News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Perambahan Kawasan Hutan

Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan
Selasa, 17 Februari 2026 - 20:52 WIB
Kondisi lahan bekas dibakar.
Sumber :
  • tim tvOne/Ambrizal

Bengkalis, tvOnenews.com – Jajaran Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/2/2026), setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 16 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa bermula saat tersangka membakar lahan gambut dengan luar sekitar 5 hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/2).

Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, diketahui lokasi tersebut berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).

Tersangka yang ditetapkan yakni MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum terjadinya kebakaran.

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain, Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perambahan dan pembakaran hutan serta lahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Amb/wna)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Oknum Polisi di Pacitan Lakukan KDRT kepada Istri karena Faktor Ekonomi

Oknum Polisi di Pacitan Lakukan KDRT kepada Istri karena Faktor Ekonomi

Hingga saat ini korban sudah dipanggil propam Polres Pacitan. Bella juga telah memberikan penjelasan mengenai KDRT yang dialaminya pada November 2025. Persoalan ekonomi menjadi penyebab aksi KDRT.
Manchester City vs Liverpool Nanti Malam! Jadwal Lengkap Perempat Final FA Cup Hari Ini, Sabtu 4 April 2026

Manchester City vs Liverpool Nanti Malam! Jadwal Lengkap Perempat Final FA Cup Hari Ini, Sabtu 4 April 2026

Manchester City akan menjamu Liverpool dalam perempat final FA Cup di Etihad Stadium, Sabtu (04/04/2026) malam WIB. Duel tim papan atas Inggris jadi sorotan.
Al Nassr Hancurkan Al Najma 5-2, Ronaldo dkk Pesta Gol dan Kian Nyaman di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi

Al Nassr Hancurkan Al Najma 5-2, Ronaldo dkk Pesta Gol dan Kian Nyaman di Puncak Klasemen Liga Pro Saudi

Laga yang berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) dini hari WIB tersebut sukses membuat Al Najma bertekuk lutut setelah dibantai dengan lima gol oleh Al Nassr.
Jadwal Pertandingan Super League Hari Ini: PSM dan Persebaya Bidik Tiga Poin Penting

Jadwal Pertandingan Super League Hari Ini: PSM dan Persebaya Bidik Tiga Poin Penting

Super League Indonesia hari ini, Sabtu (04/04/2026) )menghadirkan dua laga menarik, yakni PSM Makassar melawan Persis serta Persebaya kontra Persita Tangerang.
Kabar Buruk Cuaca Ekstrem 4 April 2026 Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia, BMKG Minta Waspada

Kabar Buruk Cuaca Ekstrem 4 April 2026 Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia, BMKG Minta Waspada

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut akan terjadi suaca ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia pada Sabtu (4/4/2026).
Siapa Egi Fazri? Sosok yang Mengaku Mirip Vidi Aldiano, Ternyata Mantan Pacar Eva Manurung

Siapa Egi Fazri? Sosok yang Mengaku Mirip Vidi Aldiano, Ternyata Mantan Pacar Eva Manurung

Sosok Egi Fazri tengah viral karena mengaku mirip Vidi Aldiano. Ternyata dia selebgram sekaligus mantan kekasih Eva Manurung, ibunda dari penyanyi Virgoun.

Trending

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Media Prancis Sebut Skuad Garuda Solid tapi Kurang Inisiatif, hingga Vietnam Yakin Timnas Indonesia Kandidat Juara Piala AFF

Kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di final FIFA Series memicu beragam reaksi dari media internasional. Berikut rangkuman 3 artikel terpopulernya.
Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Belum Lama Sampai di Inggris, Menit Bermain Elkan Baggott Bersama Timnas Indonesia Disorot Ipswich Town

Baru beberapa hari kembali ke Inggris, Ipswich Town justru soroti menit bermain yang diberikan pelatih John Herdman untuk Elkan Baggott bersama Timnas Indonesia
Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia Tuduh 3 Pemain Timnas Indonesia Palsukan Dokumen: Mereka Akan Dihukum

Media Malaysia menuding tiga pemain Timnas Indonesia memalsukan dokumen dan terancam hukuman. Simak fakta sebenarnya di balik kasus yang kini diselidiki KNVB.
Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Timnas Indonesia Terpopuler: Lama-lama Proyek Naturalisasi Gagal, Media Vietnam Heran dengan PSSI, hingga Jadwal Garuda 2026

Rangkuman 3 berita Timnas Indonesia terpopuler: ancaman proyek naturalisasi, sorotan media Vietnam soal Paspoorgate, hingga jadwal lengkap Garuda tahun 2026.
Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Layak Dapat Penghormatan Besar

Pelatih Sassuolo Angkat Topi untuk Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Layak Dapat Penghormatan Besar

Nama Jay Idzes kembali mencuri perhatian, kali ini datang langsung dari Italia. Pelatih Sassuolo akui kapten Timnas Indonesia itu layak dapat penghormatan besar.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT