News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakta-Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Kredit PT Sritex: Kerugian Negara Capai Rp692 Miliar

Fakta mencengangkan kasus korupsi kredit PT Sritex: kredit Rp3,58 triliun macet, peringkat BB-, tiga tersangka, kerugian negara Rp692 miliar.
Kamis, 22 Mei 2025 - 12:09 WIB
PT Sritex, di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Effendy Rois

Jakarta, tvOnenews.com — Kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) kembali mengguncang publik. Perusahaan tekstil raksasa nasional ini terseret dalam skandal besar yang melibatkan petinggi bank pemerintah dan daerah. 

Tak hanya soal angka yang fantastis, kasus ini membuka tirai praktik perbankan yang sarat pelanggaran serta ketidakpatuhan terhadap prinsip kehati-hatian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut ini deretan fakta menarik dan mengejutkan dari kasus korupsi yang menjerat PT Sritex dan menyeret tiga pejabat tinggi sebagai tersangka.

1. Nilai Kredit Mencapai Triliunan, Namun Tak Sesuai Peruntukannya

Total nilai kredit yang dikucurkan kepada PT Sritex mencapai Rp3,58 triliun hingga Oktober 2024. Kredit ini berasal dari berbagai bank pemerintah, termasuk Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta sindikasi bank besar seperti Bank BNI, BRI, dan LPEI.

Namun, yang mencengangkan adalah penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Akibatnya, kredit tersebut menjadi macet dengan status kolektibilitas 5, dan negara harus menanggung kerugian besar.

2. PT Sritex Cuma Berperingkat BB-, Tapi Tetap Dapat Kredit Jumbo

Salah satu kejanggalan paling menonjol adalah peringkat kredit PT Sritex yang hanya BB-, yang berarti memiliki risiko gagal bayar tinggi. Dalam praktik perbankan yang sehat, pemberian kredit tanpa jaminan hanya boleh diberikan kepada perusahaan dengan peringkat A atau lebih tinggi.

Namun, faktanya, pihak perbankan tetap mengucurkan dana jumbo meski syarat dasar tidak terpenuhi. Hal ini menyalahi prinsip 5C dalam perbankan: Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.

3. Dua Petinggi Bank dan Direktur Sritex Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini:

  • ZM: Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020

  • DS: Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BPD Jabar-Banten tahun 2020

  • ISL: Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022

Mereka diduga kuat memberikan dan menerima fasilitas kredit secara melawan hukum, tanpa melalui analisa dan verifikasi memadai, serta tidak mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.

4. Kerugian Negara Hampir Rp700 Miliar

Meski nilai kredit yang belum lunas mencapai Rp3,58 triliun, penyidik Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara mencapai Rp692,9 miliar. Ini akibat tidak adanya jaminan yang memadai, serta aset perusahaan yang tidak dapat dieksekusi karena nilainya lebih kecil dari jumlah pinjaman.

5. Kredit dari 20 Bank Swasta Juga Sedang Diselidiki

Tak hanya dari bank pemerintah, PT Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta, yang kini tengah didalami oleh tim penyidik. Fakta ini menambah keruh persoalan dan membuka kemungkinan adanya jaringan praktik serupa di luar institusi bank milik negara.

6. PT Sritex Sudah Dinyatakan Pailit

Sebagai klimaks dari krisis keuangan yang dihadapi, PT Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Hal ini diputuskan dalam perkara Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Status pailit ini menandai kegagalan total perusahaan dalam memenuhi kewajiban finansial kepada kreditur, termasuk kepada negara.

7. Jeratan Pasal Berat: Korupsi dan Kerugian Negara

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut menyangkut penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman berat.

8. Sritex, Dari Tekstil Raksasa Menjadi Simbol Gagalnya Tata Kelola

PT Sritex bukanlah perusahaan biasa. Sebagai raksasa tekstil Indonesia, perusahaan ini dikenal luas di pasar internasional. Namun, laporan keuangan 2021 mencatat kerugian sebesar USD 1,08 miliar (Rp15,66 triliun), kontras dengan keuntungan USD 85,32 juta di tahun sebelumnya.

Kemerosotan drastis ini menyiratkan manajemen risiko dan tata kelola keuangan yang buruk, serta adanya kemungkinan pelanggaran yang sistematis.

Kegagalan Sistemik dan Pentingnya Reformasi Perbankan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex menjadi alarm keras bagi dunia perbankan nasional. Tidak hanya menunjukkan kelalaian, kasus ini juga menyingkap adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan secara sadar dan sistemik. Negara dirugikan, kredibilitas perbankan terguncang, dan publik kembali dikecewakan oleh lemahnya pengawasan internal.

Kini, publik menantikan langkah konkret penegak hukum dan otoritas keuangan dalam membersihkan sektor perbankan dari praktik-praktik manipulatif yang merugikan rakyat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penipuan Rekrutmen ASN di Pemkab Gresik, Korban akan Didampingi untuk Menempuh Jalur Hukum

Penipuan Rekrutmen ASN di Pemkab Gresik, Korban akan Didampingi untuk Menempuh Jalur Hukum

Kasus ini terungkap saat 9 orang korban mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik pada 6 April 2026 dengan membawa dokumen yang diduga sebagai SK pengangkatan PNS dan PPPK.
Gara-gara Dicecar KDM, Perawat RSHS yang Diduga Nyaris Tukar Bayi Kini Terancam Dicopot Permanen

Gara-gara Dicecar KDM, Perawat RSHS yang Diduga Nyaris Tukar Bayi Kini Terancam Dicopot Permanen

Seorang ibu, Nina Saleha, hampir kehilangan bayinya usai diduga terjadi kelalaian dari oknum perawat saat proses kepulangan pasien. Dedi Mulyadi turun tangan.
Presiden Prabowo Apresiasi Jawa Tengah Pesan Bus Listrik Produksi PT VKTR Sakti Industries di Magelang

Presiden Prabowo Apresiasi Jawa Tengah Pesan Bus Listrik Produksi PT VKTR Sakti Industries di Magelang

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pabrik perakitan kendaraan listrik komersial PT VKTR Sakti Industries (VKTS) di Kabupaten Magelang, Kamis (9/4/2026).
Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Disorot Dedi Mulyadi, Perawat Terancam Sanksi Berat

Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Disorot Dedi Mulyadi, Perawat Terancam Sanksi Berat

Dedi Mulyadi (KDM) menyoroti soal kasus seorang ibu yang nyaris kehilangan bayinya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Perawat terancam sanksi berat.
Tiba-tiba Ada Bisikan, Suara Hati Seorang Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi

Tiba-tiba Ada Bisikan, Suara Hati Seorang Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi

Pengakuan seorang ibu di RSHS Bandung kepada Dedi Mulyadi soal firasat dan 'bisikan' yang menyelamatkan bayinya yang nyaris dibawa orang tak dikenal.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi Ibu Muda Nyaris Kehilangan Bayinya di RSHS Bandung Gara-gara Kecerobohan Perawat, Singgung Dedi Mulyadi

Kronologi ibu muda asal Cimahi nyaris saja kehilangan bayi yang baru dilahirkannya gara-gara keteledoran petugas Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT