GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!

Perpres 5/2025 memperkuat kendali negara terhadap hutan, menetapkan izin ketat, sanksi tegas, penguasaan lahan ilegal, serta pengawasan oleh Menhan dan TNI.
Senin, 24 Maret 2025 - 10:24 WIB
Ilustrasi Hutan
Sumber :
  • Joe-Pixabay

2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Negara berhak mengambil kembali kawasan hutan yang dikuasai atau dikelola secara tidak sah. Penguasaan kembali ini akan melalui proses yang ketat, termasuk:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Evaluasi status lahan dan aktivitas yang terjadi di dalamnya.

  • Pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran.

  • Pengembalian status kawasan menjadi aset negara.

3. Pemulihan Aset Negara

Setiap aset yang dikelola secara ilegal akan dikembalikan ke negara melalui tiga mekanisme:

  • Pidana – jika ditemukan unsur tindak pidana seperti penyerobotan atau perusakan hutan.

  • Perdata – jika ada sengketa kepemilikan lahan.

  • Administratif – melalui pencabutan izin atau pengenaan denda.

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Perpres ini juga memuat ketentuan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan di kawasan hutan:

  • Denda Administratif
    Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan denda sesuai tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap kawasan hutan.

  • Sanksi Pidana
    Jika pelanggaran melibatkan unsur tindak pidana seperti pengrusakan atau penyerobotan hutan, pelaku akan diproses secara hukum dan berpotensi menghadapi hukuman penjara.

  • Pencabutan Izin
    Jika izin pengelolaan hutan diperoleh dengan cara melanggar hukum, izin tersebut akan dicabut tanpa peringatan.

  • Penyitaan Hasil Kegiatan Ilegal
    Hasil dari aktivitas ilegal di kawasan hutan akan disita sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Salah satu langkah strategis dalam Perpres 5/2025 adalah melibatkan Menteri Pertahanan (Menhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses pengawasan dan penertiban. 

Menteri Pertahanan bertugas memberikan arahan strategis, sementara Panglima TNI bertindak sebagai Wakil Ketua II Satgas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.

Peran TNI dalam Penertiban Kawasan Hutan:

  • Menjaga keamanan selama operasi penertiban berlangsung.

  • Mengamankan kawasan hutan dari potensi perlawanan atau sabotase.

  • Mengawasi jalannya proses pengambilalihan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal.

Dengan keterlibatan TNI, penertiban kawasan hutan dipastikan akan berjalan lebih cepat dan efektif. Pemerintah tidak ingin ada ruang kompromi bagi pelaku pelanggaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendanaan dan Dukungan Operasional

Pelaksanaan penertiban kawasan hutan ini akan didukung oleh pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber pendanaan sah lainnya yang tidak mengikat. Pemerintah memastikan bahwa kebutuhan anggaran untuk operasi penertiban, pengawasan, dan pengamanan kawasan hutan akan terpenuhi dengan alokasi dana yang memadai.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 16 Agustus 2026: Ada Kabar Baik dan Peluang yang Menguntungkan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 16 Agustus 2026: Ada Kabar Baik dan Peluang yang Menguntungkan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 16 Agustus 2026: Ada kabar baik hingga peluang yang menguntungkan. Zodiakmu termasuk?
AS Akan Siapkan Isolasi Ekonomi Baru Untuk Iran

AS Akan Siapkan Isolasi Ekonomi Baru Untuk Iran

Scott Bessent, Menteri Keuangan Amerika Serikat mengatakan negaranya akan menerapkan langkah sanksi ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Iran mulai pekan depan.
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Masuk Masa Penyusunan, Ini Kategori Individu yang Diizinkan Dwi Kewarganegaraan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 

Trending

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Lisa Mariana Ungkap Ada 5 Nama Artis Hingga Selebgram yang Terima Uang dari Ridwan Kamil, Sudah Diserahkan ke KPK

Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Lewat Pinjaman Bank Dunia, Menkes Klaim Negara Hemat Rp10,5 Triliun untuk Pengadaan Alat Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyebut negara hemat Rp10,52 triliun dalam pengadaan alat-alat kesehatan.
Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Geger, Pejabat Kota Banda Aceh Diciduk Satpol PP Terkait Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH). 
Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler, Beri Dampak Ekonomi Hingga 200 Juta Per Tahun

Kawasan Gang Hijau Cemara yang terletak di RW 01, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kini tampil dengan wajah baru yang lebih teduh dan asri. 
Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Pertamina Lubricants Terus Perkuat Daya Saing melalui Otomatisasi Teknologi Produksi

Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Solusi Mandiri dari Bantul: Cara TPS 3R GO-SARI Atasi Masalah Sampah dari Sumbernya

Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul. 
NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7, Gempa Terasa Hingga ke Lombok

Gempa berkekuatan magnitude 7 mengguncang wilayah Nusa tenggara Timur (NTT). Gempa pun terasa hingga Pulau Lombok yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT