News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Gelar Diskusi Publik, Serap Aspirasi Ojol

Pemerintah menggelar diskusi publik untuk menyerap aspirasi pengemudi ojek online (ojol), aplikator, dan akademisi, membahas status kemitraan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja transportasi online.
Jumat, 9 Mei 2025 - 10:52 WIB
Pemerintah Gelar Diskusi Publik, Serap Aspirasi Ojol
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Menyusul kontroversi nasional mengenai status kemitraan para pengemudi transportasi online, pemerintah membuka diskusi publik untuk menyerap berbagai aspirasi langsung dari perwakilan pekerja, aplikator, dan akademisi.

Dalam diskusi yang digelar di Jakarta dan dibuka langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut, pemerintah berupaya menemukan akar persoalan serta merumuskan jalan keluar yang adil dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, Menaker Yassierli mengatakan, pemerintah berupaya penuh untuk menyelesaikan persoalan status ini dengan menguntungkan semua pihak, baik dari pekerja maupun pemberi kerja, yaitu perusahaan aplikator ojek online.

“Saya sekali lagi berharap, diskusi yang kolaboratif yang sudah kita lakukan itu kita bisa teruskan dan saya juga berharap nanti teman-teman aplikator bisa juga memahami, bisa kemudian kita duduk bersama untuk mencari solusi,” ujar Menaker.

“Pak Presiden Prabowo sudah menyampaikan di mayday kemarin beliau sangat peduli dengan kesejahteraan buruh, termasuk tentu teman-teman yang ada di dalamnya, dan beliau terbuka dengan rekomendasi-rekomendasi apapun itu yang inginnya adalah kita semua maju,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa para pekerja transportasi online, terlepas dari statusnya nanti, tetap wajib dilindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Di samping itu, Menaker juga menyoroti masih banyak pengemudi yang bekerja tanpa perlindungan, sedangkan profesi mereka sangat rentan akan risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini, jumlah pekerja di sektor transportasi online yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mencapai 250 ribu pengemudi. Angka ini masih jauh dari jumlah pekerja keseluruhan yang mencapai sekitar 2 juta pekerja.

“Risiko kecelakaan kerja, terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi dan mohon tetap dijaga keselamatan Bapak dan Ibu, karena di rumah anak dan istri nunggu,” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menaker dan Wamenaker menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada empat driver ojek online dan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp514 juta kepada empat pekerja ojol yang mengalami kecelakaan kerja dan juga kematian.

Secara nasional, selama empat tahun terakhir sebanyak 7.200 pekerja transportasi online telah merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total manfaat sebesar Rp104 miliar. Selain itu, terdapat 223 anak dari pekerja transportasi online yang dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi berkat manfaat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan.

Serikat Pekerja Minta Kepastian Regulasi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati melalui kajian yang telah diserahkan kepada pemerintah berharap segera terbit regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pekerja transportasi online untuk memiliki status hubungan industrial yang jelas dan perlindungan jaminan sosial yang layak.

“Makanya kami membuat naskah akademik, mendorong pemerintah untuk membuat regulasi, dimana kawan-kawan driver ini mendapatkan perlindungan yang nyata. Jadi mendapatkan jaminan pendapatan yang pasti dan jaminan sosial,” tegas Lily.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mendorong kolaborasi antar pihak untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Menurut saya hari ini inisiatif dari Pak Menteri dan Pak Wamen adalah upaya yang sangat strategis untuk bisa mendorong seluruh pekerja transportasi online dan juga aplikator untuk mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Butuh kolaborasi untuk mendorong para pekerja ojek supaya mereka ikut (menjadi peserta),” ujar Anggoro.

Urgensi Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Dalam diskusi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, pekerja, dan akademisi tersebut, Guru Besar Hukum dan Kesejahteraan Sosial Universitas Indonesia, Heru Susetyo, menyoroti bahwa tak hanya di Indonesia, hampir di seluruh negara Asia Tenggara pekerja transportasi online menghadapi nasib yang serupa di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu.

Menurut Heru, saat ini diperlukan perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan karena di dalamnya belum mengatur pekerja gig seperti pekerja transportasi online.

“Sudah jelas manfaat ojol bagi Indonesia, tinggal bagaimana pekerja itu harus dijamin hak-haknya. Hak normatifnya, hak atas ketenagakerjaannya,” ujarnya.

“Kita sedang menunggu undang-undang ketenagakerjaan yang lebih bisa meng-cover profesi seperti gig economy seperti ini. Karena Undang-Undang yang lama dibuatnya sebelum gig economy begitu luas,” imbuhnya.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra menuturkan, saat ini regulasi yang ada baru sebatas menghimbau para aplikator untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam perlindungan jaminan sosial.

Idealnya, untuk menjamin para pekerja tersebut mampu bekerja dengan maksimal dan sejahtera, dibutuhkan regulasi yang bersifat wajib.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh serikat pekerja transportasi online memiliki konsep dan gagasan yang sama dalam memandang pentingnya perlindungan hak para pekerja tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sepuluh serikat yang hadir hari ini tunjukkan bahwa driver online bisa satu kata, tunjukkan kita punya konsepsi yang sama bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah kebutuhan dan hak dasar para driver online," tutur Indra.

Pihaknya juga memuji hasil kajian SPAI yang telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai modal berharga dalam penyusunan regulasi yang lebih baik. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruben Onsu Umrah Bareng Sahabat, Ternyata Ini yang Dikejar Selama Berada di Madinah

Ruben Onsu Umrah Bareng Sahabat, Ternyata Ini yang Dikejar Selama Berada di Madinah

Ruben Onsu umrah bersama Ivan Gunawan selama sembilan hari. Ruben Onsu memanfaatkan waktu di Madinah untuk mengejar pelajaran Al-Qur'an dan mengikuti kajian.
Jadwal Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026: Garuda Pertiwi Langsung Lawan Jepang

Jadwal Lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026: Garuda Pertiwi Langsung Lawan Jepang

Jadwal lengkap Timnas Voli Putri Indonesia U-18 di AVC Girls’ U18 Championship 2026. Garuda Pertiwi Muda memulai perjuangannya dengan langsung melawan Jepang.
Prabowo Ungkap Indonesia Nol Insiden Terorisme Selama Beberapa Tahun, Apresiasi Kinerja Polri

Prabowo Ungkap Indonesia Nol Insiden Terorisme Selama Beberapa Tahun, Apresiasi Kinerja Polri

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi, keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama sejumlah lembaga terkait dalam menjaga Indonesia tetap bebas dari insiden terorisme selama beberapa tahun terakhir.
Awal Bulan, Harga Emas Antam 1 Juli 2026 Turun Tipis Jadi Rp2.625.000 per Gram

Awal Bulan, Harga Emas Antam 1 Juli 2026 Turun Tipis Jadi Rp2.625.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 1 Juli 2026 turun Rp5.000 dari semula Rp2.630.000 per gram menjadi Rp2.625.000 per gram.
Soal Perekrutan Manajer Koperasi, DPR Usul RI Perlu Tiru Jepang dan Belanda

Soal Perekrutan Manajer Koperasi, DPR Usul RI Perlu Tiru Jepang dan Belanda

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengusulkan agar pemerintah Indonesia meniru cara Jepang dan Belanda dalam perekrutan manajer koperasi.
Prabowo Beri Enam Perintah kepada Polri: Jangan Susahkan Rakyat, Kuasai AI hingga Berani Bela yang Lemah

Prabowo Beri Enam Perintah kepada Polri: Jangan Susahkan Rakyat, Kuasai AI hingga Berani Bela yang Lemah

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan enam pesan utama kepada jajaran Polri dalam peringatan HUT ke-80 Bhayangkara.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT