GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Kawasan Hutan

Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan
Selasa, 17 Februari 2026 - 20:52 WIB
Kondisi lahan bekas dibakar.
Sumber :
  • tim tvOne/Ambrizal

Bengkalis, tvOnenews.com – Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/2/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 16 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa bermula saat tersangka membakar lahan gambut dengan luar sekitar 5 hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/2).

Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, diketahui lokasi tersebut berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).

Tersangka yang ditetapkan yakni MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum terjadinya kebakaran.

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain, Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Amb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Michael Essien Ikut Larut dalam Perayaan Juara Super League Persib Bandung

Michael Essien Ikut Larut dalam Perayaan Juara Super League Persib Bandung

Legenda Persib Bandung Michael Essien ikut dalam euforia perayaan gelar juara Super League yang telah diraih skuad Bojan Hodak dalam tiga musim berturut-turut.
Soal Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo di Kasus Bea Cukai, Ketua KPK: Tinggal Tunggu Jadwal

Soal Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo di Kasus Bea Cukai, Ketua KPK: Tinggal Tunggu Jadwal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan pengusaha rokok, M Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Saat Shalat Jangan sampai Sujud seperti Ini, Ustaz Adi Hidayat: Pernah Diingatkan Nabi Muhammad SAW

Saat Shalat Jangan sampai Sujud seperti Ini, Ustaz Adi Hidayat: Pernah Diingatkan Nabi Muhammad SAW

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menekankan agar siku tidak menempel di bagian diafragma saat sujud dalam pelaksanaan shalat untuk mempertahankan dari nilai pahalanya.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven yang akan berlangsung pada pagi ini.
Dewi Perssik Mendadak Lapor Polisi, Polda Metro Jaya Buka Hal Ini

Dewi Perssik Mendadak Lapor Polisi, Polda Metro Jaya Buka Hal Ini

Artis Dewi Perssik melaporkan sebuah akun media sosial yang menggunakan foto dan identitas dirinya tanpa izin ke Polda Metro Jaya.
Bojan Hodak Bicara Jujur Penyebab Persib Bandung Juara Super League, Harus Akui Satu Lini Jadi Kunci Utama

Bojan Hodak Bicara Jujur Penyebab Persib Bandung Juara Super League, Harus Akui Satu Lini Jadi Kunci Utama

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak berbicara penyebab anak asuhnya layak mendapat gelar juara Super League 2025/2026 tak lepas dari faktor lini pertahanan.

Trending

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven di kelas berat (heavyweight).
Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan spesial setelah Persib Bandung memastikan gelar juara Super League untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Kompetisi Super League 2025-2026 selesai pada Sabtu (23/5/2026) dengan Persib Bandung sebagai juara dengan tiga klub, Persis Solo, Semen Padang dan PSBS Biak yang resmi terdegradasi ke Championship. 
Dewi Perssik Mendadak Lapor Polisi, Polda Metro Jaya Buka Hal Ini

Dewi Perssik Mendadak Lapor Polisi, Polda Metro Jaya Buka Hal Ini

Artis Dewi Perssik melaporkan sebuah akun media sosial yang menggunakan foto dan identitas dirinya tanpa izin ke Polda Metro Jaya.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Oleksandr Usyk vs Rico Verhoeven yang akan berlangsung pada pagi ini.
Bojan Hodak Bicara Jujur Penyebab Persib Bandung Juara Super League, Harus Akui Satu Lini Jadi Kunci Utama

Bojan Hodak Bicara Jujur Penyebab Persib Bandung Juara Super League, Harus Akui Satu Lini Jadi Kunci Utama

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak berbicara penyebab anak asuhnya layak mendapat gelar juara Super League 2025/2026 tak lepas dari faktor lini pertahanan.
Soal Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo di Kasus Bea Cukai, Ketua KPK: Tinggal Tunggu Jadwal

Soal Pemeriksaan Pengusaha Rokok M Suryo di Kasus Bea Cukai, Ketua KPK: Tinggal Tunggu Jadwal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk pemeriksaan pengusaha rokok, M Suryo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT