GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Sosok Trio Tersangka Skandal Kredit Sritex Rp3,5 Triliun yang Rugikan Negara Rp692 Miliar

Skandal kredit jumbo Sritex Rp3,58 triliun menyeret tiga tersangka: eks Dirut Sritex, Bank DKI, dan Bank BJB, rugikan negara Rp692 miliar, Kejagung dalami aliran dana.
Kamis, 22 Mei 2025 - 07:14 WIB
Kejagung tetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi kredit di Sritex.
Sumber :
  • Kejagung RI

Jakarta, tvOnenews.com – Skandal kredit bermasalah kembali mencuat dan mengguncang fondasi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa asal Solo, diketahui menerima fasilitas kredit jumbo senilai Rp3,58 triliun dari sejumlah bank pemerintah. 

Dana tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp692,9 miliar dan menyeret tiga tokoh kunci ke meja penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga tersangka resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung: Direktur Utama Sritex saat itu, Iwan Kurniawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), dan eks pejabat Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS). 

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit senilai total Rp3,58 triliun kepada Sritex yang kini macet dan merugikan negara hingga Rp692,9 miliar.

Ketiganya memiliki latar belakang kuat di institusi masing-masing:

  • Zainuddin Mappa (ZM), menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dikenal sebagai salah satu figur yang memiliki peran penting dalam ekspansi kredit korporasi Bank DKI.

  • Dicky Syahbandinata (DS), pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada tahun 2020, memiliki pengalaman panjang di sektor perbankan daerah.

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL), menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex sejak tahun 2005 hingga 2022, merupakan putra dari pendiri Sritex, H.M. Lukminto, dan menjadi sosok sentral dalam ekspansi besar-besaran Sritex ke pasar global.

Mereka diduga kuat melakukan kolusi dalam proses pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya tanpa mengikuti standar analisis risiko dan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan. Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kredit Macet Berbunga Skandal

Skema kredit bermasalah ini mengalir dari sejumlah bank pemerintah ke PT Sritex, raksasa tekstil asal Solo yang kini telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Total kredit yang belum terbayar (outstanding) per Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun, yang bersumber dari:

  • Bank Jateng: Rp395,6 miliar

  • Bank BJB: Rp543,9 miliar

  • Bank DKI: Rp149 miliar

  • Sindikasi (BNI, BRI, LPEI): ±Rp2,5 triliun

Selain itu, Sritex juga diketahui menerima pinjaman dari 20 bank swasta lainnya, yang kini sedang dalam tahap pendalaman penyidikan.

Dana Tak Sesuai Tujuan, Kredit Jadi Jerat

Ironisnya, dana triliunan rupiah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan produktif seperti modal kerja. Justru, digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Parahnya, status kredit tersebut kini macet dengan kolektibilitas 5, dan aset yang tersedia tak mampu menutupi nilai kerugian negara.

Peringkat Buruk, Tapi Kredit Lancar?

Hasil penilaian lembaga pemeringkat internasional seperti Fitch dan Moody’s menempatkan Sritex di level BB-, artinya berisiko tinggi gagal bayar. 

Namun, kredit tanpa jaminan tetap dicairkan oleh Bank BJB dan Bank DKI, melanggar prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan. Kredit tanpa jaminan seharusnya hanya diberikan kepada debitur dengan peringkat minimal A.

Dari Cuan ke Tekor Triliunan

Pada tahun 2020, Sritex mencatatkan laba bersih sebesar USD 85,32 juta atau sekitar Rp1,24 triliun. Namun, tahun berikutnya, laporan keuangan menunjukkan kerugian raksasa mencapai USD 1,08 miliar atau Rp15,66 triliun, mempertegas gejolak finansial yang dialami perusahaan.

Pasal yang Dilanggar dan Status Penahanan

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama, sejak 21 Mei 2025. Mereka dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kredit Jumbo, Jebakan Maut

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini jadi alarm keras bagi industri keuangan nasional. Penyaluran kredit yang tidak profesional, apalagi beraroma kongkalikong, bisa berujung bencana. Skandal Sritex adalah bukti nyata bagaimana kerentanan tata kelola keuangan bisa menggerus kepercayaan publik.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan Agung dalam menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena korupsi bukan sekadar soal angka, tapi menyangkut masa depan ekonomi bangsa. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Berduka, Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia

Indonesia Berduka, Pendiri PAN Abdillah Toha Meninggal Dunia

Indonesia berduka, tokoh politik tersohor Abdillah Toha, yang juga merupakan satu di antara pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) meninggal dunia, pada Selasa
Ari Moya Jadi Pelatih Timnas Padel Indonesia

Ari Moya Jadi Pelatih Timnas Padel Indonesia

Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) menggelar konferensi pers pada 24 Mei 2026 di Yogyakarta untuk menyampaikan perkembangan terbaru serta arah strategis pembinaan olahraga padel di Indonesia.
Dinas KPKP DKI: 68.048 Ekor Hewan Kurban Bakal Dipotong di Jakarta

Dinas KPKP DKI: 68.048 Ekor Hewan Kurban Bakal Dipotong di Jakarta

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menyebut sebanyak 68.048 hewan kurban akan dipotong di Jakarta pada Iduladha 2026.
Gandeng Syailendra Capital, BRI Hadirkan Investasi Syariah melalui Super App BRImo

Gandeng Syailendra Capital, BRI Hadirkan Investasi Syariah melalui Super App BRImo

Dengan kerja sama ini, produk reksa dana Syailendra Capital kini dapat diakses melalui superapps BRImo maupun kantor cabang BRI di berbagai wilayah Indonesia.
Gempa M 5,1 Guncang Jember Sore Ini, BMKG Ungkap Lokasi Pusat Gempa di Laut Selatan Jawa

Gempa M 5,1 Guncang Jember Sore Ini, BMKG Ungkap Lokasi Pusat Gempa di Laut Selatan Jawa

Gempa magnitudo 5,1 mengguncang Jember, Jawa Timur, Selasa sore. BMKG menyebut pusat gempa berada di laut 93 km tenggara Jember.
40 Titik Panas Terpantau di Sumatera Utara

40 Titik Panas Terpantau di Sumatera Utara

Sebanyak 40 titik panas (hotspot) terpantau di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara. Hal ini diungkapkan oleh Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT