GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Koperasi Merah Putih Wajib Berbadan Hukum, Ini Dasar Hukumnya di Era Pemerintahan Baru

Koperasi Merah Putih wajib berbadan hukum sah sesuai UU 25/1992. Pemerintah siapkan regulasi lengkap, OSS, dan insentif untuk koperasi desa berbasis hukum.
Jumat, 11 April 2025 - 16:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • BPMI Istana Negara

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah tengah menggulirkan program besar pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Program ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan akan menjadi prioritas pemerintahan Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, yang tak kalah penting adalah kejelasan badan hukum koperasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh koperasi yang dibentuk harus berlandaskan hukum dan mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.

Badan Hukum Koperasi Merah Putih: Penuh Legitimasi Negara

Setiap Koperasi Merah Putih wajib memiliki status badan hukum resmi. Dasar hukum pendiriannya mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur struktur, fungsi, dan prinsip koperasi

  • Permenkop UKM terbaru yang mengatur proses pendaftaran koperasi melalui OSS

  • Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai kanal pendaftaran resmi yang terintegrasi dengan Kemenkop UKM

Badan hukum ini memastikan koperasi dapat beroperasi secara legal, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, koperasi berhak mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan, perlindungan hukum, serta insentif dari pemerintah.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah model koperasi serbaguna berbasis desa/kelurahan yang dicanangkan pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat. Tidak hanya bergerak di sektor simpan pinjam, koperasi ini juga akan menangani:

  • Distribusi sembako dan bahan pokok

  • Cold storage dan pengolahan hasil pertanian/perikanan

  • Klinik desa dan apotek

  • Pengelolaan usaha mikro dan logistik

Legalitas dan Struktur Organisasi

Untuk memperoleh badan hukum, koperasi wajib memiliki:

  • Akta pendirian dari notaris koperasi

  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sesuai prinsip koperasi

  • Struktur pengurus dan pengawas yang disahkan dalam rapat anggota

  • Nomor Induk Koperasi (NIK) dan nomor badan hukum dari Kemenkop UKM

Legalitas ini tidak hanya simbolis, melainkan menjadi syarat mutlak agar koperasi bisa menjadi mitra resmi pemerintah dalam pengelolaan program strategis nasional.

Prabowo Siap Kawal Realisasi Koperasi Berbasis Regulasi

Pemerintahan Prabowo Subianto akan mengawal langsung pelaksanaan koperasi Merah Putih berbasis hukum. Dengan target 80.000 koperasi aktif hingga 2029, pendekatan yang dilakukan mencakup:

  • Revitalisasi koperasi lama

  • Pembentukan koperasi baru yang berbadan hukum

  • Pelatihan dan pendampingan SDM koperasi

  • Pemanfaatan dana desa untuk koperasi berbadan hukum aktif

Insentif dan Peran Pemerintah

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah akan menyalurkan insentif kepada koperasi yang memiliki badan hukum sah dan aktif beroperasi. Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa dan Koperasi akan mengalokasikan anggaran khusus bagi koperasi yang memenuhi standar regulasi.

Program ini menjadi bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045, dengan desa sebagai motor utama pembangunan ekonomi yang legal dan tersistematis. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs, Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin: Kasus Ini Tidak Sesuai Etika Moral dan Hukum

Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs, Mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin: Kasus Ini Tidak Sesuai Etika Moral dan Hukum

Mantan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi di Polda Metro Jaya.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Meninggal, Eri Cahyadi: Kehilangan Sahabat

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Meninggal, Eri Cahyadi: Kehilangan Sahabat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Ketua DPRD Kota Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono.
Megawati Hangestri Memangnya Lebih Populer di Korea Ketimbang di Indonesia? Megatron Pernah Jujur soal Ini

Megawati Hangestri Memangnya Lebih Populer di Korea Ketimbang di Indonesia? Megatron Pernah Jujur soal Ini

Megawati Hangestri mengungkap fakta mengejutkan: ketenarannya justru lebih dulu menanjak di Korea Selatan dibandingkan di Indonesia. Meski prestasinya diakui.
BRI Persembahkan Pengalaman Istimewa untuk Nasabah BRI Prioritas Lewat Intimate Night dengan The Dudas

BRI Persembahkan Pengalaman Istimewa untuk Nasabah BRI Prioritas Lewat Intimate Night dengan The Dudas

BRI kembali mempersembahkan pengalaman istimewa bagi nasabah BRI Prioritas melalui Intimate Night with The Dudas di Balikpapan, Sabtu (7/2). 
Pramono Minta Maaf Jalan Rusak di Jakarta Makan Korban Lagi, Sebut 6.000 Lubang Sudah Mulai Ditambal

Pramono Minta Maaf Jalan Rusak di Jakarta Makan Korban Lagi, Sebut 6.000 Lubang Sudah Mulai Ditambal

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan permintaan maaf atas kecelakaan yang terjadi di Flyover Grogol, Jakarta Barat.
Jadi Korban Rasial Oknum Bobotoh, Ratchaburi FC Pasang Badan

Jadi Korban Rasial Oknum Bobotoh, Ratchaburi FC Pasang Badan

Gabriel mengalami tindak rasial oleh oknum Bobotoh melalui sosial media akun Instagram resmi tepat setelah dia membawa Ratchaburi FC menang dari Persib. 

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT