menusuk ibu sambung di Bandung.
Keputusan Wasit asal Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia Disoroti Pengamat Senior: Itu Pengubah Keadaan

Keputusan Wasit asal Korea Selatan di Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia Disoroti Pengamat Senior: Itu Pengubah Keadaan

Pengamat sepak bola, Ronny Pangemanan atau Bung Ropan menilai kartu merah Thom Haye menjadi salah satu titik yang mengubah permainan Timnas Indonesia ketika menghadapi Malaysia.
5 Shio Untung Besar Oktober 2026: Ada Shio Naga dan Tikus

5 Shio Untung Besar Oktober 2026: Ada Shio Naga dan Tikus

Berikut 5 shio yang diprediksi bakal mendapatkan untung besar di bulan Oktober 2026, dua di antaranya Shio Naga dan Shio Tikus. Shiomu termasuk?

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT